bukamata.id – Polisi mengungkap kasus asusila yang menggemparkan masyarakat Garut. Seorang ayah tiri berinisial IS (56) ditangkap Polres Garut setelah diduga mencabuli anak tirinya sejak korban duduk di bangku kelas 2 SMP hingga kini berusia SMA dan sedang hamil sembilan bulan.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus Terungkap dari Kecurigaan Teman Sekolah
Peristiwa ini bermula ketika teman sekolah korban mencurigai adanya perubahan fisik pada korban yang terlihat seperti sedang hamil.
Teman tersebut kemudian melaporkan hal itu kepada guru wali kelasnya. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan, hasilnya menunjukkan korban tengah hamil 8–9 bulan.
Korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2022, saat masih duduk di kelas 2 SMP. Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali di rumah pelaku hingga korban kini duduk di kelas 2 SMA pada tahun 2025.
Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh cukup bukti terkait tindakan pidana yang dilakukan.
“Tersangka melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko, Kamis (23/10/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian. Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Kepolisian dan Perlindungan Korban
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.
Polisi juga memastikan korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian,” tandas Joko.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat dan lingkungan pendidikan agar lebih peka terhadap perubahan perilaku maupun kondisi anak-anak dan remaja di sekitar mereka.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











