bukamata.id – Seorang pedagang cimin keliling berinisial US (45) diamankan Polres Cirebon Kota setelah diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap sejumlah anak perempuan. Polisi mencatat sementara terdapat tujuh anak yang diduga menjadi korban.
Kasatreskrim Polres Cirebon Kota AKP M. Fadlillah mengatakan, para korban diketahui masih berusia antara 6 hingga 9 tahun. Dugaan peristiwa tersebut terjadi pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Menurut polisi, US diduga melakukan perbuatannya ketika berjualan cimin dengan berpindah-pindah lokasi di sekitar lingkungan tempat tinggal para korban.
Kasus Terungkap Setelah Orang Tua Curiga
Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di lingkungan tempat tinggalnya.
Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua lainnya. Setelah dilakukan komunikasi lebih mendalam dengan anak-anak, muncul pengakuan dari sejumlah anak yang diduga mengalami perlakuan serupa.
“Perkara tersebut terungkap setelah salah seorang orang tua korban mencurigai perilaku US ketika berjualan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, kemudian informasi tersebut disampaikan kepada orang tua lainnya hingga ditemukan adanya beberapa anak yang mengaku mendapatkan perlakuan serupa dari terduga pelaku,” ujar Fadlillah, Rabu (26/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap informasi yang diterima untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Polisi Dalami Dugaan Modus Pelaku
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun penyidik, US diduga menggunakan cara berpura-pura mengangkat atau menggendong tubuh anak.
Dalam situasi tersebut, polisi menduga pelaku memanfaatkan kesempatan untuk melakukan tindakan yang tidak semestinya terhadap korban.
Kasus tersebut kemudian diketahui orang tua setelah mereka membangun komunikasi lebih terbuka dengan anak-anak.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada 18 Agustus 2026. Saat itu, US diduga kembali melakukan tindakan serupa terhadap seorang anak sebelum akhirnya diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti
Setelah diamankan, US kemudian dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, salah satunya potongan pakaian anak.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan rangkaian peristiwa serta mendalami kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk sementara anak yang sudah terdata sebanyak tujuh orang dan kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain,” kata Fadlillah.
Polisi Imbau Warga Segera Melapor
US kini diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga memastikan anak-anak yang diduga menjadi korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan.
Karena penyidikan masih berlangsung, kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui atau merasa mengalami kejadian serupa untuk segera menyampaikan informasi kepada polisi.
Imbauan tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh, termasuk apabila terdapat korban lain yang belum teridentifikasi.
Polisi juga meminta masyarakat tidak mengambil tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku.
“Sehingga kami mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa agar segera menyampaikan informasi kepada kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas Fadlillah.
Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan seluruh fakta, keterangan saksi, barang bukti, serta kemungkinan adanya korban lain sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










