Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Bansos

Bansos Oktober 2026 Cair! Ini 4 Bantuan Pemerintah dan Nominal yang Diterima

Minggu, 4 Oktober 2026 17:11 WIB

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Minggu, 4 Oktober 2026 16:20 WIB

Budak Bandung Lolos ke Barcelona, Bakal Seangkatan Anak Messi? Ini Faktanya

Minggu, 4 Oktober 2026 15:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Bansos Oktober 2026 Cair! Ini 4 Bantuan Pemerintah dan Nominal yang Diterima
  • Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar
  • Budak Bandung Lolos ke Barcelona, Bakal Seangkatan Anak Messi? Ini Faktanya
  • Tarif Parkir Bandung Kembali Disorot, Parkir Dekat Masjid Raya Capai Rp15 Ribu
  • Debut di Shopee Cup 2026, Persib Target Bawa Pulang Poin dari Markas Port FC
  • Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris
  • BSU 2026 Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Simak Syarat dan Cara Ceknya
  • Persib vs Dewa United di Si Jalak Harupat, Cek Harga Tiketnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 4 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Gegerkan Medsos, Diduga Sarat Konten Terlarang!

By SusanaSelasa, 21 April 2026 04:00 WIB3 Mins Read
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Jagat media sosial Indonesia kembali dihebohkan dengan kemunculan konten viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang ramai diperbincangkan sejak Senin, 13 April 2026.

Konten tersebut menyebar luas di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), hingga grup percakapan WhatsApp, dan langsung memicu perdebatan publik.

Konten yang disebut mengambil latar kebun sawit dan dapur itu menjadi viral karena potongan video serta narasi provokatif yang dianggap memancing rasa penasaran warganet.

Namun di balik tingginya atensi publik, muncul kekhawatiran serius terkait dampak hukum, sosial, dan keamanan digital.

Diduga Bukan Viral Alami, Ada Indikasi Manipulasi Konten

Sejumlah pengamat digital menilai penyebaran konten tersebut tidak sepenuhnya terjadi secara organik. Terdapat dugaan adanya pola distribusi terstruktur dengan penggunaan judul bombastis dan thumbnail sensasional untuk meningkatkan klik.

Modus semacam ini dinilai sebagai strategi clickbait yang kerap dimanfaatkan untuk mengejar trafik, meski berpotensi mengabaikan dampak psikologis bagi penonton maupun pihak yang terseret dalam narasi.

Ahli literasi digital menegaskan bahwa interaksi publik seperti klik, komentar, hingga membagikan ulang justru dapat memperkuat penyebaran konten serupa di kemudian hari.

Sorotan UU ITE dan UU Pornografi

Dari sisi hukum, penyebaran konten yang mengandung unsur kesusilaan dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya pasal terkait distribusi konten melanggar kesusilaan.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan produksi dan distribusi konten bermuatan pornografi dengan ancaman pidana berat.

Dalam aturan tersebut, pelaku distribusi konten melanggar kesusilaan dapat terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar berdasarkan UU ITE, serta ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar berdasarkan UU Pornografi.

Risiko Siber: Dari Malware hingga Pencurian Data

Selain aspek hukum, pakar keamanan siber juga mengingatkan adanya potensi bahaya lain. Link yang mengarah ke konten viral sering kali disusupi phishing, iklan berbahaya, hingga malware yang dapat mencuri data pribadi pengguna.

Risikonya tidak ringan, mulai dari peretasan akun media sosial, pencurian data perbankan, hingga kerusakan perangkat akibat spyware.

Imbauan: Waspada dan Tingkatkan Literasi Digital

Pakar mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi konten viral. Verifikasi sumber, hindari klik tautan mencurigakan, serta gunakan fitur pelaporan di platform media sosial menjadi langkah penting untuk menekan penyebaran konten bermasalah.

Otoritas siber juga dikabarkan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran konten serupa yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan publik.

Dengan penguatan literasi digital, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam arus viral yang justru berisiko hukum maupun keamanan pribadi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Liburan ke Indramayu? Ini 4 Tempat Wisata Terbaru 2026 yang Wajib Masuk Daftar

Dede Sunandar Tumbang di Ring, Vicky Prasetyo Menangis Histeris

Jangan Cuma Jalan-jalan, Ini 5 Kuliner Khas Indramayu yang Wajib Dicicipi

Irfan Hakim Nyesel Gak Tinggi Usai Ketemu Gede Aiswarya: Orang Terganteng Nomor 3, Tapi…

Harga Emas Antam Hari Ini 4 Oktober 2026 Naik atau Turun? Cek Lengkap dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Wajib Coba! 5 Kuliner Legendaris Indramayu Ini Siap Manjakan Lidah dan Bikin Ketagihan

Terpopuler
  • Eksa Silika Resmi Jadi Plt, KORMI Bandung Bersiap Pilih Ketua Baru
  • Polemik Data Center AI Jatiluhur: AMDAL Belum Rampung tapi Proyek Sudah Dimulai, Apakah Ruang Koreksi Masih Ada?
  • Badai di Tubuh KORMI Bandung: Hibah Seret, Kudeta Kepengurusan, hingga Sentilan Guru Besar UPI
  • Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Menguliti Tiga Dosa Administratif Pengadaan Publikasi Purwakarta
  • Antara Regulasi dan Realita: Menguak Karut-Marut Anggaran Publikasi Rp250 Juta di Diskominfo Purwakarta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.