bukamata.id – Jagat media sosial Indonesia kembali dihebohkan dengan kemunculan konten viral bertajuk “Ibu Tiri vs Anak Tiri” yang ramai diperbincangkan sejak Senin, 13 April 2026.
Konten tersebut menyebar luas di berbagai platform seperti TikTok, X (Twitter), hingga grup percakapan WhatsApp, dan langsung memicu perdebatan publik.
Konten yang disebut mengambil latar kebun sawit dan dapur itu menjadi viral karena potongan video serta narasi provokatif yang dianggap memancing rasa penasaran warganet.
Namun di balik tingginya atensi publik, muncul kekhawatiran serius terkait dampak hukum, sosial, dan keamanan digital.
Diduga Bukan Viral Alami, Ada Indikasi Manipulasi Konten
Sejumlah pengamat digital menilai penyebaran konten tersebut tidak sepenuhnya terjadi secara organik. Terdapat dugaan adanya pola distribusi terstruktur dengan penggunaan judul bombastis dan thumbnail sensasional untuk meningkatkan klik.
Modus semacam ini dinilai sebagai strategi clickbait yang kerap dimanfaatkan untuk mengejar trafik, meski berpotensi mengabaikan dampak psikologis bagi penonton maupun pihak yang terseret dalam narasi.
Ahli literasi digital menegaskan bahwa interaksi publik seperti klik, komentar, hingga membagikan ulang justru dapat memperkuat penyebaran konten serupa di kemudian hari.
Sorotan UU ITE dan UU Pornografi
Dari sisi hukum, penyebaran konten yang mengandung unsur kesusilaan dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), khususnya pasal terkait distribusi konten melanggar kesusilaan.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang mengatur larangan produksi dan distribusi konten bermuatan pornografi dengan ancaman pidana berat.
Dalam aturan tersebut, pelaku distribusi konten melanggar kesusilaan dapat terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar berdasarkan UU ITE, serta ancaman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar berdasarkan UU Pornografi.
Risiko Siber: Dari Malware hingga Pencurian Data
Selain aspek hukum, pakar keamanan siber juga mengingatkan adanya potensi bahaya lain. Link yang mengarah ke konten viral sering kali disusupi phishing, iklan berbahaya, hingga malware yang dapat mencuri data pribadi pengguna.
Risikonya tidak ringan, mulai dari peretasan akun media sosial, pencurian data perbankan, hingga kerusakan perangkat akibat spyware.
Imbauan: Waspada dan Tingkatkan Literasi Digital
Pakar mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi konten viral. Verifikasi sumber, hindari klik tautan mencurigakan, serta gunakan fitur pelaporan di platform media sosial menjadi langkah penting untuk menekan penyebaran konten bermasalah.
Otoritas siber juga dikabarkan terus melakukan pemantauan terhadap peredaran konten serupa yang berpotensi melanggar hukum dan meresahkan publik.
Dengan penguatan literasi digital, masyarakat diharapkan tidak mudah terjebak dalam arus viral yang justru berisiko hukum maupun keamanan pribadi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










