bukamata.id – Memasuki Juli 2026, pemerintah memastikan kelanjutan penyaluran lima program bantuan sosial (bansos) untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Bantuan ini ditujukan untuk berbagai sektor, mulai dari pemenuhan kebutuhan pangan harian, biaya pendidikan, hingga dukungan jaminan kesehatan bagi keluarga prasejahtera.
Bagi Anda yang berencana melakukan pengecekan, pastikan data diri telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal dan besaran bantuan yang disalurkan sepanjang Juli 2026:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
Penyaluran PKH untuk periode Juli–September 2026 sudah mulai berjalan dengan mekanisme distribusi sebagai berikut:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN): Penyaluran dimulai 10–31 Juli 2026.
- PT Pos Indonesia: Penyaluran dijadwalkan pada 15 Juli–5 Agustus 2026.
Besaran Nominal per Kategori:
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp2.700.000.
- Ibu hamil & anak usia dini: Rp750.000.
- Disabilitas berat & lansia: Rp600.000.
- Siswa SMA/SMK: Rp500.000.
- Siswa SMP: Rp375.000.
- Siswa SD: Rp225.000.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah kembali mempertegas komitmen pendidikan bagi keluarga rentan miskin melalui dana bantuan yang masuk langsung ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Besaran dana tahunan yang diterima adalah:
- SD/sederajat: Rp450.000.
- SMP/sederajat: Rp750.000.
- SMA/SMK/sederajat: Maksimal Rp1.800.000.
3. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Khusus bagi masyarakat yang terdaftar dalam desil 1 hingga 4 di DTSEN, pemerintah memberikan BPNT sebesar Rp200.000 per bulan. Untuk periode Juli–September 2026, penerima akan mendapatkan dana rapel sebesar Rp600.000 sekaligus.
4. Bantuan Pangan Beras
Dalam rangka menjaga ketahanan pangan, pemerintah menyalurkan bantuan beras dan minyak goreng. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan alokasi 20 kg beras serta 4 liter minyak goreng MinyaKita. Program ini ditargetkan mampu meringankan beban bagi 33,2 juta KPM di seluruh Indonesia.
5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Bantuan ini bersifat non-tunai. Pemerintah menanggung penuh iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebesar Rp42.000 per orang setiap bulan. Dengan skema ini, masyarakat penerima manfaat tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa harus memikirkan iuran bulanan.
Tips: Selalu pantau status kepesertaan Anda secara berkala melalui laman resmi pemerintah agar tidak melewatkan jadwal pencairan di lembaga perbankan atau kantor pos terdekat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










