Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Jumat, 1 Mei 2026 10:23 WIB

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

Jumat, 1 Mei 2026 10:13 WIB

Bukan untuk Orang Lemah! Intip Realita ‘Jalur Poros’ Siswa di Pedalaman Asmat Papua

Jumat, 1 Mei 2026 09:53 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • 200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026
  • Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran
  • Bukan untuk Orang Lemah! Intip Realita ‘Jalur Poros’ Siswa di Pedalaman Asmat Papua
  • Bojan Hodak Semprot Persib Meski Menang Dramatis 4-2
  • Tanpa Modal! 5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat 2026 yang Terbukti Cair Hari Ini
  • Rumor Transfer Panas: Intip Lis Belanja Mewah Persib, Persija, dan Calon Kuda Hitam Garudayaksa FC
  • FYP Meledak! Link Video Full Durasi ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Warganet Penasaran
  • Heboh! Link Video ‘Bandar Membara Bergetar’ Diburu Netizen, Ini Fakta Sebenarnya!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 1 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Bandung, Mulai 1 Agustus Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih

By Putra JuangRabu, 2 Agustus 2023 10:14 WIB3 Mins Read
Bendera merah putih wajib dipasang mulai 1 Agustus 2023 menyemarakkan HUT ke-78 RI. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Masyarakat Kota Bandung diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI).

Pengibaran bendera merah putih merupakan simbol partisipasi masyarakat dalam menyemarakkan HUT ke-78 RI. Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B-523/M/S/TU.00.04/06/2023

Tema peringatan HUT Kemerdekaan RI pada tahun ini yaitu “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

“Sesuai surat edaran, seluruh ASN dan masyarakat, mulai 1 Agustus-31 Agustus 2023, kita wajibkan mengibarkan bendera satu tiang penuh,” kata Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (1/8/2023).

Ema lalu mengingatkan seluruh ASN di wiayahnya untuk bersama mengajak masyarakat mengibarkan bendera merah putih. Diutamakan ajakan itu disampaikan ke masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.

“Pemerintah kota di depan kantor wali kota kita kibarkan bendera satu bulan penuh. Saya minta para ASN di Pemkot Bandung agar masyarakat diinformasikan semua mengibarkan bendera,” ungkap Ema.

Baca Juga:  Viral! Ratusan Anggota Ormas Terlibat Kericuhan di Bandung

Masyarakat dapat menggunakan logo HUT ke-78 RI dan desain turunannya dengan merujuk pada pedoman yang dapat diunduh di www.setneg.go.id. Masyarakat juga dihimbau guna memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasanya lainnya.

Penggunaan logo HUT ke-78 RI dapat dimaksimalkan ke dalam berbagai bentuk media di antaranya tampilan situs, media sosial (medsos). Bisa juga di dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan, produk, souvenir, media publikasi cetak, dan lainnya.

Berikut aturan Pemasangan Bendera Merah Putih:

Baca Juga:  Putri Ariani Bisa Susul Claudia Santoso Juarai Ajang Pencarian Bakat Internasional

Sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, berikut aturan-aturan tentang pemasangan bendera merah putih yang tepat:

1. Pemasangan dan pengibaran dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga tenggelam.
2. Dalam kondisi tertentu, pemasangan atau pengibaran bendera bisa dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih dikibarkan pada setiap peringatan hari Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2023. Pengibaran dilakukan oleh warga negara di rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan lainnya.
4. Warga yang tidak mampu membeli bendera merah putih berhak mendapatkan bendera dari pemerintah daerah.
5. Pengibaran dilakukan juga pada hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Bendera Merah Putih:

Baca Juga:  Penerimaan Pajak Indonesia Tembus Rp1.109 Triliun hingga Juli 2023

Selain kewajiban mengibarkan bendera merah putih pada 17 Agustus, berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, warga Indonesia pun dilarang melakukan beberapa hal ini terhadap bendera merah putih, yaitu:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

bandung bendera merah putih Ema Sumarna Featured HUT RI
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

200 Ribu Buruh Serbu Monas! Ini 11 Tuntutan Besar May Day 2026

Tragedi “Obat Batuk” di Sukabumi: Mahasiswa Nekat Tabrak Ambulans Usai Aksi Kejar-kejaran

ASN

ASN Wajib Tahu! Salah Terima Gaji ke-13 Bisa Jadi Utang Negara

Upadate Kasus Dugaan Penculikan Bayi di RSHS Bandung, Perawat Diduga Langgar SOP

Aksi Koboi di Cianjur: Tembak Pemilik Toko Pakai Airsoft Gun Usai Ketahuan Nyelinap

Underpass Pasteur Masih Tahap Wacana, Pemprov Jabar Soroti Risiko Banjir dan Lahan

Terpopuler
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.