Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Video Viral Ukhti Mukena Pink

Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor

Selasa, 17 Maret 2026 04:00 WIB

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Selasa, 17 Maret 2026 03:00 WIB
Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.

Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur

Selasa, 17 Maret 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Viral di TikTok, Netizen Buru Link Part 2 di Kebun Sawit dan Dapur
  • Apa Sebenarnya Isi Video Mukena Pink No Sensor? Fenomena Viral Ini Bikin Internet Heboh
  • Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu
  • Jagat Maya Geger! Video Kebaya Hitam Viral di TikTok, Netizen Buru Versi Tanpa Sensor
  • Siskaeee Sentil Polisi: Kasus Gue Cepat Banget, Giliran Penyiram Air Keras Kok Belum Ketangkap?
  • Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Bandung, Mulai 1 Agustus Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

By Putra JuangRabu, 2 Agustus 2023 10:14 WIB3 Mins Read
Bendera merah putih wajib dipasang mulai 1 Agustus 2023 menyemarakkan HUT ke-78 RI. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masyarakat Kota Bandung diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Pengibaran bendera merah putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-78 RI. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023

Tema peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tahun ini yaitu “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

“Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1 Agustus-31 Agustus 2023, kita wajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

Ema lalu mengingatkan seluruh ASN di wiayahnya untuk bersama mengajak masyarakat mengibarkan bendera merah putih. Diutamakan ajakan itu disampaikan ke masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pemerintah kota di depan kantor wali kota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para ASN di Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan semua mengibarkan bendera,” ungkap Ema.

Baca Juga:  Bandung Terancam Gempa Besar, Sesar Lembang Bergerak Setiap Tahun

Masyarakat dapat menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau guna memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT ke-78 RI dapat dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media di antaranya tampilan situs, media sosial (medsos). Bisa juga di dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

Baca Juga:  Sejarah Awal Mula Paskibraka Terbentuk, Ada Peran Idik Sulaeman

Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Baca Juga:  Sungai Cikapundung Makin Tercemar: Dari Limbah Rumah Tangga hingga Kotoran Sapi

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung bendera merah putih Ema Sumarna Featured HUT RI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Fenomena Ukhti Mukena Pink Viral di TikTok, Pakar Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Balik Link Video
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.