Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?

Minggu, 27 September 2026 14:32 WIB

Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Minggu, 27 September 2026 14:07 WIB

Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung

Minggu, 27 September 2026 13:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Gede Aiswarya Raih Juara 3 Mister International 2026, Momen Reaksi Finalis Viral di Medsos, Ada Apa?
  • Selangkah Lagi ke Final! Fajar/Fikri Punya Misi Besar di Asian Games Aichi-Nagoya 2026
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
  • Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang
  • Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan
  • Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar
  • Timnas Indonesia vs Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Laga Panas FIFA ASEAN Cup 2026
  • Persib Masuk Periode Berat, Marc Klok Minta Pemain Jaga Fisik dan Mental
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Viral, Dikecam, Ditangkap: Perjalanan Kasus Ujaran Kebencian Resbob

By Aga GustianaSenin, 15 Desember 2025 20:05 WIB5 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kasus ujaran kebencian di ruang digital kembali menjadi pengingat betapa tipisnya batas antara kebebasan berekspresi dan konsekuensi hukum. Nama Resbob, seorang YouTuber yang sebelumnya dikenal lewat konten-konten provokatifnya, mendadak menjadi sorotan nasional setelah ucapannya dalam sebuah siaran langsung memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda dan pendukung Persib Bandung.

Peristiwa ini tidak hanya berujung pada kecaman luas di media sosial, tetapi juga berlanjut ke ranah hukum dan dunia akademik. Dalam waktu singkat, Resbob harus menghadapi dua konsekuensi besar sekaligus: penangkapan oleh kepolisian dan pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.

Penangkapan Resbob di Jawa Timur

Kepolisian memastikan bahwa pelaku ujaran kebencian yang dikenal dengan nama Resbob telah diamankan. Sosok di balik akun tersebut diketahui bernama Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihanesbob. Penangkapan dilakukan di wilayah Jawa Timur setelah aparat melakukan penelusuran dan koordinasi lintas daerah.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, setelah diamankan, Resbob langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum proses hukum dilanjutkan di Jawa Barat.

“Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur. Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum akan dibawa ke Bandung,” ujar Hendra, Senin (15/12).

Langkah cepat kepolisian ini dilakukan menyusul meningkatnya keresahan masyarakat akibat konten yang dinilai menghina suku tertentu. Aparat menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, mengingat dampak sosial yang ditimbulkan cukup luas.

Baca Juga:  Tetapkan 5 Tersangka, Polda Jabar Akan Ungkap Motif dibalik Pembunuhan Ibu Anak di Subang

Dari Konten Viral ke Sanksi Akademik

Tak hanya berurusan dengan aparat penegak hukum, Resbob juga harus menerima sanksi tegas dari institusi tempat ia menempuh pendidikan. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi menjatuhkan hukuman drop out (DO) kepada Resbob setelah dinilai melanggar kode etik mahasiswa.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Rektor UWKS, Prof Dr IR Nugrahini Susantinah Wisnujati, melalui video resmi yang diunggah di akun Instagram @uwksmediacenter pada Senin (15/12/2025).

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya mengecam keras segala bentuk ucapan, tindakan, maupun perilaku yang mengandung unsur diskriminasi, ujaran kebencian, dan pelecehan atas dasar suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA,” tegas Rektor UWKS.

Pihak kampus bergerak cepat setelah potongan video live streaming Resbob menyebar luas dan menuai kecaman dari berbagai kalangan. Dalam waktu singkat, universitas melakukan pemeriksaan internal dengan mengacu pada Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa.

Hasilnya, rapat rektorat yang digelar pada Minggu (14/12/2025) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi terberat kepada Resbob.

“Rapat Rektorat hari ini, Minggu 14 Desember 2025, memutuskan melalui Keputusan Rektor No. 324 Tahun 2025 untuk menjatuhkan sanksi kepada saudara tersebut dengan NPM 24520017 berupa Pencabutan Status Mahasiswa UWKS atau DO,” tambah Nugrahini.

Dengan keputusan tersebut, Resbob resmi kehilangan seluruh hak dan kewajibannya sebagai mahasiswa UWKS. Pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjaga nilai-nilai Pancasila, toleransi, serta kebhinekaan di lingkungan akademik.

Baca Juga:  Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Kronologi Ujaran Kebencian

Kasus ini bermula dari sebuah siaran langsung yang dilakukan Resbob di kanal YouTube pribadinya. Dalam live streaming tersebut, ia melontarkan kalimat yang dinilai menghina pendukung Persib Bandung (Viking) sekaligus masyarakat Sunda secara umum.

“Bonek viking sama saja, tapi yang anj*ng hanya viking. Ya kan?” ucap Resbob dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Ucapan tersebut langsung memicu gelombang kemarahan warganet, khususnya dari Jawa Barat. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk penghinaan terhadap identitas suku dan kelompok tertentu.

Nama Resbob sendiri sebenarnya bukan kali pertama muncul dalam pusaran kontroversi. Sebelumnya, ia sempat menjadi sorotan publik setelah dilaporkan oleh selebgram Azizah Salsha dalam kasus berbeda. Hal ini membuat rekam jejak digitalnya kembali diungkit oleh warganet.

Klarifikasi dan Permintaan Maaf

Menyadari ucapannya telah menimbulkan kegaduhan dan berujung pada konsekuensi serius, Resbob akhirnya menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial.

“Yang saya hormati, saya cintai seluruh masyarakat Indonesia di mana pun berada, wabil khusus utama dan pertama sekali, yaitu keluarga besar, khususnya juga orang-orang Sunda di mana pun berada. Pada kesempatan ini, saya merasa berkewajiban untuk menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait ucapan saya saat streaming di Surabaya sewaktu tiga hari lalu,” ujar Resbob.

Baca Juga:  14 Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon Teridentifikasi, Pencarian Masih Berlanjut

Ia mengakui bahwa pernyataannya telah menyinggung kelompok tertentu dan menimbulkan stigma negatif. Menurutnya, banyak pihak telah mengingatkan bahwa ucapannya tidak pantas dan berpotensi melukai perasaan masyarakat Sunda.

“Saya diingatkan banyak pihak telah menyinggung suku tertentu, tepatnya suku Sunda, dengan memberikan stigma tertentu. Izinkan saya menyampaikan klarifikasi bahwa saya sungguh, dan sesungguh-sungguhnya hal itu ucapan itu keluar dari mulut saya,” lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, Resbob juga menegaskan bahwa ia tidak memiliki dendam atau kebencian pribadi terhadap masyarakat Sunda.

“Saya sejak kecil hingga berumur 25 tahun saat ini belum pernah sedikit pun mempunyai masalah atau perselisihan dengan orang Sunda, dan tidak ada sedikit pun kebencian terhadap seluruh orang Sunda,” tandasnya.

Pelajaran dari Kasus Resbob

Kasus Resbob menjadi cerminan nyata bahwa jejak digital tidak bisa dihapus begitu saja, terlebih ketika menyangkut isu sensitif seperti suku, agama, dan identitas kelompok. Ucapan yang disampaikan di ruang publik, termasuk media sosial, memiliki dampak luas dan dapat berujung pada konsekuensi hukum, sosial, hingga akademik.

Di tengah pesatnya perkembangan platform digital, peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya tanggung jawab dalam berekspresi. Bagi banyak pihak, kasus Resbob bukan hanya tentang satu individu, melainkan juga tentang upaya kolektif menjaga ruang publik yang sehat, beradab, dan saling menghormati dalam keberagaman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Polda Jawa Barat Resbob ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.