bukamata.id – Prosedur pengajuan bantuan sosial bagi kelompok prasejahtera mengalami perombakan total. Pemerintah resmi mengintegrasikan sistem pendaftaran dan pengecekan status kepesertaan secara daring, sehingga masyarakat tidak lagi direpotkan dengan kewajiban melampirkan berkas fisik yang menumpuk.
Kini, seluruh proses verifikasi dan pendaftaran dapat diakses secara praktis hanya dengan mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan mutakhir ini dihadirkan guna mengikis birokrasi yang kerap berjalan lamban serta mendongkrak transparansi penyaluran di tingkat nasional.
“Masyarakat yang mendaftar tidak perlu membawa dokumen apa-apa, cukup KTP. Kalau dulu, untuk membuktikan dirinya harus menerima bansos, harus bawa banyak dokumen yang membuktikan bahwa dia seharusnya menerima. Kalau sekarang tidak,” ungkap Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (9/10/2026).
Pangkas Waktu dari Bulan ke Menit
Berkat kehadiran ekosistem digital terpadu, tahapan administratif yang sebelumnya memakan waktu hingga berbulan-bulan kini berhasil diringkas secara drastis. Berdasarkan simulasi uji coba yang telah dijalankan, alur dari pendaftaran awal hingga tahap validasi akhir kini dapat diselesaikan hanya dalam tempo hitungan menit saja.
Inovasi tersebut turut menerapkan mekanisme single entry data, di mana warga cukup memasukkan data pribadi sekali saja tanpa harus berulang kali mengisi formulir atau mengunduh berbagai aplikasi dari instansi yang berbeda.
Integrasi Lintas Sektor Demi Ketepatan Sasaran
Akselerasi proses verifikasi data ini ditopang oleh skema pertukaran informasi secara langsung (real-time) yang dikembangkan oleh GovTech. Sistem canggih ini terkoneksi secara masif dengan delapan kementerian dan lembaga strategis guna menyaring kelayakan calon penerima, meliputi:
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil/IKD Kemendagri)
- Badan Pusat Statistik (BPS)
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penyaringan status Aparatur Sipil Negara (ASN)
- BPJS Ketenagakerjaan
- Korlantas Polri guna memantau kepemilikan aset kendaraan roda empat
- PT PLN (Persero) untuk memonitor daya dan penggunaan listrik rumah tangga
- Kementerian ATR/BPN untuk pengecekan kepemilikan aset tanah atau sertifikat
Langkah pembenahan ini dijalankan demi mengejawantahkan instruksi kepala negara agar distribusi bantuan sosial benar-benar jatuh ke tangan warga yang berhak secara akurat dan objektif.
“Pesan Presiden itu simpel, yang harusnya dapat, harus dapat. Yang tidak dapat, yang harusnya tidak dapat, ya jangan dapat. Jadi datanya itu harus akurat,” pungkas Mira menegaskan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










