Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!

Sabtu, 12 September 2026 09:29 WIB
Game Free Fire

Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong

Sabtu, 12 September 2026 07:43 WIB

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Sabtu, 12 September 2026 05:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Modal Infak Receh Bisa Umrah? Bongkar Rahasia Sukses SMAN 1 Padalarang yang Bikin Warganet Heboh!
  • Daftar Kode Redeem Free Fire Sabtu 12 September 2026: Amankan Skin Gratis dan Trik Profil Spasi Kosong
  • Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP
  • GBK Tanpa Bobotoh, Bandung Siap Membara! Ini 6 Lokasi Nobar Persib vs Persija
  • Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK
  • Gandeng Irfan Hakim, Bos Koi Hartono Soekwanto Cetak Rekor Global Lewat Kontes Ikan Bogel di Bandung
  • Persija vs Persib, Igor Tolic Ingin Persib Bikin Bobotoh Bangga di GBK
  • Timnas Indonesia Siap Gebrak FIFA ASEAN Cup 2026, Ini Jadwal Lengkap Skuad Garuda
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 12 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Jabar Sambut Positif Kebijakan Pajak Tanpa KTP, Urusan Jadi Lebih Mudah

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 8 April 2026 16:59 WIB2 Mins Read
Sri, warga Ujungberung, Kota Bandung, yang mengurus pajak kendaraannya di Samsat Soekarno-Hatta, Rabu (8/4/2026). (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama mendapat respons positif dari masyarakat.

Salah satunya dirasakan Sri, warga Ujungberung, Kota Bandung, yang mengurus pajak kendaraannya di Samsat Soekarno-Hatta, Rabu (8/4/2026). Ia mengaku kebijakan tersebut sangat membantu, terutama bagi pemilik kendaraan bekas.

“Ini sangat membantu. Saya beli motor bekas, tapi tidak tahu alamat pemilik sebelumnya karena sudah lama,” ujarnya.

Sri mengungkapkan, sebelumnya ia sempat ragu untuk membayar pajak karena kesulitan memenuhi persyaratan administrasi. Ia bahkan sempat mendengar adanya biaya tambahan yang cukup besar untuk mengurus KTP pemilik sebelumnya.

Baca Juga:  Ucapkan Selamat untuk Dedi-Erwan, Ahmad Syaikhu: Saya Titipkan Suara Masyarakat Jabar

“Tadinya tidak akan dibayar pajaknya. Soalnya pernah dengar kalau ngurus KTP bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan,” katanya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Sri akhirnya tidak hanya membayar pajak tahunan, tetapi juga sekaligus mengurus balik nama kendaraan.

“Sekarang sekalian balik nama, karena katanya sudah bisa tanpa KTP pemilik pertama,” tuturnya.

Baca Juga:  Siap Ramaikan Pilgub Jabar 2024, Ini Profil dan Karier Dedi Mulyadi di Dunia Politik

Ia berharap kemudahan seperti ini terus dikembangkan agar masyarakat semakin terdorong untuk taat pajak.

“Harapannya ke depan makin dipermudah, jadi kita juga lebih patuh bayar pajak,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Gustam, warga lainnya yang juga memanfaatkan layanan di lokasi yang sama. Menurutnya, kebijakan ini membuat proses pembayaran pajak jauh lebih praktis.

“Dulu ribet harus cari KTP asli. Sekarang tidak perlu, jadi lebih gampang dan bikin orang mau bayar pajak,” katanya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Desak Bersih-bersih Internal Pemkot Bandung, ASN Lalai Awasi Penebangan Pohon Harus Disanksi

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan surat edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Dedi Mulyadi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos September 2026 Belum Cair? Begini Cara Cek PKH Lewat HP

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos September 2026 Bisa Dicek Sekarang, Begini Cara Cek Penerima Pakai NIK

Cara cek bansos PKH tahap 4 2025 pakai KTP.

September Jadi Bulan Terakhir Bansos Tahap 3, PKH hingga Beras 30 Kg Siap Disalurkan

Langkah Senyap Presiden Prabowo: 30 Kebijakan Strategis untuk Kelas Menengah Indonesia

Kasus Abah Setu Belum Usai, Polisi Masih Dalami Video yang Disebut Hasil Editan AI

Defisit APBD Jabar Turun Jadi Rp3,4 Triliun, Pemprov Tak Mau Asal Tarik Utang

Terpopuler
  • Aksi Sosial PT MBK Ventura di Purwakarta: Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dan Donor Darah untuk Warga
  • Heboh Video Viral Kasir Indomaret, Lylia Beri Klarifikasi dan Bongkar Hal Ini
  • Link Full 7 Menit Kasir Indomaret Coolmax Viral, Benarkah Ada Video Utuh?
  • Viral Rekaman Air Pesisir Surut Dekat Anak Krakatau, Begini Kata BMKG
  • Uang Pendidikan Mengalir ke Mana? Bongkar Manfaat Rp6,3 Triliun Jabar vs Rp351 Miliar Sulteng
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.