Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?

Sabtu, 2 Mei 2026 06:00 WIB

Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang

Sabtu, 2 Mei 2026 05:00 WIB

Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?

Sabtu, 2 Mei 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rumor Transfer Persib: 4 Winger Ganas dan 1 Kiper Tangguh Ini Jadi Buruan Utama Bobotoh, Siapa Saja?
  • Terbongkar! Polisi Dalami Skandal Video Viral Bandar Membara di Batang
  • Transfer Meledak! Persib Bandung Bajak Winger Brasil Patrick Robson?
  • Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya
  • Klaim Segera! Kode Redeem FF 2 Mei 2026: Dapatkan Skin M1887 Terlangka dan Diamond Gratis Hari Ini
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • 4 Winger + 1 Kiper Masuk Radar Persib, Siapa Paling Dekat Gabung?
  • Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tragis, Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anak Sendiri 13 Kali Saat Libur Sekolah

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial RP (39) asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu terjadi berulang kali ketika sang anak berkunjung ke rumah pelaku saat libur sekolah pada Februari 2025 lalu.

Menurut keterangan polisi, korban yang masih duduk di bangku SMP awalnya diajak untuk menginap oleh RP, ayah kandungnya. Sejak orang tuanya bercerai, korban tinggal bersama ibunya dan hanya sesekali bertemu sang ayah.

“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah. Saat liburan sekolah, korban diajak menginap. Tapi begitu sampai di rumah pelaku, korban justru ditelanjangi secara paksa dan diperkosa,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:  Gempa M 4,7 Guncang Kabupaten Bandung dan Sekitarnya, BMKG: Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Kecurigaan Ibu Korban Bongkar Aksi Bejat

Aksi keji RP sempat tertutup rapat. Namun, perubahan sikap korban yang tampak murung dan tertutup membuat sang ibu curiga. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkap semua yang dialaminya.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya kenapa terlihat murung. Ternyata korban mengaku jika telah diperkosa oleh ayah kandungnya,” jelas AKP Tono.

Sang ibu yang geram langsung melaporkan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Rekomendasi 3 Tempat Makan Lesehan di Cianjur, Dijamin Bikin Nagih

“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam (3/5/2025),” tambah Tono.

Sudah 13 Kali Melakukan Pemerkosaan

Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali. Ia mengungkapkan bahwa sudah 13 kali memperkosa anak kandungnya sendiri selama rentang waktu tersebut.

“Pengakuannya, pelaku telah memperkosa korban sebanyak 13 kali,” tegas Tono.

Kini, RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa pelaku akan dikenai pasal berat karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandung.

Baca Juga:  Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Minta Maaf karena Terlambat

Ancaman Hukuman Berat Menanti

RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukuman ini akan diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” ujar Tono.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual di lingkungan terdekat. Pemerintah, sekolah, dan keluarga perlu meningkatkan edukasi serta perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak kandung Ayah Kandung cianjur pemerkosaan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Jumat Malam yang Mencekam di Tamansari Bandung: Massa Serba Hitam Kocar-kacir Diterjang Aparat

UMKM Pangan Sulit Tembus Ekspor? Ledia Hanifa Ungkap Rahasia di Balik Kemasan Produk

Buntut Aksi May Day, Pos Polisi di Tamansari Bandung Hangus Dibakar Massa

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Status SPM Muncul di 4 Bank, Bansos 2026 Segera Masuk Rekening

Roblox

Waspada! BNPT Bongkar Modus ‘Digital Grooming’ Terorisme di Game Roblox

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.