bukamata.id – Jagat maya kembali diguncang oleh video memilukan dari seorang ibu asal Majalengka yang tengah mengadu nasib di negeri orang. Melalui akun TikTok @kekey6644, Pahlawan Devisa yang bekerja di Abu Dhabi ini mengunggah “surat terbuka” yang ditujukan langsung kepada Bupati Majalengka, Eman Suherman, dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sambil menahan tangis, ia memohon keadilan atas kasus memilukan yang menimpa kedua putrinya di kampung halaman. Keduanya diduga menjadi korban kebejatan orang terdekat yang masih memiliki ikatan keluarga.
Terpaksa Viral Demi Keadilan
Ibu tersebut mengaku terhimpit keadaan. Jarak ribuan kilometer membuatnya merasa tak berdaya mengawal kasus yang sudah dilaporkannya ke Polres Majalengka sejak 29 Januari 2026 lalu. Baginya, viral bukan pilihan, melainkan satu-satunya jalan agar suara rakyat kecil sepertinya didengar.
“Abdi nuhunkeun bantosan na, hapunten sateuacan na bilih kirang sopan abdi nyarios di media sosial sanes bade koar-koar ngumbar aib keluarga. Da sabener na mah isin tos ibur, ngan abdi nu jadi ibu na mencari keadilan kangge kedua putri abdi,” ucapnya dengan nada gemetar dalam video tersebut.
Ia juga meluapkan kekecewaannya karena hingga kini sang predator anak masih bisa menghirup udara bebas, meski bukti medis sudah dikantongi pihak berwajib.
“Bapak, kedua putri abdi teh jadi korban pencabulan anak di bawah umur. Pelaku na orang dekat, masih keluarga. Tos bikin laporan ka Polres Majalengka tanggal 29 Januari, hasil visum tos kaluar tapi si pelaku na can ditangkap bae nepi ayeuna, masih bebas berkeliaran,” lanjutnya penuh harap.
Respons Polres Majalengka: Tersangka Masuk DPO?
Menanggapi gelombang dukungan netizen terhadap video tersebut, pihak kepolisian akhirnya angkat bicara. Kasi Humas Polres Majalengka, AKP Yayan Suripna, menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam penanganan serius Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim.
“Sat Reskrim Polres Majalengka melalui Unit PPA terus menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilaporkan pada 29 Januari 2026,” tegas Yayan pada Selasa (21/4/2026).
Pihak kepolisian memaparkan kronologi hukum yang telah berjalan:
- 10 April 2026: Penyidik resmi menetapkan pria berinisial R sebagai tersangka utama.
- Bukti Kuat: Polisi telah melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan barang bukti.
- Hasil Visum: Secara medis telah terbukti adanya tanda-tanda kekerasan pada korban.
Tersangka Menghilang, Polisi Lakukan Pengejaran
Meski status hukum sudah jelas, tantangan muncul saat proses penangkapan. Tersangka R diketahui mangkir dari dua kali panggilan resmi yang dilayangkan penyidik. Saat polisi mendatangi kediamannya dengan Surat Perintah Membawa, tersangka sudah tidak berada di tempat.
“Selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Membawa, namun tersangka tidak ditemukan di kediamannya,” ungkap Yayan.
Saat ini, aparat kepolisian masih terus memburu keberadaan tersangka. Pihak Polres Majalengka berjanji akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan memastikan keselamatan serta perlindungan maksimal bagi kedua korban yang masih di bawah umur tersebut.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










