Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara

Sabtu, 21 Februari 2026 02:00 WIB
The Great Asia Africa 2.0

Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun

Sabtu, 21 Februari 2026 01:00 WIB

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

Jumat, 20 Februari 2026 21:25 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Disebut Pemeran Video Teh Pucuk dan KKN 17 Menit, Mahasiswi Ini Akhirnya Buka Suara
  • Cukup Jalan Kaki! Ini 5 Spot Wisata Hits Bandung Paling Dekat dari Stasiun
  • Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026
  • Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong
  • Bukan Pilih Kasih! Okie Agustina Bongkar Alasan Pilu di Balik ‘Insiden Kue’ Ultah Nasha Anaya
  • Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur
  • Link Video Botol Golda No Sensor Ramai Diburu Netizen, Isinya Bikin Penasaran
  • Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 21 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tipu-tipu Loker Toko Baju, Pelaku Perdaya Korban Buat Live Adegan Porno di Cirebon

By Aga GustianaKamis, 17 Oktober 2024 19:14 WIB2 Mins Read
Ilustrasi video syur
Ilustrasi video syur. (Foto: net)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Dua pria berinisial BM dan MF dibekuk polisi atas kasus praktik live streaming adegan porno di Kota Cirebon. Keduanya merupakan otak di balik bisnis kotor tersebut.

Sejumlah wanita berhasil diperdaya oleh kedua pelaku. Bahkan di antara korbannya adalah anak di bawah umur.

Kedua pelaku melancarkan aksinya itu dengan menawarkan lowongan kerja di sebuah toko baju. Informasi loker itu mereka sebar di media sosial.

“Jadi para tersangka ini memasang iklan lowongan kerja di salah satu platform sosial media. Yang mana kemudian para korban itu tertarik. Lowongan kerja yang ditawarkan itu berkenaan dengan fesyen atau busana,” ungkap Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Prasetyo, Kamis (17/10/2024).

Baca Juga:  Sebut Kasus Vina Cirebon Murni Kecelakaan, Pengacara Ungkap Fakta Baru dari Ekstraksi HP

Namun, setelah korban tertarik informasi tersebut, pelaku kemudian beralasan jika loker sudah penuh.

Pelaku pun menawarkan pekerjaan lain kepada korban yaitu melakukan live streaming adegan porno dengan iming-iming upah yang besar.

“Mereka (korban) diiming-imingi akan mendapatkan bonus tertentu, diberikan pendapatan dengan nominal kurang lebih 5 jutaan rupiah,” ucap Anggi.

Praktik bisnis haram ini pun terendus oleh polisi usai menadapatkan informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Keraton Kasepuhan Cirebon, Istana Tertua di Jawa dengan Arsitektur Multibudaya

“Pengungkapan diawali dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada kami terkait adanya aktivitas konten yang bermuatan asusila, yang infonya ada di salah satu wilayah di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,” kata Anggi.

Benar saja, saat mendatangi lokasi yang dimaksud, polisi mendapati adanya beberapa orang yang tengah melakukan live streaming di beberapa kamar kost.

“Betul pada saat itu kemudian didapati adanya aktivitas live streaming yang dilakukan oleh beberapa orang yang diinisiasi oleh para tersangka,” terangnya.

Anggi mengungkapkan, ada sembilan wanita yang menjadi korban. Dari jumlah tersebut, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:  Rekomendasi 3 Tempat Sarapan Pagi di Cirebon, Ada Bubur hingga Empal Gentong

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pemberantasan tindakan pidana perdagangan orang, tentang perlindungan anak dan tentang pornografi.

“Adapun untuk ancaman hukuman, yang pertama berkenaan dengan tindak pidana perdagangan orang, yaitu kita kenakan Pasal 2 dan Pasal 17, dengan ancaman hukuman 3 sampai 16 tahun penjara,” kata dia.

“Kemudian masuk kepada tindak pidana pornografi, Pasal 35 itu (ancaman hukumannya) paling lama 12 tahun. Karena pelibatan anak, maka ditambah 1/3,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

adegan cirebon live porno
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sopir Angkot hingga Kusir Delman di Jabar Bakal Dapat Kompensasi Jika Libur Saat Mudik Lebaran 2026

knalpot brong

Wajib Teken Materai! Syarat Baru Masuk Sekolah di Jabar: Dilarang Bawa Motor hingga Knalpot Brong

Bukan Vandalisme Biasa! Rahasia di Balik Mural ‘Dicari Penjaga Hutan Jabar’ yang Viral di Cianjur

Berani Banget! Bule Prancis di Lombok Tantang Warga hingga Polisi Gara-gara Suara Ngaji

Ketahuan ‘Goreng Saham’, Influencer Belvin Tannadi Didenda OJK Rp5,35 Miliar

Sempat Diamankan Polisi, Kasus ART Aniaya Anak di Ujungberung Berakhir Mediasi

Terpopuler
  • Apa Isi Video Teh Pucuk 17 Menit? Link No Sensor Bikin Penasaran
  • Beredar! Link Video Teh Pucuk 17 Menit, Full Durasi No Sensor
  • Viral No Sensor Video Teh Pucuk Durasi Panjang 17 Menit, Cek Faktanya!
  • Link Video Teh Pucuk 17 Menit vs 1 Menit 50 Detik: Benarkah Ada Dua Versi atau Sekadar Jebakan?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.