Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin

Selasa, 7 Juli 2026 18:35 WIB

Gejolak Skuad Persib Bandung: Aroma Eropa Berdatangan, Nasib Pemain Lawas Kian Abu-abu

Selasa, 7 Juli 2026 18:28 WIB

Tak Perlu Jago Coding! Meta Hadirkan Pocket, AI Canggih yang Ubah Prompt Jadi Aplikasi

Selasa, 7 Juli 2026 17:12 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin
  • Gejolak Skuad Persib Bandung: Aroma Eropa Berdatangan, Nasib Pemain Lawas Kian Abu-abu
  • Tak Perlu Jago Coding! Meta Hadirkan Pocket, AI Canggih yang Ubah Prompt Jadi Aplikasi
  • Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!
  • Drama Transfer Persib Memanas! Mariano Peralta Sudah Dekat, Tapi Klub Kaya Malaysia Datang Menggoda
  • DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama
  • Messi Cs Terancam Tumbang! Mesir Siapkan Senjata Rahasia dari Kelemahan Argentina di Piala Dunia 2026
  • Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 7 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tutup saat Maulid Nabi

By Putra JuangSabtu, 14 September 2024 12:56 WIB1 Min Read
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam. (Foto: Humas Bandung)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang tempat hiburan malam beroperasi saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Senin (16/9/2024). Hal itu sebagai upaya menghormati hari besar keagamaan umat Islam.

Pemkot Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3498-Disbudpar/2024.

Sebagaimana diatur dalam pasa 73 ayat 6 Perda Nomor 14 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwsataan bahwa bar, kelab malam, diskotik, karoke, pub, panti pijat, rumah biliar dan spa dilarang beroperasi pada Hari Besar Keagamaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H.

Untuk jenis usaha yang dijelaskan tersebut, para pengusaha, pemilik atau pimpinan usaha kepariwisataan agar ditutup pada Minggu (15/9/2024) mulai pukul 18.00 WIB hingga Senin (16/9/2024) pukul 18.00 WIB.

Baca Juga:  Banjir Cileuncang Rendam Sebagian Wilayah Kota Bandung, Lalu Lintas Tersendat

Sementara itu, untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan yang dimaksud.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi.

Baca Juga:  Pj Gubernur Jabar Apresiasi Kelancaran Pilkada Serentak 2024 di Kota Bandung

Oleh karena itu, Pemkot Bandung mengimbau kepada seluruh pelaku jasa usaha kepariwsataan di Kota Bandung untuk dapat mentaati dan mengindahkan ketentuan tersebut.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kota Bandung Maulid Nabi Pemkot Bandung tempat hiburan malam
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Manipulasi Absensi Pakai Fake GPS, Ratusan ASN Pemkab Cirebon Terancam Sanksi Disiplin

Dinamika Pimpinan Kota Bandung Disorot, Erwan Setiawan: Jangan Korbankan Rakyat Demi Ego!

DPRD Jabar Siapkan Maraton Pembahasan P2APBD 2025: Transparansi Jadi Prioritas Utama

Punya Harta Rp138 Miliar Tapi Desa Dibangun Swadaya, Bupati Kebumen Kena Cibir Netizen

Lirik Lagu Dinilai Rendahkan Perempuan, Bupati Purwakarta Disentil Menteri PPPA

Nadira Azzahra Kembali ke Keluarga Usai Hilang Sepekan, Kondisi Psikis Jadi Perhatian

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.