Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

Kamis, 18 Juni 2026 22:35 WIB

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Kamis, 18 Juni 2026 22:23 WIB

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Kamis, 18 Juni 2026 22:10 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi
  • DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik
  • Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik
  • Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi
  • Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton
  • Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas
  • Link Live Streaming & Jadwal Piala Dunia Jumat 19 Juni 2026: Korsel Siap Hadapi Teror Tuan Rumah Meksiko
  • Ini Alasan Kemendagri Minta Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tragis, Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anak Sendiri 13 Kali Saat Libur Sekolah

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial RP (39) asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu terjadi berulang kali ketika sang anak berkunjung ke rumah pelaku saat libur sekolah pada Februari 2025 lalu.

Menurut keterangan polisi, korban yang masih duduk di bangku SMP awalnya diajak untuk menginap oleh RP, ayah kandungnya. Sejak orang tuanya bercerai, korban tinggal bersama ibunya dan hanya sesekali bertemu sang ayah.

“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah. Saat liburan sekolah, korban diajak menginap. Tapi begitu sampai di rumah pelaku, korban justru ditelanjangi secara paksa dan diperkosa,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:  Ngeri! Pelajar SMA di Cianjur Jadi Kurir Narkoba Internasional

Kecurigaan Ibu Korban Bongkar Aksi Bejat

Aksi keji RP sempat tertutup rapat. Namun, perubahan sikap korban yang tampak murung dan tertutup membuat sang ibu curiga. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkap semua yang dialaminya.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya kenapa terlihat murung. Ternyata korban mengaku jika telah diperkosa oleh ayah kandungnya,” jelas AKP Tono.

Sang ibu yang geram langsung melaporkan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga:  Gempa Dangkal Guncang Cianjur, Tidak Timbulkan Kerusakan

“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam (3/5/2025),” tambah Tono.

Sudah 13 Kali Melakukan Pemerkosaan

Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali. Ia mengungkapkan bahwa sudah 13 kali memperkosa anak kandungnya sendiri selama rentang waktu tersebut.

“Pengakuannya, pelaku telah memperkosa korban sebanyak 13 kali,” tegas Tono.

Kini, RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa pelaku akan dikenai pasal berat karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandung.

Baca Juga:  Kecelakaan Maut di Cianjur, Wanita Hamil Tewas Tertimpa Kontainer yang Lepas dari Truk

Ancaman Hukuman Berat Menanti

RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukuman ini akan diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” ujar Tono.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual di lingkungan terdekat. Pemerintah, sekolah, dan keluarga perlu meningkatkan edukasi serta perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak kandung Ayah Kandung cianjur pemerkosaan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Siapkan Antisipasi PHK, Dedi Mulyadi Sebut Investasi dan Rekrutmen Industri di Jabar Masih Tinggi

DPRD Jabar Dorong SPMB Lebih Transparan, Usulkan Nilai Peserta Dipublikasikan ke Publik

Penataan Bandung Berlanjut, Dedi Mulyadi Janjikan Bantuan untuk Pedagang Arcamanik

Update Kasus Penyekapan di Bandung, Polisi Sebut Pelaku Terus Berpindah Lokasi

Dedi Mulyadi Siapkan Nobar Piala Dunia di Jabar, Yakin Argentina Jadi Magnet Penonton

Aksi Mahasiswa di Bandung Memanas, Polisi Lakukan Penindakan Tegas

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Heboh Cut Salwa Viral! Warganet Ramai Cari Link Video ‘No Sensor’, Begini Fakta yang Terungkap
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.