Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!

Selasa, 6 Oktober 2026 06:00 WIB

Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!

Selasa, 6 Oktober 2026 05:00 WIB

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Selasa, 6 Oktober 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!
  • Jelang Port FC vs Persib, Rekor Maung Bandung Bikin Deg-Degan: Belum Pernah Menang!
  • Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu
  • BSU Rp900 Ribu hingga Bansos Beras 30 Kg, Ini Bantuan Pemerintah Oktober 2026
  • Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat
  • Jelang Tiga Laga Kandang Persib Bandung, Polisi Minta Bobotoh Jaga Ketertiban dan Jadi Tuan Rumah yang Baik
  • SEJARAH! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Puasa Gelar 35 Tahun Berakhir
  • Akhiri Puasa Gelar 35 Tahun! Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup Usai Bekuk Thailand Lewat Adu Penalti
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Viral BPJS PBI Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Resmi dan Cara Aktivasi Ulang Peserta JKN

By Aga GustianaKamis, 5 Februari 2026 14:53 WIB4 Mins Read
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Informasi mengenai penonaktifan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) ramai diperbincangkan di media sosial. Kabar tersebut memicu kecemasan, terutama bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah. Menanggapi hal itu, BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait alasan dan mekanisme kebijakan tersebut.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan bukan dilakukan secara sepihak. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran data oleh pemerintah guna memastikan bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.

Penyesuaian data peserta PBI JK merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2026. Menurut Rizzky, jumlah peserta PBI JK secara nasional tetap sama karena peserta yang dinonaktifkan langsung digantikan dengan peserta baru yang dinilai lebih berhak.

“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran,” ujar Rizzky pada Rabu (4/2/2026).

Baca Juga:  Viral Info BSU 2026 Rp900 Ribu, Jangan Terkecoh, Ini Faktanya!

Alasan Peserta PBI JK Dinonaktifkan

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pemutakhiran data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial sebagai bagian dari upaya penyaluran bantuan yang lebih tepat sasaran. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan utama, di antaranya pembaruan data penerima bantuan, verifikasi ulang status sosial ekonomi, serta penggantian peserta lama dengan peserta baru tanpa mengubah jumlah total peserta secara nasional.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menekankan bahwa status nonaktif tidak selalu bersifat permanen dan tidak otomatis menghapus hak peserta untuk kembali mendapatkan layanan kesehatan melalui JKN.

Siapa yang Bisa Mengaktifkan Kembali BPJS PBI?

Peserta yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi, selama memenuhi persyaratan tertentu. Misalnya, termasuk dalam daftar peserta yang dinonaktifkan pada Januari 2026, masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan, atau sedang mengalami kondisi medis serius seperti penyakit kronis dan keadaan darurat yang mengancam keselamatan jiwa.

Baca Juga:  Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan Aktif, Segera Diberlakukan Secara Nasional?

Rizzky menjelaskan bahwa peserta dapat mengurus pengaktifan ulang melalui Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung, termasuk Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Proses selanjutnya akan melalui tahap verifikasi oleh Kementerian Sosial sebelum status kepesertaan diaktifkan kembali.

“Peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Cara Mudah Mengecek Status Kepesertaan JKN

Untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, masyarakat disarankan rutin memeriksa status kepesertaan JKN melalui kanal resmi. Pengecekan bisa dilakukan melalui layanan PANDAWA di WhatsApp 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, maupun kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Baca Juga:  Dapat Suntikan Dana Rp20 Triliun, Purbaya Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2026

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, bantuan juga tersedia melalui petugas BPJS SATU yang informasinya terpampang di area publik rumah sakit. Selain itu, tersedia pula layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu kebutuhan informasi maupun pengaduan pasien.

BPJS Kesehatan mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengecekan status kepesertaan meskipun sedang dalam kondisi sehat. “Sekali lagi kami imbau kepada masyarakat, selagi masih sehat harap meluangkan waktu mengecek status kepesertaan JKN-nya. Jika ternyata masuk ke dalam peserta yang dinonaktifkan, supaya bisa segera melakukan pengaktifan kembali. Jadi harapannya tidak terkendala jika mendadak perlu JKN untuk berobat,” ungkap Rizzky.

Dengan adanya pembaruan data ini, masyarakat diimbau tetap tenang dan segera memastikan status kepesertaan masing-masing. Jika memenuhi syarat reaktivasi, peserta tetap memiliki kesempatan untuk kembali memperoleh akses layanan kesehatan tanpa hambatan.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

BPJS Kesehatan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

7 Kuliner Legendaris Khas Bandung Barat, Wajib Mampir ke Sentra Pembuatannya!

Bikin Kalap! 5 Restoran AYCE Bandung dengan Korean BBQ hingga Shabu-Shabu

Keindahan Curug Cimahi, destinasi utama Wisata Cimahi dengan udara sejuk dan pemandangan mempesona

Lagi Cari Tempat Liburan? Ini 10 Destinasi Wisata Paling Populer dan Instagramable di Bandung Barat

Gandeng MANDALAS dan Yayasan Habibie & Ainun, JNE Beri Promo Spesial di Hari Batik Nasional 2026

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,613 Juta dan UBS Rp2,530 Juta per Gram

Mojang Bandung Gita Puspita: Aktif Berorganisasi, Mengajar, dan Terus Bertumbuh Mengejar Masa Depan

Terpopuler
  • Jadwal dan Link Live Streaming Indonesia vs Thailand: Momentum Garuda Rebut Trofi di Rumah Sendiri
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.