bukamata.id – Menjelang bulan suci Ramadan 2026, Pemerintah Kota Bandung mulai menyiapkan langkah strategis guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Sejumlah kebijakan ditegaskan, mulai dari peningkatan patroli penertiban hingga penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil demi memastikan ruang publik tetap aman serta kondusif bagi warga yang menjalankan ibadah puasa.
77 PMKS Terjaring Razia Jelang Ramadan
Sebelum Ramadan, Pemkot Bandung telah menggelar operasi penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Hasilnya, sebanyak 77 orang berhasil dijangkau petugas.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 20 orang yang tercatat memiliki KTP Kota Bandung. Sisanya berasal dari berbagai daerah, bahkan ada yang datang dari luar Pulau Jawa.
Farhan menjelaskan, seluruh PMKS yang terjaring telah mendapatkan pembinaan dan penampungan sementara sebelum difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing.
“Dari berbagai daerah bahkan ada juga yang datang dari luar Jawa. Semuanya sudah kita bina, ditampung sementara lalu dikembalikan ke daerah asal masing-masing,” ujar Farhan, Kamis (12/2/2026).
Patroli Penertiban Dilakukan Berkelanjutan
Selama Ramadan 2026, patroli penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan. Pemkot Bandung ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan ruang publik yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Menurut Farhan, pengawasan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga suasana kota tetap tertib, aman, dan nyaman.
“Operasi akan terus berjalan. Bagaimanapun juga kami harus memastikan ruang publik tetap tertib, aman, dan nyaman untuk masyarakat,” tegasnya.
Terkait arus pendatang, Pemkot mengakui tidak dapat memantau sejak awal kedatangan mereka. Namun, apabila terjaring razia, para pendatang akan dibina terlebih dahulu melalui rumah penampungan sebelum dipulangkan.
Tempat Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadan
Selain patroli PMKS, kebijakan tegas lainnya adalah penutupan tempat hiburan malam selama bulan Ramadan. Aturan ini akan dituangkan dalam surat edaran resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung.
Farhan menegaskan, penutupan tempat hiburan malam merupakan kebijakan wajib yang juga berlaku pada hari besar keagamaan lainnya.
“Penutupan tempat hiburan malam selama bulan puasa itu wajib. Sama seperti pada hari besar keagamaan lainnya. Surat edarannya segera keluar,” ujarnya.
Komitmen Jaga Kondusivitas Kota Bandung
Langkah Pemkot Bandung dalam memperketat pengamanan Ramadan 2026 diharapkan mampu menciptakan suasana yang lebih tertib dan khusyuk bagi masyarakat. Dengan patroli rutin serta penertiban berkelanjutan, pemerintah daerah menargetkan ruang publik tetap terjaga dan tidak disalahgunakan.
Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial serta kenyamanan warga Kota Bandung selama bulan suci Ramadan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











