bukamata.id – Penyidikan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) memasuki babak baru. Tersangka Taufik Hidayat kini resmi dijerat dengan tiga pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat.
Penambahan konstruksi hukum tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat (3/7/2026) dan melibatkan sejumlah unsur pengawas internal kepolisian, termasuk Itwasda, Propam, Wassidik, hingga Divisi Hukum (Divkum).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan profesional dan berbasis alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Pada Jumat (3/7/2026), Dit PPA-PPO melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal seperti Itwasda, Propam, Wassidik, serta melibatkan Divkum. Dari situ ada penambahan konstruksi hukum baru,” ujar Hendra, Senin (6/7/2026).
Tiga Pasal yang Menjerat Taufik Hidayat
Sebelumnya, Taufik telah dijerat dua pasal, yakni terkait penyekapan dan penganiayaan berat yang direncanakan. Namun, dalam perkembangan terbaru, penyidik menambahkan unsur perencanaan serta memasukkan pasal tambahan terkait kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, korban, serta hasil visum.
Adapun tiga pasal yang kini disangkakan kepada Taufik Hidayat yaitu:
- Pasal 451 KUHP terkait penyekapan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
- Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan
- Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
“Unsur perencanaan kami tambahkan, termasuk pasal kekerasan seksual berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli,” jelas Hendra.
Dengan konstruksi hukum tersebut, penyidik menyebut total ancaman hukuman terhadap tersangka dapat mencapai 36 tahun penjara, apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan.
“Jika diakumulasikan dari pasal-pasal tersebut, ancaman maksimalnya bisa mencapai 36 tahun,” tegasnya.
Tersangka Diduga Residivis, Jadi Faktor Pemberat
Polisi juga mengungkap bahwa Taufik Hidayat diduga merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
Status tersebut, kata polisi, akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kondisi Korban YTR Mulai Membaik di RSHS Bandung
Di sisi lain, kondisi korban YTR yang sempat mengalami penyiksaan dan penyekapan kini menunjukkan perkembangan positif setelah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, mengatakan korban sudah mulai bisa beraktivitas ringan.
“Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas,” ujarnya.
Namun, YTR belum dapat langsung menjalani operasi rekonstruksi karena masih terdapat infeksi pada luka yang harus ditangani terlebih dahulu.
“Jika infeksinya sudah tertangani, kami akan lanjut ke tahap rekonstruksi. Operasi ini bertahap, tidak bisa sekaligus,” jelasnya.
Operasi Rekonstruksi Dilakukan Bertahap
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penanganan medis terhadap YTR dilakukan secara komprehensif dan bertahap, sesuai perkembangan kondisi pasien.
Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, juga menyampaikan hal serupa.
“Dia sudah bisa duduk dan beraktivitas. Kita akan terus memantau perkembangan kesehatannya,” ujarnya.
Penyidikan dan Pemulihan Jalan Bersamaan
Kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan ini kini berjalan bersamaan dengan proses pemulihan korban. Polda Jawa Barat memastikan penyidikan tetap berlanjut untuk memperkuat pembuktian hukum terhadap tersangka.
Penambahan pasal berlapis ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut dapat diproses secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News









