Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Klaim Sekarang! Kode Redeem FF Terbaru 22 Agustus 2026, Banjir Skin Senjata & Voucher Gratis

Sabtu, 22 Agustus 2026 07:02 WIB
bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Masih Disalurkan, Ada yang Terima hingga Rp2,7 Juta!

Sabtu, 22 Agustus 2026 05:00 WIB

Bukan Sekadar Latihan, Ini yang Berubah di Persib Usai TC Hampir 2 Pekan di Bali

Sabtu, 22 Agustus 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Klaim Sekarang! Kode Redeem FF Terbaru 22 Agustus 2026, Banjir Skin Senjata & Voucher Gratis
  • Bansos Agustus 2026 Masih Disalurkan, Ada yang Terima hingga Rp2,7 Juta!
  • Bukan Sekadar Latihan, Ini yang Berubah di Persib Usai TC Hampir 2 Pekan di Bali
  • Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Belum Cair? Cek NIK Sekarang, Bisa Jadi Ini Penyebabnya
  • Klaim Saldo DANA Gratis 22 Agustus 2026: Link DANA Kaget dan Cara Mudah Cuan Hari Ini!
  • Kumpulan Kode Redeem FF 22 Agustus 2026: Klaim Token, SG2, dan Skin Bundle Gratis Sekarang!
  • Bukan di GBLA? Laga Penentu Persib di ACL Two Terancam Geser ke Si Jalak Harupat
  • 14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 22 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 6 Juli 2026 18:57 WIB3 Mins Read
Taufik Hidayat, tersangka pelaku penyekapan wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyidikan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) memasuki babak baru. Tersangka Taufik Hidayat kini resmi dijerat dengan tiga pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat.

Penambahan konstruksi hukum tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat (3/7/2026) dan melibatkan sejumlah unsur pengawas internal kepolisian, termasuk Itwasda, Propam, Wassidik, hingga Divisi Hukum (Divkum).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan profesional dan berbasis alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Pada Jumat (3/7/2026), Dit PPA-PPO melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal seperti Itwasda, Propam, Wassidik, serta melibatkan Divkum. Dari situ ada penambahan konstruksi hukum baru,” ujar Hendra, Senin (6/7/2026).

Tiga Pasal yang Menjerat Taufik Hidayat

Baca Juga:  Geger di Bandung! Benda Diduga Bom Ditemukan di ITC Baranangsiang

Sebelumnya, Taufik telah dijerat dua pasal, yakni terkait penyekapan dan penganiayaan berat yang direncanakan. Namun, dalam perkembangan terbaru, penyidik menambahkan unsur perencanaan serta memasukkan pasal tambahan terkait kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, korban, serta hasil visum.

Adapun tiga pasal yang kini disangkakan kepada Taufik Hidayat yaitu:

  1. Pasal 451 KUHP terkait penyekapan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
  2. Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan
  3. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Unsur perencanaan kami tambahkan, termasuk pasal kekerasan seksual berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli,” jelas Hendra.

Dengan konstruksi hukum tersebut, penyidik menyebut total ancaman hukuman terhadap tersangka dapat mencapai 36 tahun penjara, apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan.

“Jika diakumulasikan dari pasal-pasal tersebut, ancaman maksimalnya bisa mencapai 36 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Kisah Tragis di Balik Pesta Pernikahan Anak Gubernur Jabar di Garut

Tersangka Diduga Residivis, Jadi Faktor Pemberat

Polisi juga mengungkap bahwa Taufik Hidayat diduga merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Status tersebut, kata polisi, akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kondisi Korban YTR Mulai Membaik di RSHS Bandung

Di sisi lain, kondisi korban YTR yang sempat mengalami penyiksaan dan penyekapan kini menunjukkan perkembangan positif setelah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, mengatakan korban sudah mulai bisa beraktivitas ringan.

“Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas,” ujarnya.

Namun, YTR belum dapat langsung menjalani operasi rekonstruksi karena masih terdapat infeksi pada luka yang harus ditangani terlebih dahulu.

Baca Juga:  Modal Promosikan Situs Judi Online, Selebgram di Bandung Dapat Duit Ratusan Juta

“Jika infeksinya sudah tertangani, kami akan lanjut ke tahap rekonstruksi. Operasi ini bertahap, tidak bisa sekaligus,” jelasnya.

Operasi Rekonstruksi Dilakukan Bertahap

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penanganan medis terhadap YTR dilakukan secara komprehensif dan bertahap, sesuai perkembangan kondisi pasien.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, juga menyampaikan hal serupa.

“Dia sudah bisa duduk dan beraktivitas. Kita akan terus memantau perkembangan kesehatannya,” ujarnya.

Penyidikan dan Pemulihan Jalan Bersamaan

Kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan ini kini berjalan bersamaan dengan proses pemulihan korban. Polda Jawa Barat memastikan penyidikan tetap berlanjut untuk memperkuat pembuktian hukum terhadap tersangka.

Penambahan pasal berlapis ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut dapat diproses secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung Kasus YTR penyekapan YTR penyiksaan Bandung Polda Jabar Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos Agustus 2026 Masih Disalurkan, Ada yang Terima hingga Rp2,7 Juta!

Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Belum Cair? Cek NIK Sekarang, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

14 Pohon di Jalan Pahlawan Bandung Dikuliti, 2 Dipastikan Mati! Motif Pelaku Bikin Heran

Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent

Gudang Hancur, Beras Utuh! Keteladanan Hati Warga NTT yang Bikin Satu Indonesia Terharu

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Tahap 3 2026 Masih Cair, Cek Status Penerima PKH dan BPNT Sekarang

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Menembus Angka 75,90: Menguji Rekor IPM Jawa Barat di Tengah Bayang Ketimpangan
  • Game Free Fire
    Banjir Hadiah! Buruan Klaim Kode Redeem FF 19 Agustus 2026 Sebelum Kehabisan
  • Ekspedisi Gahvara Yava 2026 Sukses Petakan Peta Baru Luweng Ombo Pacitan Sepanjang 8,2 Kilometer
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.