bukamata.id – Suasana mencekam menyelimuti Mapolresta Cirebon saat dua pria berbaju oranye digiring petugas pada Minggu (1/6/2025). Mereka adalah Abdul Karim dan Ade Rahman, dua tokoh kunci di balik tragedi longsor maut tambang Gunung Kuda, Desa Bobos, yang menewaskan sedikitnya 19 orang dan melukai banyak lainnya.
Keduanya kini resmi menyandang status tersangka atas operasi pertambangan ilegal yang diduga menjadi penyebab utama bencana tersebut.
Operasi Tambang Tetap Jalan Meski Dilarang Resmi
Polisi mengungkap, Abdul Karim merupakan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah yang mengelola tambang tersebut. Sementara Ade Rahman menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT). Keduanya dinilai sengaja mengabaikan peringatan dan surat larangan resmi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah VII Cirebon.
Surat larangan pertama dikirimkan sejak 8 Januari 2025, menyusul temuan bahwa kegiatan tambang tidak memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Teguran kedua menyusul pada 19 Maret 2025, namun aktivitas tambang tetap berlangsung hingga akhirnya longsor tragis terjadi di penghujung Mei.
“Modus operandinya cukup terang. Meski tahu kegiatan ini ilegal, Abdul Karim tetap memerintahkan Ade Rahman untuk melanjutkan operasional tambang,” ujar penyidik Polresta Cirebon dalam konferensi pers.
Aspek K3 Diabaikan, Korban Jiwa Tak Terelakkan
Yang memperparah situasi, aktivitas tambang berjalan tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja (K3). Lokasi yang tidak stabil, ditambah cuaca ekstrem, mempercepat terjadinya longsor yang menimbun para pekerja tambang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bentuk kelalaian fatal yang merenggut nyawa puluhan orang,” tegas pihak kepolisian.
Alat Berat dan Dokumen Izin Disita
Dari hasil penggeledahan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas tambang ilegal, antara lain:
- 3 unit dump truck (merek Isuzu, Mitsubishi, dan Hino)
- 4 ekskavator (Doosan dan CASE PC 200)
- Dokumen IUP (Izin Usaha Pertambangan)
- Surat larangan dan teguran dari ESDM
- Sertifikat kompetensi pertambangan
- Surat penunjukan Ade Rahman sebagai KTT
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Abdul Karim dan Ade Rahman kini dijerat dengan berbagai pasal, termasuk:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- UU Ketenagakerjaan
- Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian
“Unsur pidana sangat jelas. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon.
Penyidikan Masih Berlanjut, Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Diselidiki
Meski dua tersangka telah ditetapkan, penyelidikan belum usai. Polisi masih membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembiaran dari otoritas terkait.
“Kami terus melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Ini tentang nyawa manusia, dan keadilan harus ditegakkan,” pungkas penyidik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










