Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Fenomena Link Video Syakirah 7 Menit Kembali Mencuat: Mengapa Anda Harus Berhenti Mencari Tautannya?

Sabtu, 4 April 2026 21:51 WIB

Heboh Link Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur: Awas Jebakan Phishing yang Bisa Kuras Saldo Rekening!

Sabtu, 4 April 2026 21:26 WIB
The Great Asia Africa 2.0

Bukan Sekadar Jalan-Jalan! Ini 10 Spot ‘Healing’ Terbaik di Bandung yang Bikin Gagal Move On

Sabtu, 4 April 2026 21:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Fenomena Link Video Syakirah 7 Menit Kembali Mencuat: Mengapa Anda Harus Berhenti Mencari Tautannya?
  • Heboh Link Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur: Awas Jebakan Phishing yang Bisa Kuras Saldo Rekening!
  • Bukan Sekadar Jalan-Jalan! Ini 10 Spot ‘Healing’ Terbaik di Bandung yang Bikin Gagal Move On
  • Rumor Kencan Bernadya dan Iqbaal Ramadhan Pecah! Berawal dari Foto ‘Blur’, Netizen Temukan Bukti Ini
  • Mandat Suci di Lebanon Berakhir di Tanah Air: Momen Haru Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI
  • Prediksi Persib vs Semen Padang: Bobotoh Cantik Ini Ingatkan Maung Bandung Jangan Jemawa
  • Adu Sabar! Aksi Petugas Rekam KTP ODGJ Ini Malah Bak Shooting Film Action
  • Cantik Saja Enggak Cukup! Mojang Bandung Ini Pilih ‘Jalur Langit’ demi Orang Tua
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 4 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tersisa 7 Hari Lagi, KPU Ingatkan Peserta Pemilu Segera Serahkan LPPDK

By Putra JuangKamis, 22 Februari 2024 17:10 WIB2 Mins Read
KPU Bandung Barat Diduga Langgar Aturan Perekrutan PPK. (Ilustrasi/kpu)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa barat mengingatkan, agar peserta Pemilu2 2024 untuk mulai menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pasalnya, peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan tersebut bisa dibatalkan keterpilihannya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Hedi Ardia menjelaskan, peserta pemilu harus menyampaikan LPPDK tersebut sejak 23 Februari hingga 29 Februari 2024 yang kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

“Selanjutnya, KAP akan mengaudit Laporan Dana Kampanye (LDK) sejak 23 Februari sampai 29 Maret 2024. Waktu yang disediakan terbilang Panjang, semoga ini memberikan kesempatan kepada semua peserta pemilu untuk mempersiapkannya,” ucap Hedi, Kamis (22/2/2024).

Menurut Hedi, periode LPPDK berlangsung dari 6 November 2023 hingga 22 Februari 2024 yang disampaikan peserta pemilu melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Baca Juga:  KPU Jabar Edukasi Pemilih di Kampung Adat Suku Dayak Lewat Touring Demokrasi

Laporan yang harus disampaikan oleh peserta pemilu dalam laporan keuangannya tersebut harus terdiri dari Rekening Khusus Dana Kampanye, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

“Selain itu juga catatan penerimaan atau pengeluaran parpol peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Nomor Pokok Wajib Pajak, bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan, saldo akhir pada saat penutupan RKDK dan asersi atas laporan dana kampanye,” terangnya.

Baca Juga:  Peserta Pemilu Diminta untuk Tertibkan Sendiri APK di Masa Tenang

Hedi juga mengingatkan, LPPDK yang disampaikan caleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK partai politik pengusungnya. Kemudian, LPPDK tersebut wajib disampaikan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota secara berjenjang.

Baca Juga:  KPU: Capres, Cawapres, Caleg Wajib Lapor Dana Kampanye Pemilu 2024

“Partai politik peserta Pemilu dan calon anggota legislatif wajib melaporkan LPPDK itu paling lambat 15 hari setelah hari pemungutan suara yakni 29 Februari 2024 pukul 23.59 WIB pada Sikadeka. Itu sudah diatur dalam peraturan KPU dan KPU RI telah menyampaikan melalui surat edarannya,” tuturnya.

Dana kampanye itu akan di audit dan hasilnya akan diketahui oleh publik. Jika terdapat kendala dalam penyampaian LPPDK tersebut LO Partai Politik dapat berkonsultasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, lalu KPU akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada KAP.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

KPU Jabar LPPDK Pemilu 2024 peserta pemilu
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mandat Suci di Lebanon Berakhir di Tanah Air: Momen Haru Kepulangan Jenazah 3 Prajurit TNI

Komisi IV DPRD Jabar Soroti LKPJ 2025: Gini Ratio hingga Tunda Bayar Jadi Catatan

Cuaca Ekstrem Bandung Makan Korban! Pohon Tumbang di Caringin Tewaskan Pengendara

Musda Golkar Jabar Berakhir, Daniel Mutaqien Resmi Jadi Ketua

pembunuhan

Tragis! Bocah 11 Tahun Tewas Terserempet Kereta saat Menuju Rumah Nenek

Cuaca Ekstrem Hantam Bandung, BMKG Ingatkan Potensi Bencana Hidrometeorologi Sepekan ke Depan

Terpopuler
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ 7 Menit, Link Palsu Mengintai Warganet, Cek Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.