bukamata.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan Kepala Desa Sukasenang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, berinisial H (55), atas dugaan korupsi dana desa.
Penahanan dilakukan pada Senin (30/6/2025), setelah penyidik mengantongi cukup bukti terkait penyalahgunaan dana desa dari tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Helena Octavianne, menjelaskan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, justru dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi. Salah satu indikasi kuat yang ditemukan penyidik adalah penggunaan dana untuk judi online (judol).
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat. Setelah penyelidikan mendalam, ditemukan bahwa dana tersebut digunakan H untuk kepentingan pribadi, bahkan ada indikasi dipakai untuk bermain judi online,” ujar Helena, Senin (30/6/2025).
Akibat penyalahgunaan ini, sejumlah program pembangunan di Desa Sukasenang tidak bisa dilaksanakan sesuai rencana. Helena menegaskan bahwa dana desa bukan hanya untuk proyek fisik, tetapi juga diperuntukkan bagi kegiatan pemberdayaan warga desa.
Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Berdasarkan hasil audit sementara dari Inspektorat Kabupaten Garut, nilai kerugian negara akibat tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp452 juta. Namun, menurut penyidik Kejari Garut, angka tersebut berpotensi naik hingga Rp700 juta berdasarkan temuan lapangan.
“Perkiraan awal dari audit kerugian sekitar Rp452 juta, tetapi bila dihitung kasar oleh penyidik, bisa saja menyentuh angka Rp700 juta,” tambah Helena.
Kejari Garut Dorong Pencegahan Lewat Program “Jaga Desa”
Dalam kesempatan itu, Helena juga menyesalkan tindakan kepala desa yang tidak memanfaatkan fasilitas hukum yang disediakan. Kejari Garut memiliki program “Jaga Desa” yang dirancang untuk memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa terkait pengelolaan dana desa agar terhindar dari kesalahan administratif maupun tindak pidana.
“Kalau tidak paham mekanisme pengelolaan dana desa, sebaiknya bertanya. Jangan sampai terjadi kasus seperti ini. Kami selalu terbuka untuk pendampingan,” tegasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









