bukamata.id – Dua pria berinisial BM dan MF dibekuk polisi atas kasus praktik live streaming adegan porno di Kota Cirebon. Keduanya merupakan otak di balik bisnis kotor tersebut.
Sejumlah wanita berhasil diperdaya oleh kedua pelaku. Bahkan di antara korbannya adalah anak di bawah umur.
Kedua pelaku melancarkan aksinya itu dengan menawarkan lowongan kerja di sebuah toko baju. Informasi loker itu mereka sebar di media sosial.
“Jadi para tersangka ini memasang iklan lowongan kerja di salah satu platform sosial media. Yang mana kemudian para korban itu tertarik. Lowongan kerja yang ditawarkan itu berkenaan dengan fesyen atau busana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, Kamis (17/10/2024).
Namun, setelah korban tertarik informasi tersebut, pelaku kemudian beralasan jika loker sudah penuh.
Pelaku pun menawarkan pekerjaan lain kepada korban yaitu melakukan live streaming adegan porno dengan iming-iming upah yang besar.
“Mereka (korban) diiming-imingi akan mendapatkan bonus tertentu, diberikan pendapatan dengan nominal kurang lebih 5 jutaan rupiah,” ucap Anggi.
Praktik bisnis haram ini pun terendus oleh polisi usai menadapatkan informasi dari masyarakat.
“Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila, yang infonya ada di salah satu wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Anggi.
Benar saja, saat mendatangi lokasi yang dimaksud, polisi mendapati adanya beberapa orang yang tengah melakukan live streaming di beberapa kamar kost.
“Betul pada saat itu kemudian didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh para tersangka,” terangnya.
Anggi mengungkapkan, ada sembilan wanita yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, tentang perlindungan anak dan tentang pornografi.
“Adapun untuk ancaman hukuman, yang pertama berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang, yaitu kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 17, dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara,” kata dia.
“Kemudian masuk kepada tindak pidana pornografi, Pasal 35 itu (ancaman hukumannya) paling lama 12 tahun. Karena pelibatan anak, maka ditambah 1/3,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











