Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung

Minggu, 27 September 2026 13:38 WIB

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Minggu, 27 September 2026 13:02 WIB

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Minggu, 27 September 2026 12:39 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Masuk Periode Neraka, 7 Pertandingan dalam 20 Hari Siap Dijalani Maung Bandung
  • Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang
  • Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan
  • Cari Cafe Estetik di Bandung? Ini 5 Tempat Ngopi yang Wajib Masuk Daftar
  • Timnas Indonesia vs Malaysia, Ini Jadwal Lengkap Laga Panas FIFA ASEAN Cup 2026
  • Persib Masuk Periode Berat, Marc Klok Minta Pemain Jaga Fisik dan Mental
  • Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini
  • Harga Emas Antam Hari Ini 27 September 2026 Stabil, 1 Gram Tembus Rp2,61 Juta
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 27 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Penanganan Hukum Resbob Dimulai, Kejati Jabar Terima SPDP Kasus Ujaran Kebencian

By Aga GustianaKamis, 15 Januari 2026 10:53 WIB2 Mins Read
Resbob resmi ditangkap Polisi. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan rasisme terhadap suku Sunda. Tersangka dalam perkara ini adalah Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menjelaskan bahwa SPDP diterima dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat pada 14 Desember 2025.

“Kami Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menerima SPDP dari penyidik Polda Jawa Barat atas nama tersangka MAF alias Resbob pada 14 Desember 2025,” ujar Cahya, dikutip Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:  Jejak Panjang Resbob: Dari Sensasi Murahan hingga Ucapan SARA yang Memicu Amarah Publik

Dugaan Pelanggaran Hukum dan Ancaman Pidana

Dalam SPDP, tersangka dijerat Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Cahya menambahkan, Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa peneliti untuk menangani kasus tersebut. Saat ini, jaksa tengah mempelajari berkas perkara yang dikirim penyidik pada 6 Januari 2026.

Baca Juga:  Sidang Perdana di PN Bandung, Resbob Terancam 4 Tahun Penjara

“Penuntut umum telah menunjuk enam jaksa peneliti. Berkas perkara dikirim oleh penyidik pada 6 Januari 2026 dan saat ini masih dalam tahap penelitian,” jelasnya.

Proses selanjutnya, kata Cahya, jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Resbob Ajukan Pleidoi, Soroti Tuntutan Jaksa Dinilai Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan: “Dengan berbekal beberapa alat bukti yang cukup, keterangan saksi, dan keterangan ahli, kami secara resmi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.”

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik karena terkait isu rasialisme dan ujaran kebencian, sekaligus menegaskan langkah penegak hukum dalam menangani perkara sensitif di wilayah Jawa Barat.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Resbob ujaran kebencian
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Ratusan Pecinta Off-Road dan Campervan Meriahkan Kalibarasi 2026 di Subang

Kejar-kejaran Dini Hari di Bandung, Dua Pelajar Diduga Geng Motor Diamankan

Kasus Penganiayaan YTR Bergulir ke Pengadilan, Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Pekan Ini

Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029

Sungai Citepus Kembali Dipenuhi Gunung Sampah, Warga Dayeuhkolot Ancam Protes Keras

Jokowi Hadir di Rakorda PSI Bandung, Yoel Dorong Kader Turun hingga Akar Rumput

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Lirik Pemimpin Muda Otentik untuk Jabar, Gema Bangsa Pasang Target Mutlak di Pemilu 2029
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.