bukamata.id – Tiga pemuda di Cianjur, Jawa Barat, melakukan pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi.
Ketiga pelaku itu yakni Amir Rudiansyah (22), Rian Septiana(20) dan Fariz Maulana (22). Mereka beraksi dengan modus kecelakaan.
Saat dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku melakukan aksi pembegalan tersebut karena terinspirasi dari tontonan di televisi.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongki Dilatha mengatakan, ketiga pelaku melakuan aksinya dengan modus kecelakaan.
“Jadi di tempat yang sepi, ketiga pelaku ini memepet sepeda motor korban hingga terjadi kecelakaan,” kata dia, Selasa (29/10/2024).
Setelah itu, para pelaku mengaku sebagai anggota Polres Cianjur dan membawa korban dengan menggunakan mobil.
“Pelaku ini mengaku sebagai anggota (Polisi). Setelah modus pertama berhasil yakni terlibat kecelakaan dengan korban. Mereka membawa korban naik ke mobil yang digunakan pelaku dengan dalih akan membawanya ke Polres Cianjur untuk diproses hukum,” kata dia.
“Sementara itu, sepeda motor korban dibawa oleh salah satu pelaku. Dengan alasan yang sama, yakni akan dibawa ke Polres Cianjur,” tambahnya.
Namun bukannya dibawa ke Mapolres Cianjur, melainkan korban diturunkan di koperasi yang berlokasi di seberang Polres Cianjur.
Di lokasi tersebut, korban kemudian diminta untuk menyerahkan barang berharganya dengan dilakukan pengancaman.
“Setelah barangnya diambil, pelaku kemudian menurunkan korban dengan cara menendangnya dari dalam mobil hingga keluar. Setelah itu pelaku langsung kabur,” kata dia.
Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku melakukan aksinya tersebut sebanyak dua kali.
“Dari laporan yang masuk ada dua kejadian di Cianjur. Tapi kami masih dalami apakah pelaku ini sempat beraksi di luar daerah atau tidak,” kata dia.
Setelah mendapatkan laporan dari para korban, polisi pun bergerak dan berhasil meringkus ketiga pelaku tersebut.
“Pelaku akhirnya bisa diamankan. Otak dari aksi polisi gadungan ini ialah Amir Rudiansyah,” kata dia.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun,” kata dia.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











