bukamata.id – Gelombang penolakan terhadap hasil Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) atau Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA/SMK Negeri tahun 2026 di Jawa Barat kian menggelinding panas. Alih-alih melahirkan sistem yang adil, proses transisi ke teknologi baru ini dinilai gagal total hingga merugikan masyarakat luas secara masif.
Merespons jeritan publik, Persatuan Purnabakti Pendidikan Indonesia (P3I) Jawa Barat mengambil langkah konkret dengan mengawal langsung perwakilan orang tua murid untuk mengadukan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar ke Ombudsman RI Perwakilan Jabar pada Senin (15/6/2026).
Ketua P3I Jabar, Iwan Hermawan, menegaskan bahwa masalah ini sudah tergolong krisis sistemik. Oleh karena itu, jalan politik melalui legislatif mutlak diperlukan guna menguliti bobroknya pelaksanaan PCMB tahun ini. Pihaknya mendesak DPRD Jawa Barat untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus).
“Kita menuntut DPRD untuk membuat pansus. Kemarin kita sudah dapat dukungan dari anggota Komisi 5. Jika melihat di media sosial, dukungan buat Pansus ini sangat besar karena sudah menyangkut korban ribuan masyarakat Jawa Barat. Ini harus jadi Pansus,” ucap Iwan saat ditemui di Kantor Ombudsman Jabar.
Mengapa Harus Pansus? Ini Rentetan Kekacauan Aplikasi Baru Disdik
Urgensi pembentukan Pansus DPRD Jabar kian menguat seiring bermunculannya bukti kegagalan operasional pada platform digital baru yang dipaksakan oleh Disdik Jabar. Iwan membeberkan bahwa ribuan pendaftar terjebak dalam masalah teknis yang tidak masuk akal, antara lain:
- Kegagalan massal pada proses verifikasi akun pendaftaran baru.
- Hilangnya data identitas calon siswa sehingga tidak terbaca oleh database pusat.
- Perubahan koordinat jarak rumah (zonasi) serta nilai rapor yang berubah drastis dalam sekejap tanpa kejelasan.
Kondisi carut-marut ini diperparah oleh penanganan keluhan yang sangat buruk di internal Disdik Jabar. Posko pengaduan yang dibuka justru terkesan mengabaikan kepanikan warga.
“Ratusan orang tua siswa mengadukan masalah PCMB, tapi hanya dilayani oleh dua orang petugas. Akibatnya terjadi antrean panjang yang telantar di kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat,” ungkap Iwan.
Sistem Aplikasi Dianggap Menabrak Regulasi Gubernur
Salah satu poin krusial yang dinilai layak diperiksa oleh Pansus Dewan adalah dugaan pelanggaran hukum terkait kuota siswa dari keluarga kurang mampu (kategori Desil 1). Sistem aplikasi baru tersebut dituding salah kaprah dalam mengeksekusi aturan Peraturan Gubernur (Pergub).
Aturan dalam Pergub mengamanatkan bahwa kuota jalur afirmasi miskin adalah minimal atau sekurang-kurangnya 20 persen. Namun, sistem aplikasi justru mengunci angka tersebut sebagai batas maksimal, yang menyebabkan anak-anak dari keluarga tidak mampu gugur otomatis dan dipaksa mencari alternatif lain.
“Ini bukan seleksi TNI atau STPDN. Kalau untuk orang miskin, meskipun melebihi kuota—katakanlah 36 sampai 50 orang—terima saja! Tapi sekarang, anak-anak Desil 1 justru langsung divonis disalurkan ke sekolah swasta dengan dalih jaraknya jauh dari rumah dan pertimbangan ongkos,” cetus Iwan.
Kebijakan yang cacat sistem ini memicu dampak psikologis yang berat bagi anak-anak dan beban finansial tak terduga bagi orang tua.
“Sekolah swasta elit sudah penuh oleh orang kaya sebelum PCMB dimulai. Warga miskin terpaksa masuk ke sekolah swasta yang ‘alit’ (kecil/minim fasilitas). Sudah miskin harta, masuk ke sekolah miskin, maka terjadilah kemiskinan multisektoral. Padahal masa depan dan harga diri anak-anak ini dipertaruhkan,” tambahnya sembari menghadirkan lima orang tua dan siswa sebagai korban langsung untuk memberikan testimoni.
Ombudsman Jabar Siap Selidiki Maladministrasi Prosedur
Gugatan massal yang dipicu eror sistem ini langsung direspons oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar, Fitry Agustine. Ia memastikan bahwa laporan para wali murid akan meluncur ke tahap penanganan prioritas karena mereka bertindak sebagai korban langsung yang memegang hak hukum (legal standing).
“Ada tiga laporan yang kami terima dan akan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke pihak Dinas Pendidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan dilakukan pemeriksaan,” kata Fitry.
Ombudsman saat ini tengah memetakan pasal-pasal pelanggaran, mulai dari potensi ketidakkompetenan sistem hingga penundaan pelayanan yang berlarut-larut.
“Stressing poin Ombudsman adalah dugaan maladministrasi. Tadi dilaporkan ada ketidakkompetenan, penundaan berlarut, hingga penyimpangan prosedur. Hal-hal itu harus kami buktikan. Jika terbukti benar, kami akan mengeluarkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh Disdik Jabar,” tegasnya.
Skandal Penyusutan Nilai Akademik Secara Misterius
Di luar kekacauan teknis aplikasi, Ombudsman Jabar ternyata telah mendeteksi indikasi manipulasi nilai digital dari laporan mandiri sebelumnya. Fitry mengonfirmasi adanya temuan janggal di mana skor potensi akademik siswa mendadak anjlok secara drastis saat divalidasi oleh sistem pendaftaran.
“Indikasinya adalah berubah posisi. Nilai yang asalnya 300 sekian di potensi akademik, tiba-tiba turun menjadi 200 sekian. Setelah ditelusuri, ada indikasi hasil tes tidak sesuai dengan Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi), sehingga dianggap seolah-olah dibuat-buat,” papar Fitry.
Pemotongan nilai sepihak itu terjadi karena pihak sekolah mewajibkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) baru dari orang tua siswa untuk memverifikasi keaslian tes psikologi. Sempitnya waktu menjelang penutupan pendaftaran membuat berkas tersebut gagal dilengkapi, sehingga sistem langsung memangkas skor akademik anak.
Mengingat batas waktu pelaksanaan PCMB/SPMB berjalan sangat ketat, Ombudsman berjanji akan mengimbangi kasus ini dengan kecepatan penuh.
“Karena SPMB ini cepat, otomatis kami juga akan bergerak cepat. Masyarakat dan orang tua murid sedang menunggu kepastian jawaban,” tandasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










