Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?

Senin, 14 September 2026 15:18 WIB

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Senin, 14 September 2026 15:11 WIB

Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul

Senin, 14 September 2026 14:32 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Maudy Ayunda Dihujat ‘Tone Deaf’: Kuliah Dibayai LPDP tapi Minim Empati, Kalah Telak dari Cinta Laura?
  • Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan
  • Misi di Korea Terancam? Persib Kehilangan Ujung Tombak Jelang Duel FC Seoul
  • Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi
  • 10 Toko Legend Bandung yang Masih Eksis Puluhan Tahun, Nomor 1 Bikin Nostalgia
  • Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda
  • Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah
  • Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 14 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Termasuk Kafe, KPK Selidiki Aset dan Usaha Ridwan Kamil yang Tidak Masuk LHKPN

By Aga GustianaKamis, 25 Desember 2025 20:42 WIB3 Mins Read
Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Foto: Instagram Ridwan Kamil)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Pemeriksaan lanjutan ini akan menitikberatkan pada pendalaman aset-aset yang diduga tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.

“Tentu nanti masih akan dilakukan pendalaman terkait dengan dugaan aset-aset yang tidak dilaporkan di LHKPN nanti akan ditelusuri,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (25/12/2025).

Menurut Budi, kewajiban melaporkan harta kekayaan berada di ranah pencegahan. Namun dalam konteks kasus ini, penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari penindakan perkara dugaan korupsi.

“Sumber perolehannya dari mana saja karena setiap aset atau pun harta seorang penyelenggara negara itu wajib dilaporkan di LHKPN pada ranah pencegahan. Sekarang kita bicara ranah penindakan berangkat dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB,” jelas Budi.

Baca Juga:  Kartu ATM Kedaluwarsa? bank bjb Hadirkan Program Ganti Kartu Gratis bagi 5.000 Nasabah Pertama

Pendalaman Aset Termasuk Kafe Milik Ridwan Kamil

Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mulai mendalami sejumlah aset tidak bergerak yang diduga tidak dilaporkan di LHKPN.

“Ada sejumlah aset, di antaranya aset-aset tidak bergerak yang berada di sejumlah lokasi dan itu juga sudah terdeteksi oleh penyidik KPK,” ujar Budi.

Pendalaman difokuskan pada cara perolehan aset-aset tersebut, terutama karena kepemilikannya muncul saat Ridwan Kamil menjabat sebagai gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:  Terapkan Prinsip ESG, bank bjb Raih Katadata Green Initiative Awards 2024

“Menjadi catatan bagi kami bagaimana Pak RK ini juga bisa mendapatkan aset-aset tersebut dalam kapasitas di tempus perkara, yaitu yang bersangkutan sebagai gubernur Jawa Barat,” tutur Budi.

Saat ditanya terkait aset berupa kafe atau coffee shop, Budi mengakui bahwa kepemilikan usaha menjadi salah satu fokus pemeriksaan.

“Di antaranya ada beberapa tempat-tempat usaha begitu ya, yang dimiliki oleh Pak RK. Itu juga menjadi salah satu materi yang didalami,” kata Budi.

Meski begitu, Ridwan Kamil sudah memberikan keterangan mengenai aset-aset miliknya.

“Dalam pemeriksaan itu juga ditanyakan secara umum terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh Pak RK. Dan dalam pemeriksaan itu Pak RK juga sudah menyampaikan aset-aset yang dimilikinya,” jelas Budi.

Baca Juga:  10 Jam Dicecar KPK, Menhub Budi Karya Irit Bicara

Aset di Dalam dan Luar Negeri

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu aset yang tidak dilaporkan Ridwan Kamil termasuk kafe di Bandung dan Seoul, Korea Selatan. Selain itu, ia juga memiliki properti di Bali.

“Ada di sejumlah tempat. Iya, di antaranya di Bandung, di luar Bandung juga ada,” ucap Budi.

Dalam kasus pengadaan iklan di Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka sejak Kamis, 13 Maret 2025, yaitu Yuddy Renaldi (Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB), Widi Hartono (pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Ikin Asikin Dulmanan (pemilik agensi PSJ dan USPA), Suhendrik (pemilik agensi CKMB dan CKSB), dan Sophan Jaya Kusuma.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bank bjb kafe KPK LHKPN ridwan kamil
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Banyak Diprotes, Pemkot Bandung Pastikan BRT Tetap Dilanjutkan

Hampir 300 SPPG Beroperasi di Bandung, Farhan Tegaskan Wajib Bersertifikasi

Lewat Seni Pupuh Sinom, BNN Jabar Gencarkan Edukasi Antinarkoba untuk Generasi Muda

Pemkot Bandung Perketat Pengawasan SPPG MBG, Diberi Waktu 2 Minggu untuk Berbenah

Skandal Korupsi Pemkab Bekasi: Eks Bupati Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara

Bikin Heboh Cicadas! Ini Alasan Halte BRT Bandung Raya Justru Dibangun di Tengah Jalan

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Gemuruh GBLA Bikin Merinding, Balsa Sekulic Terpukau oleh Militansi Bobotoh Persib
  • Semarak HUT TNI ke-81, Ribuan Peserta Siap Ikuti Fun Run di Cimahi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.