Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto

Senin, 15 Juni 2026 16:26 WIB

Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara

Senin, 15 Juni 2026 16:17 WIB

Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile 15 Juni 2026 Bagi-bagi Star Shard Gratis

Senin, 15 Juni 2026 16:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto
  • Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara
  • Buruan Klaim! Kode Redeem FC Mobile 15 Juni 2026 Bagi-bagi Star Shard Gratis
  • Piala Dunia 2026 Panas! Marc Klok Siap Rasakan Atmosfer Stadion di Miami
  • UMKM Merapat! KUR Mandiri 2026 Resmi Cair, Bunga Super Ringan 6 Persen
  • Menyambut 1 Muharam: Panduan Doa Awal Tahun Baru Islam, Keutamaan, dan Amalan Para Ulama
  • Siapa Sebenarnya Nazlatan Kasuba? Politisi Muda yang Dituduh Cuekin Gubernur Sherly Saat Rapat
  • Aplikasi Mentah Dipaksakan, P3I Desak Pansus DPRD Jabar Investigasi Total Kekacauan Masif PCMB 2026
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 15 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Bandung, Mulai 1 Agustus Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

By Putra JuangRabu, 2 Agustus 2023 10:14 WIB3 Mins Read
Bendera merah putih wajib dipasang mulai 1 Agustus 2023 menyemarakkan HUT ke-78 RI. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masyarakat Kota Bandung diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Pengibaran bendera merah putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-78 RI. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023

Tema peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tahun ini yaitu “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

“Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1 Agustus-31 Agustus 2023, kita wajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

Ema lalu mengingatkan seluruh ASN di wiayahnya untuk bersama mengajak masyarakat mengibarkan bendera merah putih. Diutamakan ajakan itu disampaikan ke masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

Baca Juga:  Bangkitkan Tradisi, Bey Machmudin Dorong Kereta Peti Sabun Jadi Event Tahunan

“Pemerintah kota di depan kantor wali kota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para ASN di Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan semua mengibarkan bendera,” ungkap Ema.

Masyarakat dapat menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau guna memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT ke-78 RI dapat dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media di antaranya tampilan situs, media sosial (medsos). Bisa juga di dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

Baca Juga:  6 Sekolah di Kota Bandung Terpilih Jadi Pilot Project Program Makan Bergizi Gratis

Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Baca Juga:  Perpustakaan Alun-alun Bandung Kembali Beroperasi, Usung Literasi Antikorupsi

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung bendera merah putih Ema Sumarna Featured HUT RI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Digugat Terkait Maladministrasi PCMB 2026, Ini Respons Kepala Disdik Jabar Purwanto

Buron 30 Tahun Tanpa Jejak, Aset Rp51,6 Miliar Milik Koruptor Legendaris Eddy Tansil Resmi Disita Negara

Siapa Sebenarnya Nazlatan Kasuba? Politisi Muda yang Dituduh Cuekin Gubernur Sherly Saat Rapat

Aplikasi Mentah Dipaksakan, P3I Desak Pansus DPRD Jabar Investigasi Total Kekacauan Masif PCMB 2026

Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta

P3I Bongkar Bobroknya Sistem PCMB 2026 Jabar, Dituding Diskriminatif ke Siswa Miskin

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Link Asli Video Cut Salwa di Hotel Diburu Warganet, Apa Isinya?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.