bukamata.id – uasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, angkat bicara untuk meluruskan isu yang belakangan ramai di media sosial terkait proses perceraian kliennya dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Nama penyanyi Aura Kasih sempat terseret dalam pusaran rumor tersebut, namun ditegaskan tidak memiliki dasar hukum.
Debi menekankan bahwa isu pihak ketiga yang dikaitkan dengan figur publik berinisial AK sama sekali tidak tercantum dalam berkas gugatan perceraian yang tengah diproses di pengadilan. Ia memastikan, tidak ada satu pun materi hukum yang menyebut nama Aura Kasih.
“Nama Aura Kasih tidak ada dalam gugatan,” ujar Debi singkat namun tegas, merespons spekulasi yang berkembang di ruang digital.
Rumor Viral Berawal dari Media Sosial
Isu tersebut mencuat setelah sebuah unggahan akun media sosial @novela.putri ramai diperbincangkan. Dalam unggahan itu, akun tersebut mengutip konten dari akun gosip Instagram yang mempertanyakan dugaan adanya sosok lain selain perempuan berinisial LM dalam rumah tangga Ridwan Kamil.
Unggahan tersebut kemudian mengaitkan inisial AK dengan nama Aura Kasih, sehingga memicu asumsi publik dan perbincangan luas di kolom komentar warganet.
Kaitan Politik Ikut Disorot
Rumor kedekatan Aura Kasih dan Ridwan Kamil juga disambungkan dengan rekam jejak politik. Warganet kembali mengungkit isu Pemilu 2024, ketika Aura Kasih sempat disebut-sebut akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar untuk daerah pemilihan Jawa Barat X.
Saat itu, muncul spekulasi bahwa langkah politik tersebut mendapat dukungan langsung dari Ridwan Kamil. Namun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Aura Kasih telah membantah isu pencalonan tersebut.
Meski demikian, ia mengakui memiliki relasi baik dengan Partai Golkar, yang disebutnya berkaitan dengan aktivitas sosial dan kerja sama yayasan yang ia kelola, bukan agenda politik praktis.
Kuasa Hukum Minta Publik Tidak Berspekulasi
Debi Agusfriansa menegaskan bahwa pihaknya berupaya menjaga proses hukum perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil agar tetap fokus pada substansi perkara. Ia mengimbau publik untuk tidak mengembangkan spekulasi yang tidak memiliki dasar fakta maupun dokumen resmi.
Hingga saat ini, proses perceraian pasangan tersebut masih berjalan dan menjadi perhatian publik. Namun pihak kuasa hukum memastikan seluruh materi persidangan berada dalam koridor hukum dan tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak relevan atau tidak terverifikasi.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










