bukamata.id – Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Putusan ini dibacakan majelis hakim dalam sidang terbuka pada Selasa (30/9/2025), terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.
Vonis Razman Arif Nasution
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah menyebarluaskan konten yang mengandung unsur penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap pelapor, Hotman Paris.
Meski putusan dibacakan, Razman tidak hadir di persidangan karena sedang menjalani pengobatan di Penang, Malaysia.
Tim kuasa hukum Razman sempat menolak putusan dibacakan tanpa kehadiran terdakwa, namun majelis hakim menolak keberatan tersebut. Akibatnya, tim kuasa hukum Razman memutuskan walk out dari ruang sidang.
Awal Kasus Razman vs Hotman Paris
Kasus ini bermula pada 2022 ketika Iqlima Kim, mantan asisten pribadi Hotman Paris, melaporkan dugaan pelecehan. Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman sebagai kuasa hukumnya.
Buntut dari laporan itu, Hotman balik melaporkan Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka hingga proses hukum berlanjut ke persidangan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Vonis ini menambah panjang deretan kasus hukum yang menyeret nama Razman Arif Nasution.
Hingga kini, pihak kuasa hukum Razman belum menyatakan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Sementara itu, Hotman Paris melalui tim kuasa hukumnya menyambut baik putusan majelis hakim yang dianggap sesuai dengan bukti di persidangan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











