Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Sengit! Inggris vs Meksiko, Duel Klasik yang Bisa Ubah Nasib di Piala Dunia 2026

Minggu, 5 Juli 2026 17:11 WIB

Tak Terbendung! Irfan Hakim Borong 14 Penghargaan di Bogor Koi Show 2026

Minggu, 5 Juli 2026 16:55 WIB
Persib Bandung

Belum Tutup Bursa Transfer, Bos Persib Bocorkan Masih Ada Kejutan Pemain Baru

Minggu, 5 Juli 2026 16:02 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Sengit! Inggris vs Meksiko, Duel Klasik yang Bisa Ubah Nasib di Piala Dunia 2026
  • Tak Terbendung! Irfan Hakim Borong 14 Penghargaan di Bogor Koi Show 2026
  • Belum Tutup Bursa Transfer, Bos Persib Bocorkan Masih Ada Kejutan Pemain Baru
  • Kisah Keyshia, Mojang Bandung yang Rela Kurang Tidur Demi Kejar Prestasi: Hasil Tak Mengkhianati Proses!
  • PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman di Jawa, Kalbar Justru Alami Giliran Padam 7 Hari
  • Bakmi Parahyangan Sukajadi Bandung, Surga Yamien dan Chinese Food Halal Favorit Warga
  • Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini: Brasil vs Norwegia dan Meksiko vs Inggris
  • Viral Video Persib: Gambar Misterius Picu Rumor Besar Transfer Peralta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 5 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tingkatkan Kualitas Hidup, Jokowi Teken Perpres Tentang Penguatan Moderasi Beragama

By Putra JuangJumat, 29 September 2023 07:52 WIB2 Mins Read
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama pada 25 September 2023.

Dalam pertimbangan peraturan disebutkan bahwa keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu disebutkan, penguatan moderasi beragama diperlukan karena moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Penguatan moderasi beragama tersebut, memerlukan arah kebijakan dan pengaturan yang terencana, sistematis, dan berkelanjutan.

“Peraturan Presiden ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan umat beragama dalam rangka penguatan moderasi beragama,” disebutkan dalam Pasal 2, Jumat (29/9/2023).

Baca Juga:  Anies Baswedan Janji Wujudkan Sembako Murah dan Lapangan Kerja Terbuka Lebar

Lebih lanjut, pada Pasal 3 disebutkan, penguatan moderasi beragama dilaksanakan untuk penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama, penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama, penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Baca Juga:  Site Museum Lembah Cisaar, Intip Jejak Kehidupan Purba di Sumedang

“Penguatan moderasi beragama diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara terencana, sistematis, koordinatif, kolaboratif, dan berkelanjutan,” bunyi Perpres.

Penyelenggaraan penguatan moderasi beragama ini didasarkan pada pedoman umum penguatan moderasi beragama, yang terdiri atas indikator moderasi beragama, esensi moderasi beragama, ekosistem dan kelompok strategis moderasi beragama, arah kebijakan dan strategi penguatan moderasi beragama, dan program penguatan moderasi beragama.

Baca Juga:  TPA Sarimukti Direncanakan Dibuka Tangani Darurat Sampah Bandung Raya

Perpres 58/2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 25 September 2023.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Featured jokowi Penguatan Moderasi Beragama Perpres
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Padam Listrik

PLN Pastikan Tak Ada Lagi Pemadaman di Jawa, Kalbar Justru Alami Giliran Padam 7 Hari

Detik-Detik Mencekam! Pekerja 20 Tahun Tersetrum di Rigging Videotron Konser Bandung

KDM Panggil Bupati Purwakarta Usai Lagu ‘Lalaki Langit Lalanang Bejad’ Viral

Siapa Nyimas Laula? Fotografer yang Kini ‘Dirujak’ Netizen Gara-Gara Etika Gym?!

Sentimen Suku Kental dan Boros Anggaran, Wacana Provinsi Sunda Dinilai Belum Mendesak

Truk Rem Blong Picu Tabrakan Beruntun di Sukabumi, Sopir Sempat Terjepit Kabin Terguling

Terpopuler
  • Ini Link Bagan 32 Besar Piala Dunia 2026 untuk Pantau Jadwal dan Skema Pertandingan
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.