Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru

Kamis, 30 April 2026 03:00 WIB

Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?

Kamis, 30 April 2026 02:00 WIB

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Rabu, 29 April 2026 23:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bobotoh Wajib Tahu! Jadwal dan Lokasi Nobar Persib Terbaru
  • Fenomena Video Viral di Bandar Batang: Mengapa Kita Harus Lebih Bijak Menyikapi Tren Media Sosial?
  • Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral
  • Terungkap! Ini Dugaan di Balik Video Viral ‘Bandar Bergetar’
  • Laga Krusial! Persib Wajib Tundukkan Bhayangkara FC Demi Gelar Juara
  • Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya
  • Arsenal Siap Jual 5 Pemain Demi Datangkan Julian Alvarez
  • Marc Klok Pasang Target Gila! Persib Wajib Menang 5 Laga Tersisa
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Terbongkar! Modus Oknum Kemenag Minta Uang Berjenjang Kuota Haji Khusus

By SusanaJumat, 19 September 2025 16:03 WIB2 Mins Read
Ibadah Haji. (Foto: Ilustrasi/Kemenag)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik permintaan uang berjenjang oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.

Skandal ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.

“Setelah kami telusuri, permintaannya begitu berjenjang,” kata Asep Guntur Rahayu.

Modus Permintaan Uang Berjenjang

Asep menerangkan bahwa dugaan pungutan ini berawal dari oknum di Kemenag dan diteruskan kepada pihak biro perjalanan haji.

Baca Juga:  Naskah Khutbah Idul Adha 2025 Lengkap: Resmi Kemenag, NU, Muhammadiyah, Contoh Singkat & Menyentuh

Permintaan uang tersebut disebut sebagai “uang percepatan” agar jemaah haji khusus bisa berangkat lebih cepat tanpa mengantre.

“Oknum di Kementerian Agama minta sebagai uang percepatan. Alasannya karena kuota haji khusus ini bisa berangkat tahun itu juga. Seharusnya kan tetap mengantre dua tahun, tetapi ini bisa berangkat di tahun itu,” jelasnya.

Proses Penyidikan Kasus Kuota Haji

KPK resmi mengumumkan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025.

Baca Juga:  Sidang Isbat Ramadhan 2026: Intip Lokasi, Tahapan, dan Prediksi Awal Puasa Versi Pemerintah

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025 dalam tahap penyelidikan awal.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Lembaga ini juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Temuan Pansus Angket Haji DPR RI

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Baca Juga:  Jokowi Tetapkan 9 Nama Pansel Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

Poin utama yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Kasus korupsi kuota haji Kemenag KPK KPK ungkap korupsi kuota haji
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Wanita di KBB Ditemukan Tewas Misterius, Polisi Kuatkan Dugaan Pembunuhan

Miris! Bocah Disabilitas di Bandung Barat Makan Rumput, Keluarga Ungkap Tak Pernah Sentuh Bansos

Intip Kemeriahan ‘Sehari di Giri Prianka’: Kolaborasi Strategis Podomoro Park Bandung dan BRI untuk Hunian Impian

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.