bukamata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat tengah menggulirkan wacana pemekaran wilayah dengan membentuk lima provinsi baru dari 27 kabupaten dan kota yang ada saat ini. Dari lima usulan tersebut, Cirebon Raya disebut telah mendapatkan lampu hijau dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan bahwa gagasan ini sejatinya bukan hal baru. Menurutnya, usulan pembentukan provinsi baru sudah muncul sejak lama dan berasal dari inisiatif tokoh-tokoh masyarakat di berbagai daerah di Jabar.
“Sebetulnya bukan usulan baru, ini usulan lama ternyata. Dari nanti kita sampaikan datanya, ini usulan dari forum-forum tokoh masyarakat dan aktivis. Cirebon Raya sudah di Kemendagri sebelum ada moratorium. Posisinya sudah standby,” ujar Rahmat kepada awak media, dikutip Senin (30/6/2025).
Lima Calon Provinsi Baru
Lima wilayah yang diwacanakan menjadi provinsi baru antara lain:
- Provinsi Sunda Galuh (Talaga Cianjaran)
Meliputi Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Ciamis, Banjar, serta Pangandaran. - Provinsi Sunda Priangan (Bandung Suci)
Mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang, dan Cimahi. - Provinsi Sunda Pakuan (Gorde Suci)
Terdiri dari Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Sukabumi, serta Kabupaten Cianjur. - Provinsi Sunda Taruma atau Bagasasi (Pusaka Besi)
Meliputi Kabupaten Purwakarta, Subang, Karawang, Bekasi, serta Kota Bekasi. - Provinsi Sunda Caruban (Kunci Iman)
Mencakup wilayah Kabupaten Kuningan, Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kota Cirebon.
Rahmat menambahkan, empat usulan provinsi lainnya masih dalam tahap wacana dan akan dikaji lebih lanjut bersama Gubernur Jabar Dedi Mulyadi serta seluruh daerah terkait. Proses pendalaman dan diskusi publik akan menjadi bagian penting dari rencana ini.
“Ini akan kita lakukan pendalaman, buka dialog publik. Kita minta pendapat tokoh masyarakat di wilayah itu. Termasuk kepala daerah kita undang. Karena usulannya deras ini. Usulan datang dari tokoh masyarakat,” jelasnya.
Suara Masyarakat Tidak Boleh Diabaikan
Rahmat juga menekankan bahwa aspirasi pemekaran, baik di level provinsi, kabupaten/kota, hingga desa/kelurahan, seharusnya tidak langsung divonis sebagai berita bohong atau hoaks.
Sebaliknya, menurutnya, aspirasi tersebut layak untuk dihimpun dan dipetakan, kemudian dikaji secara akademik agar menghasilkan keputusan yang komprehensif dan objektif bagi DPRD maupun Pemprov Jabar.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh pihak untuk mengelola dinamika pembangunan secara bijak, dengan mengutamakan prinsip pelayanan dan perlindungan masyarakat. Hal ini juga mencakup evaluasi terhadap perizinan di berbagai sektor strategis seperti industri, keuangan, properti, pertambangan, pariwisata, dan investasi.
“Evaluasi dan pengawasan pembangunan menjelang penetapan APBD Perubahan 2025 harus dijadikan pelajaran penting. Riuhnya proses pembangunan di Jawa Barat dalam tujuh bulan terakhir seharusnya menjadi energi produktif, bukan sekadar kegaduhan di ruang media,” tutupnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










