Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan

Sabtu, 10 Oktober 2026 21:02 WIB

Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:56 WIB
Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Sabtu, 10 Oktober 2026 20:46 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Aksi Mbappe ke Kelab Malam saat Cedera Bikin Fans Madrid Geram, Respon Menohok Mourinho Jadi Sorotan
  • Jadwal Persib vs Dewa United: Kebugaran Thom Haye dkk Jadi Taruhan!
  • Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas
  • Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian
  • Bukan Ratu Biasa! Inilah Sosok Suthida, Permaisuri Thailand Pemegang Kendali Jet Tempur
  • Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit
  • Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust
  • The Next Maarten Paes? Aksi Latihan Kiper Cilik Paling Unik dan Keren Se-Indonesia!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 10 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 6 Juli 2026 18:57 WIB3 Mins Read
Taufik Hidayat, tersangka pelaku penyekapan wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyidikan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) memasuki babak baru. Tersangka Taufik Hidayat kini resmi dijerat dengan tiga pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat.

Penambahan konstruksi hukum tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat (3/7/2026) dan melibatkan sejumlah unsur pengawas internal kepolisian, termasuk Itwasda, Propam, Wassidik, hingga Divisi Hukum (Divkum).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan profesional dan berbasis alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Pada Jumat (3/7/2026), Dit PPA-PPO melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal seperti Itwasda, Propam, Wassidik, serta melibatkan Divkum. Dari situ ada penambahan konstruksi hukum baru,” ujar Hendra, Senin (6/7/2026).

Tiga Pasal yang Menjerat Taufik Hidayat

Baca Juga:  Polda Jabar Imbau Bobotoh Rayakan Kemenangan Persib dengan Tertib, Hindari Vandalisme dan Provokasi

Sebelumnya, Taufik telah dijerat dua pasal, yakni terkait penyekapan dan penganiayaan berat yang direncanakan. Namun, dalam perkembangan terbaru, penyidik menambahkan unsur perencanaan serta memasukkan pasal tambahan terkait kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, korban, serta hasil visum.

Adapun tiga pasal yang kini disangkakan kepada Taufik Hidayat yaitu:

  1. Pasal 451 KUHP terkait penyekapan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
  2. Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan
  3. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Unsur perencanaan kami tambahkan, termasuk pasal kekerasan seksual berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli,” jelas Hendra.

Dengan konstruksi hukum tersebut, penyidik menyebut total ancaman hukuman terhadap tersangka dapat mencapai 36 tahun penjara, apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan.

“Jika diakumulasikan dari pasal-pasal tersebut, ancaman maksimalnya bisa mencapai 36 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Oknum Pengurus Tempat Ibadah di Bandung Cabuli Bocah 8 Tahun, Terungkap dari CCTV

Tersangka Diduga Residivis, Jadi Faktor Pemberat

Polisi juga mengungkap bahwa Taufik Hidayat diduga merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Status tersebut, kata polisi, akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kondisi Korban YTR Mulai Membaik di RSHS Bandung

Di sisi lain, kondisi korban YTR yang sempat mengalami penyiksaan dan penyekapan kini menunjukkan perkembangan positif setelah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, mengatakan korban sudah mulai bisa beraktivitas ringan.

“Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas,” ujarnya.

Namun, YTR belum dapat langsung menjalani operasi rekonstruksi karena masih terdapat infeksi pada luka yang harus ditangani terlebih dahulu.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Minta Polri Terus Berbenah, Jangan Cepat Puas dengan Tingkat Kepuasan Publik

“Jika infeksinya sudah tertangani, kami akan lanjut ke tahap rekonstruksi. Operasi ini bertahap, tidak bisa sekaligus,” jelasnya.

Operasi Rekonstruksi Dilakukan Bertahap

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penanganan medis terhadap YTR dilakukan secara komprehensif dan bertahap, sesuai perkembangan kondisi pasien.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, juga menyampaikan hal serupa.

“Dia sudah bisa duduk dan beraktivitas. Kita akan terus memantau perkembangan kesehatannya,” ujarnya.

Penyidikan dan Pemulihan Jalan Bersamaan

Kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan ini kini berjalan bersamaan dengan proses pemulihan korban. Polda Jawa Barat memastikan penyidikan tetap berlanjut untuk memperkuat pembuktian hukum terhadap tersangka.

Penambahan pasal berlapis ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut dapat diproses secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung Polda Jabar Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ilustrasi tsunami

Efisiensi APBD Ancam Keselamatan Pesisir Jabar: Anggaran Mitigasi Tsunami Sangat Terbatas

Dua Anak Punk Hilang Misterius di Irigasi Johar Karawang Usai Terlibat Perkelahian

Soroti Jasa Medis Cuma Rp20 Ribu, Anggota DPRD Jabar Sentil Pemprov Soal MoU 65 Rumah Sakit

Ilustrasi tsunami

Ini 5 Kabuptaen di Jawa Barat yang Masuk Zona Merah Tsunami Megathrust

Tembus 33 Ribu Tanda Tangan, Petisi Online Tolak Penutupan Jalan Diponegoro Bandung Makin Masif

Wacana Sistem Tidak Naik Kelas Diberlakukan 2027, Guru dan Siswa Diimbau Siapkan Strategi Baru

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • bank bjb syariah Perkuat Sinergi dengan Pemkab Cirebon, ASN Dapat Layanan Haji hingga Emas
  • Dari Kampus ke Gedung DPR RI, KPMJ Ilmu Komunikasi UIN Bandung Pelajari Dunia Keprotokolan dan Kehumasan
  • Megaproyek Pusat Data AI di Jatiluhur Purwakarta Ditahan BRIN, Ada Apa?
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.