Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!

Sabtu, 19 September 2026 01:00 WIB
Timnas Indonesia

Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes

Jumat, 18 September 2026 21:00 WIB

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

Jumat, 18 September 2026 20:30 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Rekomendasi 10 Anime Pendek Terbaik yang Bisa Ditamatkan dalam Sehari, Cocok Buat Maraton Weekend!
  • Resmi Dirilis! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026 Tanpa Jay Idzes
  • Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar
  • Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak
  • Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?
  • Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi
  • Eks Manchester United Muncul dalam Rumor Transfer Persib, Brandon Williams Segera Merapat?
  • Pesan Haru Jay Idzes Usai Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 19 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Tragis, Ayah Kandung di Cianjur Perkosa Anak Sendiri 13 Kali Saat Libur Sekolah

By Aga GustianaRabu, 4 Juni 2025 18:00 WIB2 Mins Read
Pelecehan Seksual
Kasus pelecehan seksual. Foto: ilustrasi/Shutterstock/Peter Leee
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria berinisial RP (39) asal Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi setelah terbukti melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. Ironisnya, aksi bejat itu terjadi berulang kali ketika sang anak berkunjung ke rumah pelaku saat libur sekolah pada Februari 2025 lalu.

Menurut keterangan polisi, korban yang masih duduk di bangku SMP awalnya diajak untuk menginap oleh RP, ayah kandungnya. Sejak orang tuanya bercerai, korban tinggal bersama ibunya dan hanya sesekali bertemu sang ayah.

“Korban sehari-hari tinggal dengan ibunya setelah kedua orang tuanya berpisah. Saat liburan sekolah, korban diajak menginap. Tapi begitu sampai di rumah pelaku, korban justru ditelanjangi secara paksa dan diperkosa,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:  Oknum Satpol PP di Cianjur Diciduk Usai Positif Narkoba, Berawal dari Laporan Warganet

Kecurigaan Ibu Korban Bongkar Aksi Bejat

Aksi keji RP sempat tertutup rapat. Namun, perubahan sikap korban yang tampak murung dan tertutup membuat sang ibu curiga. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkap semua yang dialaminya.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya kenapa terlihat murung. Ternyata korban mengaku jika telah diperkosa oleh ayah kandungnya,” jelas AKP Tono.

Sang ibu yang geram langsung melaporkan mantan suaminya itu ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera bertindak cepat untuk mengamankan pelaku.

Baca Juga:  28 Siswa SD di Cianjur Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, 11 Dirujuk ke Rumah Sakit

“Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa malam (3/5/2025),” tambah Tono.

Sudah 13 Kali Melakukan Pemerkosaan

Dari hasil pemeriksaan awal, RP mengaku telah melakukan perbuatan tersebut bukan hanya sekali. Ia mengungkapkan bahwa sudah 13 kali memperkosa anak kandungnya sendiri selama rentang waktu tersebut.

“Pengakuannya, pelaku telah memperkosa korban sebanyak 13 kali,” tegas Tono.

Kini, RP telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Cianjur. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa pelaku akan dikenai pasal berat karena melakukan kejahatan seksual terhadap anak kandung.

Baca Juga:  Tragedi Dua Buah Labu Siam: Pria di Cianjur Tewas Usai Dianiaya Tetangga Sendiri

Ancaman Hukuman Berat Menanti

RP dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.

“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Hukuman ini akan diperberat karena pelaku merupakan orang tua kandung korban,” ujar Tono.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kekerasan seksual di lingkungan terdekat. Pemerintah, sekolah, dan keluarga perlu meningkatkan edukasi serta perlindungan terhadap anak-anak agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

cianjur pemerkosaan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Calo Pabrik, Dedi Mulyadi Buka Bursa Kerja Lewat Live TikTok Pemprov Jabar

lampu lalu lintas

Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Bandung, Polisi Diminta Segera Bertindak

Masuk Bursa Survei Nasional, Purbaya Yudhi Sadewa Punya Peluang di Pilgub Jabar 2029?

Kedok Kerja Sama Berujung Kamar Kos: Suami Gerebek Istri Ngamar Bareng Pegawai Pelat Merah di Sukabumi

PPPK Dinas PU di Bandung Ditangkap, Polisi Temukan Puluhan Pohon Ganja di Rumah

Polemik Perluasan SMKN 2 Bandung: DPRD Jabar Kawal Status Lahan dan Nasib Warga Terdampak

Terpopuler
  • Jadwal Lengkap FC Seoul vs Persib Bandung di ACL 2: Waktu Kick-off dan Link Nonton
  • Game Free Fire
    Deretan Kode Redeem FF 15 September 2026, Klaim Reward Senjata Eksklusif Sekarang Juga!
  • Tradisi 60 Tahun Berujung Hujatan! Menelusuri Fakta di Balik Hebohnya Simbang Kulon Night Carnival 2026
  • Karpet Merah Mobilitas Publik atau Kuburan Ekonomi Rakyat: Menelisik Polemik di Balik Megaproyek BRT Bandung Raya
  • Link Live Streaming ACL 2: FC Seoul vs Persib Bandung, Nonton Gratis di Sini!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.