bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya diperintahkan untuk membuka informasi yang selama ini tertutup dari publik, yaitu terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Putusan tersebut muncul dari sengketa informasi yang diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi. Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permintaan Bonatua terkait salinan ijazah Jokowi tanpa sensor atau pengaburan apapun.
KPU sebagai termohon diwajibkan menyerahkan dokumen lengkap, yang sebelumnya menyimpan sembilan informasi penting yang disembunyikan.
Perintah resmi dibacakan pada sidang putusan perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025, Selasa (13/1/2026).
“Meminta kepada Termohon untuk memberikan informasi paragraf 62 kepada Pemohon setelah keputusan ini berkekuatan hukum tetap,” ujar Ketua Majelis KIP, Handoko Agung Saputro, saat membacakan amar putusan, dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Rabu (14/1/2026).
Majelis KIP menegaskan bahwa kemenangan pemohon adalah kemenangan publik, karena data yang diminta merupakan hak masyarakat.
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Handoko.
Selain itu, KIP juga menyatakan secara resmi bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi untuk mendaftar sebagai calon presiden pada Pemilu 2014 dan 2019 termasuk informasi publik yang terbuka dan tidak dapat dikecualikan.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka,” jelas Handoko.
Sembilan Informasi yang Ditutupi KPU
Sengketa ini bermula ketika Bonatua Silalahi memperoleh salinan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang disensor KPU. Terdapat sembilan informasi krusial yang dihitamkan:
- Nomor kertas ijazah
- Nomor ijazah
- Nomor induk mahasiswa (NIM)
- Tanggal lahir
- Tempat lahir
- Tanda tangan pejabat legalisir
- Tanggal dilegalisir
- Tanda tangan Rektor UGM
- Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
Menurut kuasa hukum Bonatua, penyembunyian ini tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Yang mana ini dalam ketentuan undang-undang bukan sesuatu yang yang harus ditutupin, dikecualikan,” ujar kuasa hukum Bonatua dalam sidang sebelumnya, Senin (24/11/2025).
“Jadi (salinan) ijazah-ijazah ini kami dapatkan ada sembilan item (yang disembunyikan),” sambungnya.
Bonatua menegaskan, data tersebut diperlukan untuk penelitian keaslian ijazah pejabat publik, yang hasilnya akan dipublikasikan demi kepentingan masyarakat.
“Jadi penelitian saya memang saya lakukan pribadi, tapi sudah saya publish ke publik. Artinya ini kepentingan publik. Karena penelitian saya ini berangkat dari masalah publik, yaitu masalah ijazah yang misterius,” ujar Bonatua. “Jadi ini untuk kepentingan publik, walaupun saya yang meneliti,” tambahnya.
Alasan KPU Menyensor Data
Dalam persidangan, KPU menyatakan tindakan menyensor sembilan item tersebut bertujuan untuk melindungi data pribadi.
“Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya administrasi kependudukan, jadi menurut kami tanda tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan,” ujar perwakilan KPU RI.
Ketika ditanya apakah hal ini berarti informasi tersebut dikecualikan, KPU menegaskan dokumen terbuka namun terbatas.
“Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan,” jelas perwakilan KPU.
Namun, argumen tersebut tidak cukup kuat untuk Majelis KIP. Akhirnya, KIP memutuskan bahwa semua informasi harus dibuka secara penuh kepada publik.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











