bukamata.id – Penegakan hukum terhadap kejahatan digital kembali mencuat usai seorang mahasiswi asal Pandeglang, Banten, berinisial EW, ditetapkan sebagai buronan oleh Satreskrim Polres Cianjur.
EW diduga aktif mempromosikan situs judi online melalui media sosial pribadinya dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan informasi dari Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, EW yang berstatus sebagai mahasiswa ini dilaporkan menyebarkan konten perjudian elektronik serta mengajak masyarakat untuk ikut dalam aktivitas tersebut.
“EW sudah kami tetapkan sebagai DPO dengan dugaan menyebarkan konten bermuatan perjudian. Saat ini kami minta masyarakat yang mengetahui keberadaannya untuk segera melapor,” ujar Hendra, Kamis (22/5/2025).
EW dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Kasus ini menjadi refleksi serius akan pentingnya literasi digital dan kehati-hatian dalam bermedia sosial.
Jejak Jaringan Kamboja di Balik Layar Judi Online di Indonesia
Di waktu yang hampir bersamaan, Direktorat Siber Polda Jabar membongkar jaringan judi online yang terafiliasi dengan sindikat asal Kamboja.
Polisi menangkap dua pelaku berinisial JH dan A yang diketahui menjalankan peran strategis dalam operasional situs-situs judi digital seperti BELO4D, MGO55, dan MGO77.
Kombes Resza Ramadianshah, Direktur Siber Polda Jabar, mengungkapkan JH bertugas sebagai promotor dan pemantau situs judi online di berbagai platform media sosial. Sementara A bertindak sebagai pengelola rekening bank untuk menampung dana deposit dari para pemain.
“JH diketahui sempat bekerja sebagai supervisor telemarketing judi online di Kamboja pada tahun 2022. Setelah kembali ke Indonesia pada 2023, ia kembali aktif di dunia yang sama secara ilegal,” jelas Resza.
Dari aktivitas promosi dan penyaluran dana, JH diduga meraup keuntungan hingga Rp50 juta per bulan. Sedangkan A mendapat bayaran Rp5 juta untuk setiap rekening yang dibuat guna menampung transaksi ilegal.
Kedua tersangka kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara berdasarkan UU ITE dan KUHP. Penangkapan keduanya menjadi titik penting dalam membongkar jaringan lintas negara yang menjadikan Indonesia sebagai pasar judi daring.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










