bukamata.id – Gaji ke-13 selalu menjadi tambahan penghasilan yang dinanti aparatur sipil negara (ASN). Setelah pemerintah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) menjelang Lebaran 2026, perhatian kini beralih pada jadwal pencairan gaji ke-13 ASN 2026, yang akan diberikan pada pertengahan tahun.
Kebijakan ini berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan.
Dengan adanya THR dan gaji ke-13 dalam setahun, ASN mendapatkan dukungan finansial menjelang hari raya maupun di tengah tahun.
Dasar Hukum Gaji ke-13 ASN 2026
Pemerintah telah menetapkan aturan resmi melalui:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur petunjuk teknis pencairan, bersumber dari APBN 2026.
Regulasi ini menjadi pedoman bagi seluruh kementerian dan lembaga, mulai dari penerima, besaran, hingga mekanisme penyaluran gaji ke-13 ASN.
Mekanisme Pembayaran
Pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja. Untuk instansi tanpa satuan kerja sendiri, pendanaan dilakukan melalui DIPA kementerian atau lembaga induk.
Khusus pensiunan dan penerima tunjangan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN
Berbeda dengan THR yang telah dicairkan sejak akhir Februari 2026, gaji ke-13 memiliki jadwal tersendiri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan:
“THR tidak sama dengan gaji ke-13, biasanya diberikan pada bulan Juni.”
Dengan demikian, gaji ke-13 PNS 2026 dipastikan cair pada Juni 2026, memberikan jeda setelah THR sekaligus tambahan penghasilan di pertengahan tahun.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 ASN mencerminkan penghasilan bulanan secara utuh, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan
Dengan komponen lengkap ini, nominal gaji ke-13 setara dengan penghasilan bulanan ASN.
Perbandingan dengan THR ASN 2026
Pemerintah sebelumnya telah menyalurkan THR ASN 2026 mulai 26 Februari 2026. THR diberikan penuh dengan komponen yang hampir sama dengan gaji ke-13, dan mencakup:
- CPNS, PNS, PPPK
- Pejabat negara
- Prajurit TNI dan anggota Polri
- Pensiunan
Total anggaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, dan dialokasikan untuk ASN pusat, daerah, serta pensiunan melalui APBN dan APBD.
Manfaat THR dan Gaji ke-13 bagi ASN
Kedua tunjangan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kondisi keuangan ASN. Pencairan gaji ke-13 Juni 2026 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pertengahan tahun, sekaligus menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara di tengah berbagai kebutuhan ekonomi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










