bukamata.id – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan layanan Search Engine Optimization (SEO) yang digunakan untuk mengoptimalkan situs judi online.
Dalam operasi ini, polisi menangkap enam tersangka di berbagai wilayah Indonesia, termasuk di Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang.
Plh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Irfan Nurmansyah, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi sejak 2023 hingga 2025.
“Modus operandi mereka adalah menggunakan SEO untuk menaikkan peringkat situs judi online di mesin pencari agar muncul di halaman pertama,” kata Irfan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (22/8/2025).
Situs Garuda Website Jadi Alat Promosi Judi Online
Para tersangka diketahui mengelola situs bernama Garuda Website, yang digunakan untuk mengiklankan lima situs judi online. Dari setiap situs, keuntungan bulanan mencapai Rp10 – 15 juta.
Barang bukti yang diamankan polisi meliputi:
- 11 unit laptop
- 8 unit handphone
- 59 kartu visa
- 1 rekening BCA
- Uang tunai Rp7 juta
- 2 kendaraan roda empat
Total keuntungan sindikat selama dua tahun diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Peran Tersangka dalam Jaringan SEO Judi Online
Wakil Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa tiap tersangka memiliki peran berbeda.
- Tersangka DA bertanggung jawab membuat website Garuda.
- Tersangka lain mengelola keuangan, pembuatan artikel, hingga urusan teknis.
Beberapa situs judi online yang dipromosikan berbasis di luar negeri, terutama Kamboja, dan sindikat hanya mendapatkan bayaran dari hasil promosi di situs tersebut.
Polda Jabar Telusuri Jaringan Internasional
Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jabar, AKBP Afrito Marbaro, menegaskan penyelidikan tidak berhenti di enam tersangka ini. Polisi tengah menelusuri keterlibatan jaringan internasional, termasuk situs judi online yang beroperasi di Kamboja dan Kanada.
Selain itu, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memblokir situs-situs judi yang terkait.
“Beberapa rekening penampungan sudah kami ajukan untuk diblokir. Ini merugikan masyarakat karena banyak warga terlilit utang akibat judi online. Polda Jabar serius memberantas praktik ini,” tegas Afrito.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











