Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lionel Messi Jadi Penentu, Argentina Pulangkan Inggris Lewat Laga Dramatis 2-1

Kamis, 16 Juli 2026 07:52 WIB
Bansos

Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT

Kamis, 16 Juli 2026 05:00 WIB

Gedung Pensil Bandung, Bangunan 108 Tahun yang Masih Berdiri Kokoh dan Jadi Ikon Kota Kembang

Kamis, 16 Juli 2026 04:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lionel Messi Jadi Penentu, Argentina Pulangkan Inggris Lewat Laga Dramatis 2-1
  • Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT
  • Gedung Pensil Bandung, Bangunan 108 Tahun yang Masih Berdiri Kokoh dan Jadi Ikon Kota Kembang
  • Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret
  • Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Hari Ini, 16 Juli 2026: Cara Klaim Paling Mudah!
  • Update Kode Redeem FF Terbaru 16 Juli 2026: Klaim Reward Eksklusif Sekarang!
  • Head to Head Inggris vs Argentina: Duel Penuh Dendam, Siapa Raja Sebenarnya di Piala Dunia?
  • Info Orang Hilang: Mahasiswi Unisba Belum Kembali ke Rumah, Hubungi Nomor Ini Jika Melihatnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 16 Juli 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Jabar Sambut Positif Kebijakan Pajak Tanpa KTP, Urusan Jadi Lebih Mudah

By Muhammad Rafki Razif KiransyahRabu, 8 April 2026 16:59 WIB2 Mins Read
Sri, warga Ujungberung, Kota Bandung, yang mengurus pajak kendaraannya di Samsat Soekarno-Hatta, Rabu (8/4/2026). (Foto: bukamata.id/M Rafki)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tahunan tanpa KTP pemilik pertama mendapat respons positif dari masyarakat.

Salah satunya dirasakan Sri, warga Ujungberung, Kota Bandung, yang mengurus pajak kendaraannya di Samsat Soekarno-Hatta, Rabu (8/4/2026). Ia mengaku kebijakan tersebut sangat membantu, terutama bagi pemilik kendaraan bekas.

“Ini sangat membantu. Saya beli motor bekas, tapi tidak tahu alamat pemilik sebelumnya karena sudah lama,” ujarnya.

Sri mengungkapkan, sebelumnya ia sempat ragu untuk membayar pajak karena kesulitan memenuhi persyaratan administrasi. Ia bahkan sempat mendengar adanya biaya tambahan yang cukup besar untuk mengurus KTP pemilik sebelumnya.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Ungkap 4 Kerangka Pemikiran untuk Bangun Jawa Barat

“Tadinya tidak akan dibayar pajaknya. Soalnya pernah dengar kalau ngurus KTP bisa sampai ratusan ribu bahkan jutaan,” katanya.

Dengan adanya kebijakan baru ini, Sri akhirnya tidak hanya membayar pajak tahunan, tetapi juga sekaligus mengurus balik nama kendaraan.

“Sekarang sekalian balik nama, karena katanya sudah bisa tanpa KTP pemilik pertama,” tuturnya.

Baca Juga:  Dilema Rapat Dinas: Dedi Mulyadi Pilih Efisiensi, Hotel Menjerit

Ia berharap kemudahan seperti ini terus dikembangkan agar masyarakat semakin terdorong untuk taat pajak.

“Harapannya ke depan makin dipermudah, jadi kita juga lebih patuh bayar pajak,” ucapnya.

Hal serupa disampaikan Gustam, warga lainnya yang juga memanfaatkan layanan di lokasi yang sama. Menurutnya, kebijakan ini membuat proses pembayaran pajak jauh lebih praktis.

“Dulu ribet harus cari KTP asli. Sekarang tidak perlu, jadi lebih gampang dan bikin orang mau bayar pajak,” katanya.

Baca Juga:  Resmi Dilantik, Warganet Salfok pada Pendamping Dedi Mulyadi

Sebelumnya, Pemprov Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menerbitkan surat edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA 2026 yang menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat kini cukup membawa STNK untuk memperpanjang pajak kendaraan di kantor Samsat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kemudahan layanan publik sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bayar Pajak Tanpa KTP Dedi Mulyadi Info Samsat Terbaru pajak kendaraan Jabar Samsat Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Bansos

Bansos Rp Jutaan Siap Dicairkan! Ini Cara Cek Apakah NIK KTP Kamu Terdaftar sebagai Penerima PKH BPNT

bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek penerima BSU 2025 secara resmi dari Kemnaker.

Bansos PKH dan BPNT Cair 20 Juli 2026, Siap-siap! Ada Penerima Baru dan KPM yang Dicoret

Info Orang Hilang: Mahasiswi Unisba Belum Kembali ke Rumah, Hubungi Nomor Ini Jika Melihatnya

Jangan Berikan NIK dan OTP! Modus Penipuan Baru di Cimahi Mengatasnamakan Aktivasi IKD

Bongkar Isi Proposal Pernikahan Rozan yang Viral, Pantas Saja Mertua Langsung Luluh

Pemkot Bandung Siapkan Sistem Parkir Jelang Bandara Husein Sastranegara Kembali Beroperasi

Terpopuler
  • Polemik Aksi Kamisan, Kehadiran Kelompok LGBT dalam Gerakan HAM Jadi Sorotan
  • Jejak Kontroversi ‘Ratu Sound Horeg’ Mala Agatha & Icha Chellow: Dari Panggung Lokal hingga Diancam Anisa Bahar
  • Muhammad Farhan Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Kondisi Terbarunya
  • Bongkar Defisit APBD Jabar Rp5,7 Triliun: Salah Hitung, Salah Kelola, atau Ada Faktor Lain?
  • Gempar Penemuan Jasad di Lantai 12 Parkiran Mal Kings Bandung, Polisi Temukan Surat Wasiat
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.