bukamata.id – Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Agustus 2026. Penyaluran tersebut merupakan bagian dari PKH tahap 3 yang mencakup periode Juli hingga September 2026.
PKH merupakan bantuan sosial (bansos) bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan miskin yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi kriteria penerima.
Penyaluran PKH dilakukan secara bertahap sehingga waktu diterimanya bantuan dapat berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Jadwal Penyaluran PKH 2026
Penyaluran dana PKH 2026 dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Bantuan dapat disalurkan secara tunai maupun nontunai melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia.
| Tahap | Periode Penyaluran |
|---|---|
| Tahap 1 | Januari – Maret 2026 |
| Tahap 2 | April – Juni 2026 |
| Tahap 3 | Juli – September 2026 |
| Tahap 4 | Oktober – Desember 2026 |
Dengan demikian, pencairan PKH Agustus 2026 termasuk dalam penyaluran tahap 3 untuk periode Juli-September 2026.
Masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat mengecek status bantuan secara berkala melalui layanan resmi pemerintah.
Besaran Bantuan PKH Tahap 3 2026
Nominal bantuan PKH yang diterima setiap KPM berbeda-beda. Besaran bantuan disesuaikan dengan komponen penerima yang terdapat dalam keluarga.
Berikut nominal bantuan PKH per tahap atau periode tiga bulan:
| Komponen Penerima | Nominal per Tahap |
| Ibu hamil/nifas | Rp750.000 |
| Anak usia dini 0-6 tahun | Rp750.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp225.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp375.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp500.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600.000 |
| Lanjut usia 60 tahun ke atas | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2.700.000 |
Besaran yang diterima KPM dapat berbeda karena bergantung pada komponen kesejahteraan yang dimiliki dalam keluarga penerima.
Cara Penyaluran PKH 2026
Penyaluran PKH dilakukan melalui bank penyalur dan PT Pos Indonesia. Bagi penerima yang memperoleh bantuan melalui perbankan, penyaluran dapat dilakukan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau buku tabungan.
Sementara itu, penerima yang mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia dapat menggunakan mekanisme yang ditetapkan, termasuk surat undangan atau dokumen dengan kode batang sesuai ketentuan penyaluran.
Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, KPM tidak perlu khawatir apabila bantuan belum masuk pada waktu yang sama dengan penerima di daerah lain.
Cara Cek Penerima PKH Agustus 2026
Masyarakat dapat mengecek apakah terdaftar sebagai penerima PKH tahap 3 2026 melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos.
Untuk melakukan pengecekan, masyarakat perlu menyiapkan NIK yang tercantum pada KTP.
Langkah pengecekan status penerima bansos antara lain:
- Akses layanan resmi Cek Bansos Kemensos.
- Masukkan data yang diminta pada sistem.
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP.
- Lengkapi kode verifikasi yang tersedia.
- Lakukan pencarian data penerima.
- Periksa informasi status bantuan yang ditampilkan.
Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi Cek Bansos. Pengguna dapat membuat akun, melakukan verifikasi identitas, kemudian menggunakan fitur pengecekan bantuan untuk melihat status kepesertaan.
Kenapa NIK Tidak Terdaftar sebagai Penerima PKH?
Tidak semua NIK akan muncul sebagai penerima bansos pada saat dilakukan pengecekan. Ada beberapa kondisi yang dapat menyebabkan data seseorang tidak terdaftar dalam penyaluran PKH periode berjalan.
Beberapa kemungkinan penyebabnya antara lain:
- Belum terdaftar sebagai penerima PKH.
- Belum memenuhi kriteria penerima bantuan.
- Data penerima masih dalam proses pemutakhiran.
- Data kependudukan belum sepenuhnya sinkron.
- Tidak termasuk daftar penerima PKH pada periode berjalan.
Karena data penerima bansos terus diperbarui, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat melakukan konfirmasi melalui pemerintah desa atau kelurahan dan dinas sosial setempat apabila mengalami kendala pada data.
PKH Tahap 3 Masih Disalurkan hingga September 2026
PKH tahap 3 2026 mencakup periode Juli, Agustus, dan September. Oleh karena itu, penyaluran pada Agustus masih menjadi bagian dari proses tahap ketiga dan dapat berlangsung secara bertahap.
KPM dapat mengecek status penerima menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi Cek Bansos Kemensos. Jika data belum muncul atau terdapat ketidaksesuaian, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah atau dinas sosial.
Dengan memastikan data kependudukan tetap sesuai dan mengecek informasi melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan pencairan PKH Agustus 2026 tanpa bergantung pada informasi yang belum terverifikasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










