Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji

Rabu, 6 Mei 2026 11:42 WIB
Game Free Fire

Banjir Item Gratis! Cek Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 Mei 2026, Ada Skin Evo Gun?

Rabu, 6 Mei 2026 10:38 WIB

Rebutan Tahta! Borneo FC Ancam Persib Usai Kemenangan Telak di Segiri

Rabu, 6 Mei 2026 10:20 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji
  • Banjir Item Gratis! Cek Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 6 Mei 2026, Ada Skin Evo Gun?
  • Rebutan Tahta! Borneo FC Ancam Persib Usai Kemenangan Telak di Segiri
  • Investasi Cuan! Harga Emas Antam Melejit Rp30 Ribu Hari Ini, Cek Rincian Lengkapnya
  • Rumor Transfer Panas: Persib Bandung vs Lion City Sailors Berebut Tanda Tangan Ronald Koeman Jr
  • Panas! Henry Doumbia Seret Isu Rasisme ke Jalur Resmi Usai Duel Bhayangkara FC vs Persib
  • Link Video ‘Tasya Gym Bandar Batang’ Viral Diburu, Fakta Mengejutkan Terungkap!
  • Persija vs Persib Panas! Ini Daftar Lengkap Pemain yang Siap Tampil di Laga Hidup-Mati
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 6 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penanganan Hukum Resbob Dimulai, Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian

By Aga GustianaKamis, 15 Januari 2026 10:53 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda. Tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa SPDP diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 14 Desember 2025.

“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob pada 14 Desember 2025,” ujar Cahya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Resbob Resmi Dituntut 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam SPDP, tersangka dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Cahya menambahkan, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut. Saat ini, jaksa tengah mempelajari berkas perkara yang dikirim penyidik pada 6 Januari 2026.

“Penuntut umum telah menunjuk enam jaksa peneliti. Berkas perkara dikirim oleh penyidik pada 6 Januari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” jelasnya.

Baca Juga:  Resmi! Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian Suku Sunda

Proses selanjutnya, kata Cahya, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Juga:  Mengenal Resbob dan Cerita di Balik Kasus yang Mengusik Masyarakat Sunda

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan: “Dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, kami secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait isu rasialisme dan ujaran kebencian, sekaligus menegaskan langkah penegak hukum dalam menangani perkara sensitif di wilayah Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

berkas perkara Kasus Rasisme Kejati Jawa Barat Resbob spdp suku Sunda ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lawan Arus Tren Joget Sawer! Kreator Ini Jadi Rebutan Puluhan Ribu Penonton Karena Ajarkan Ngaji

IASC Hadir Sebagai Pusat Anti-Scam Nasional: Percepat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan

BUKAN GEN ALPHA BIASA! Demi Mimpi Tinju Dunia, Bocah 13 Tahun Ini Latihan Gila-gilaan

Strategi Jemput Bola Bupati Bandung: Desak Pusat Percepat Flyover Bojongsoang hingga Tol Ciwidey

Solusi Banjir Bekasi: DPRD Jabar Dorong Penambahan Rumah Panggung di Pondok Gede Permai

bjb KPR PASTI Tawarkan Suku Bunga Tetap 9,99 Persen: Solusi Kredit Rumah Stabil dan Terjangkau

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Membara Viral, Pemeran Sengaja Jual-Beli Konten?
  • Link Video Viral Batang Membara: Diiming-iming Cuan Rp250 Juta Lewat Telegram
  • TRANSFER MEGA! Persib Siap Borong Pemain Brasil, Belanda hingga Irak
  • Buru Link Video Batang Membara Viral ‘Rp250 Juta’, Polisi Bongkar Modus Telegram Misterius
  • Video Viral Bandar Batang Bergetar Terungkap! Pemeran Dijanjikan Rp250 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.