Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Bandung Resmi Lepas Andrew Jung: Mahar Fantastis Jadi Penentu

Senin, 6 Juli 2026 19:46 WIB

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

Senin, 6 Juli 2026 18:57 WIB
Begal

Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Senin, 6 Juli 2026 17:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Bandung Resmi Lepas Andrew Jung: Mahar Fantastis Jadi Penentu
  • Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara
  • Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
  • Transfer Mengejutkan Persib! Rayco Rodriguez Masuk Radar, Ramon Tanque Jadi Tumbal?
  • Rumor Ole Romeny ke Persib Kian Ramai, Ini Sejumlah Fakta yang Terungkap
  • Resmi! Jadwal Piala Presiden 2026 Dirilis, Persib vs Arema Jadi Laga Pembuka
  • Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan
  • Jadwal Perempat Final Piala Dunia 2026: Inggris Tantang Norwegia, Prancis Bertemu Maroko
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 6 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Taufik Hidayat Dijerat 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Capai 36 Tahun Penjara

By SusanaSenin, 6 Juli 2026 18:57 WIB3 Mins Read
Taufik Hidayat, terduga pelaku penyekapan wanita di Bandung. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyidikan kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan terhadap YTR (29) memasuki babak baru. Tersangka Taufik Hidayat kini resmi dijerat dengan tiga pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda Jawa Barat.

Penambahan konstruksi hukum tersebut diputuskan setelah gelar perkara yang digelar pada Jumat (3/7/2026) dan melibatkan sejumlah unsur pengawas internal kepolisian, termasuk Itwasda, Propam, Wassidik, hingga Divisi Hukum (Divkum).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan profesional dan berbasis alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Pada Jumat (3/7/2026), Dit PPA-PPO melaksanakan gelar perkara yang dihadiri pengawas internal seperti Itwasda, Propam, Wassidik, serta melibatkan Divkum. Dari situ ada penambahan konstruksi hukum baru,” ujar Hendra, Senin (6/7/2026).

Tiga Pasal yang Menjerat Taufik Hidayat

Baca Juga:  Begini Kondisi Pegi Setiawan Setelah Keluar dari Gedung Dittahti Polda Jabar

Sebelumnya, Taufik telah dijerat dua pasal, yakni terkait penyekapan dan penganiayaan berat yang direncanakan. Namun, dalam perkembangan terbaru, penyidik menambahkan unsur perencanaan serta memasukkan pasal tambahan terkait kekerasan seksual berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, korban, serta hasil visum.

Adapun tiga pasal yang kini disangkakan kepada Taufik Hidayat yaitu:

  1. Pasal 451 KUHP terkait penyekapan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara
  2. Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan
  3. Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

“Unsur perencanaan kami tambahkan, termasuk pasal kekerasan seksual berdasarkan hasil visum dan keterangan ahli,” jelas Hendra.

Dengan konstruksi hukum tersebut, penyidik menyebut total ancaman hukuman terhadap tersangka dapat mencapai 36 tahun penjara, apabila seluruh dakwaan terbukti di pengadilan.

“Jika diakumulasikan dari pasal-pasal tersebut, ancaman maksimalnya bisa mencapai 36 tahun,” tegasnya.

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Haji Sahroni Terungkap, Pelaku Ditangkap Polisi

Tersangka Diduga Residivis, Jadi Faktor Pemberat

Polisi juga mengungkap bahwa Taufik Hidayat diduga merupakan residivis dalam kasus serupa. Ia sebelumnya pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

Status tersebut, kata polisi, akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kondisi Korban YTR Mulai Membaik di RSHS Bandung

Di sisi lain, kondisi korban YTR yang sempat mengalami penyiksaan dan penyekapan kini menunjukkan perkembangan positif setelah dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS Bandung, dr. Fitra Hergyana, mengatakan korban sudah mulai bisa beraktivitas ringan.

“Alhamdulillah pasien saat ini sudah bisa duduk dan beraktivitas,” ujarnya.

Namun, YTR belum dapat langsung menjalani operasi rekonstruksi karena masih terdapat infeksi pada luka yang harus ditangani terlebih dahulu.

Baca Juga:  Jaringan Judi Online Kamboja Dibongkar, Polres Cianjur Buru Mahasiswi Asal Banten

“Jika infeksinya sudah tertangani, kami akan lanjut ke tahap rekonstruksi. Operasi ini bertahap, tidak bisa sekaligus,” jelasnya.

Operasi Rekonstruksi Dilakukan Bertahap

Pihak rumah sakit menegaskan bahwa penanganan medis terhadap YTR dilakukan secara komprehensif dan bertahap, sesuai perkembangan kondisi pasien.

Direktur Utama RSHS Bandung, Rachim Dinata Marsidi, juga menyampaikan hal serupa.

“Dia sudah bisa duduk dan beraktivitas. Kita akan terus memantau perkembangan kesehatannya,” ujarnya.

Penyidikan dan Pemulihan Jalan Bersamaan

Kasus dugaan penyiksaan dan penyekapan ini kini berjalan bersamaan dengan proses pemulihan korban. Polda Jawa Barat memastikan penyidikan tetap berlanjut untuk memperkuat pembuktian hukum terhadap tersangka.

Penambahan pasal berlapis ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut dapat diproses secara menyeluruh sesuai hukum yang berlaku.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berita kriminal Bandung Kasus YTR penyekapan YTR penyiksaan Bandung Polda Jabar Taufik Hidayat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Begal

Viral Terduga Begal Ditangkap Warga di Cigadung Bandung, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Viral Koperasi Merah Putih di Tengah Gunung Bandung Barat, Kades Beri Penjelasan

Kabar Gembira! Bandung Zoo Siap Dibuka Lagi Bulan Ini, Proses Pengelolaan Baru Hampir Rampung

Kasus Hilangnya Mahasiswi Telkom University Masih Misterius, Jejak Digital Mendadak Hilang

Wacana Provinsi Sunda Menguat: Bongkar Asal-usul Nama dan Sejarah Pemisah Jawa-Sunda

Retaknya Panca Curiga di Tanah Purwakarta: Di Mana Batas ‘Heureuy’ Sunda Saat Tubuh Perempuan Jadi Bahan Jenaka?

Terpopuler
  • Jangan Asal Klik! Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral, Begini Fakta dan Bahaya Link Palsunya
  • Lirik Lagu Lalaki Langit Lalanang Bejat Viral! Ini Isi Lagu Om Zein yang Tuai Polemik
  • Link Live Pagi Ini: Portugal vs Kroasia 32 Besar Piala Dunia 2026, Siapa Lolos?
  • Video Handuk Putih Anak vs Ibu Viral di TikTok, Link Fullnya Bikin Waswas
  • Panduan Lengkap MagangHub Kemnaker 2026: Cara Daftar, Dokumen Wajib, dan Jadwal Seleksi
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.