Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Polemik Rumah & Nafkah: Rachel Vennya Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Okin?

Selasa, 7 April 2026 18:53 WIB

Persib Siap Final Lawan Bali United, JC Beri Peringatan Keras!

Selasa, 7 April 2026 18:31 WIB

Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala

Selasa, 7 April 2026 18:08 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Polemik Rumah & Nafkah: Rachel Vennya Pertimbangkan Jalur Pidana untuk Okin?
  • Persib Siap Final Lawan Bali United, JC Beri Peringatan Keras!
  • Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala
  • Tak Digaji Sejak 2025! Dokter ASN ‘Dianaktirikan’, Dokter Kontrak Dibayar Full?
  • Cara Cek Bansos 2026: Intip Status Penerima PKH dan BPNT Lewat HP, Praktis Tanpa Antre!
  • Harga Plastik Melejit! Kedai Kopi di Bandung Ajak Pelanggan Bawa Tumbler Sendiri
  • Benarkah Teuku Ryan? Ressa Rosano Akhirnya Bongkar Ciri-ciri Ayah Kandungnya: Clue-nya Orang Aceh!
  • Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Mendaftar KPPS Pilkada 2024

By SusanaKamis, 19 September 2024 22:10 WIB2 Mins Read
Pendaftaraan KPPS Pilkada. Foto: Instagram @kpuprovinsijawabarat.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pendaftaran untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 dibuka sejak 17-28 September 2024.

Rekrutmen ini dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk Pilkada 2024, KPU membutuhkan sekitar 51.948 anggota KPPS di wilayah Bandung. Proses rekrutmen akan mengikuti skema yang serupa dengan Pilpres sebelumnya.

Syarat dan Cara Pendaftaran

Baca Juga:  DPR Tolak Putusan MK soal Pilkada, GEBRAK: Simbol Diinjaknya Demokrasi

Calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa syarat berikut:

* Warga Negara Indonesia (WNI)
* Usia 17-55 tahun
* Tidak menjadi anggota partai politik dalam lima tahun terakhir
* Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik
* Dokumen yang Diperlukan

Pendaftaran dapat dilakukan secara luring di kantor Sekretariat PPS atau secara daring dengan menyiapkan dokumen berikut:

Baca Juga:  Muhammad Farhan dan Erwin, Pasangan Nasionalis-Religius di Pilwalkot Bandung

* Fotokopi e-KTP
* Ijazah
* Surat pernyataan
* Surat keterangan sehat

Persyaratan Lain, untuk diketahui, setiap anggota KPPS juga harus:

* Setia pada Pancasila
* Berdomisili di wilayah kerja KPPS
* Bebas dari narkotika
* Minimal pendidikan SMA/sederajat

Cara Mendaftar

Pendaftaran dapat dilakukan secara luring atau daring. Calon pendaftar harus menyiapkan dokumen yang telah disebutkan dan mendaftar di kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai wilayah kerja.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Pilkada, BPBD Jabar Dorong Pemda Tingkatkan Kesiapsiagaan Potensi Bencana

Honorarium KPPS

Anggota KPPS Pilkada 2024 akan menerima honorarium yang berbeda dibandingkan Pilpres dan Pileg sebelumnya. Ketua KPPS akan mendapatkan Rp 900.000, sementara anggota lainnya menerima Rp 850.000.

Proses seleksi meliputi penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan pelantikan anggota KPPS terpilih.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPPS Pendaftaran pilkada syarat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Wisuda Paling Santai Sedunia! Aksi Mahasiswa Gen Z Terima Ijazah Bikin Geleng Kepala

Tak Digaji Sejak 2025! Dokter ASN ‘Dianaktirikan’, Dokter Kontrak Dibayar Full?

ilustrasi bansos

Lampu Kuning Ekonomi! Rupiah Terkapar Akibat ‘Perang’, APBN Mulai Terancam?

Alur Geger Aliran STJ di Tasikmalaya: Dari Larangan Salat Jumat Hingga Aksi Spontan Pembakaran oleh Warga

Viral Motor Listrik untuk SPPG di Jabar: Intip Spek Kendaraan Operasional Seharga Rp50 Juta

Putri Gus Dur Diam-Diam Menikah, Ini Profil Lengkap Suami Inayah Wahid

Terpopuler
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Terkuak Pemeran Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit yang Bikin Heboh!
  • Link Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Disebut Punya Versi Lengkap Tanpa Sensor
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Jangan Tertipu! Link Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit Ini Diduga Jebakan Phishing
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.