Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Anggran RTH Kota Bandung Nol Rupiah, Rafael Situmorang Sebut Bahaya untuk Warga

Jumat, 23 Januari 2026 20:52 WIB
Ilustrasi Hujan.

BPBD Jabar dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca, Hujan Deras Dialihkan ke Laut

Jumat, 23 Januari 2026 20:47 WIB

Rafael Situmorang: Banjir Bandung Raya Butuh Penanganan Terpadu dari Pemprov Jabar

Jumat, 23 Januari 2026 20:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Anggran RTH Kota Bandung Nol Rupiah, Rafael Situmorang Sebut Bahaya untuk Warga
  • BPBD Jabar dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca, Hujan Deras Dialihkan ke Laut
  • Rafael Situmorang: Banjir Bandung Raya Butuh Penanganan Terpadu dari Pemprov Jabar
  • Tertimpa Pohon Trembesi, Dua Pengendara Motor di Kota Baru Parahyangan Luka Parah
  • Heboh Media Sosial! Konten Pacar Bayaran Tasikmalaya Tuai Kecaman
  • Jelang Laga Ratchaburi, AFC Denda Persib Setengah Miliar Rupiah
  • Pengawasan APBD 2026, Rafael Situmorang Pastikan Manfaat Belanja Sosial Tepat Sasaran
  • Perempuan Ini Cerita Gagal Ginjal di Usia 19 Tahun, Kisahnya Viral dan Jadi Pelajaran Penting!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 23 Januari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

KPU: Capres, Cawapres, Caleg Wajib Lapor Dana Kampanye Pemilu 2024

By Putra JuangSelasa, 12 September 2023 14:25 WIB1 Min Read
KPU Kota Bandung resmi membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Laporan dana kampanye masih diwajibkan bagi para peserta pemilu pada penyelenggaraan Pemilu 2024.

KPU RI memastikan hal tersebut meskipun mulanya terdapat usulan untuk menghapus syarat Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

KPU memastikan capres, cawapres, dan caleg di tingkatan DPRD maupun DPR RI mesti melaporkan dana kampanye sebagaimana PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

“Itu akan diberlakukan kepada para peserta pemilu,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Senin, 11 September 2023.

Sementara itu, dijelaskan pada Pasal 22 peraturan tersebut bahwa dana terdiri dari tiga jenis.

Yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Dia menjelaskan bahwa pewajiban kembali LPSDK setelah pihaknya mendengar berbagai masukan dari publik.

Kendati begitu, dia menegaskan mulanya KPU tidak ingin menghapuskan laporan tersebut, hanya saja formatnya saja yang berubah.

“Jadi akhirnya kami pertegas di dalam PKPU tentang dana kampanye,” ungkap dia.

“Dan ini membuktikan bahwa KPU dalam proses legal drafting menggunakan pendekatan deleberatif,” tambahnya.

Adapun masa pelaporan dana kampanye berlaku mulai 28 November 2023 hingga 11 September 2024.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

dana kampanye Featured KPU Pemilu 2024
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Anggran RTH Kota Bandung Nol Rupiah, Rafael Situmorang Sebut Bahaya untuk Warga

Ilustrasi Hujan.

BPBD Jabar dan BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca, Hujan Deras Dialihkan ke Laut

Rafael Situmorang: Banjir Bandung Raya Butuh Penanganan Terpadu dari Pemprov Jabar

Tertimpa Pohon Trembesi, Dua Pengendara Motor di Kota Baru Parahyangan Luka Parah

Heboh Media Sosial! Konten Pacar Bayaran Tasikmalaya Tuai Kecaman

Pengawasan APBD 2026, Rafael Situmorang Pastikan Manfaat Belanja Sosial Tepat Sasaran

Terpopuler
  • Rekomendasi Makan Malam di Subang, dari Saung Sunda hingga Rest Area Favorit
  • Panduan Kuliner Sukabumi: 5 Sajian Khas yang Melegenda dan Hits
  • 23 Paskal Hadirkan Bandung Starts Here, Rumah Baru untuk Komunitas Bandung
  • 7 Tempat Nongkrong Hits di Bandung yang Wajib Kamu Kunjungi
  • Viral! Video Diduga Ricky Harun Karaoke Bareng LC Jadi Sorotan Publik
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2026
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.