Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!

Jumat, 3 April 2026 01:00 WIB

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Kamis, 2 April 2026 21:44 WIB

Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga

Kamis, 2 April 2026 21:38 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri No Sensor, Waspada Ancaman Malware Mengintai!
  • Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya
  • Eliano Reijnders Masuk Radar Klub Azerbaijan, Persib Bandung Siaga
  • Bukan Indonesia? Fakta Mengejutkan di Balik Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Ini
  • Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung
  • Dulu Dihina, Kini Dicinta: Saat Seluruh Indonesia Merangkul Fauzan
  • Jelang Lawan Semen Padang, Thom Haye Ungkap Kekuatan Baru Persib
  • Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 3 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

WN Bangladesh DPO Polda NTT dan AFP Kasus Penyelundupan Manusia Ditangkap di Surabaya

By Putra JuangJumat, 17 Mei 2024 19:15 WIB3 Mins Read
WN Bangladesh DPO Polda NTT dan AFP Kasus Penyelundupan Manusia Ditangkap di Surabaya. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya berhasil mengamankan seorang warga negara Bangladesh yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Nusa Tenggara Timur dan Australia Federal Police (AFP), Rabu (8/5/2024). Pria berinisial HR itu diduga kuat terlibat dalam penyelundupan manusia ke Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya, Ramdhani mengatakan, HR mulanya dilaporkan oleh istrinya yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), S pada 9 Januari 2024 lalu. Saat itu, S mengaku bahwa suaminya meninggalkan rumah tidak diketahui keberadaannya.

“Istrinya juga menyampaikan bahwa HR terlibat dalam kegiatan ilegal mendatangkan WNA dari Bangladesh dan Pakistan untuk diberangkatkan ke Australia,” ucap Ramdhani, Jumat (17/5/2024).

Atas laporan tersebut, pada 12 Januari dan 1 Maret 2024, S bekerja sama dengan petugas imigrasi untuk memancing HR agar keluar dari persembunyiannya. Lalu pada 2 April, Kedutaan Besar Bangladesh mengonfirmasi bahwa HR memiliki rekam jejak kasus penyelundupan manusia.

Baca Juga:  Pelarian 12 Tahun Berakhir, Eks Kades Linggar Serahkan Diri ke Korps Adhyaksa

Petugas imigrasi berkoordinasi dengan Subdit Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian serta AFP pada 24-25 April 2024 dalam mencari titik terang keberadaan HR. Pada 26 April, petugas memanggil seseorang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang diketahui menjadi perwakilan HR.

Dia membantu HR dalam rangka memproses layanan keimigrasian untuknya. Petugas memintanya mendatangkan HR dengan alasan menyelesaikan layanan keimigrasian. Pada 28 April, petugas berkoordinasi dengan Polda NTT dan dinyatakan bahwa HR adalah DPO Polda NTT.

Baca Juga:  8 Tahun Buron, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Ternyata Buruh Bangunan di Bandung

“Tanggal 8 Mei, HR tiba di Kantor Imigrasi Surabaya dan kami segera mengamankannya. Saat petugas melakukan pengecekan di persembunyian
HR, kami juga menemukan warga negara Bangladesh lain. Pada tanggal 11 Mei petugas memeriksa S, M (teman wanita HR), dan Sl (warga negara Bangladesh lain yang tinggal di persembunyian HR) dan menemukan berbagai petunjuk dan alat bukti,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam mengatakan, pada 13 Mei 2024 petugas imigrasi melimpahkan HR ke Polda NTT.

“Karena HR ini merupakan terduga tindak kriminal penyelundupan manusia DPO Polda NTT, maka kami limpahkan kepada Polda NTT selaku instansi yang berwenang memproses pelanggaran hukum tersebut. Dalam hal keimigrasian, Ia melanggar Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Saffar.

Baca Juga:  Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Vina Cirebon Masih Buron, Polisi Beberkan Ciri-Cirinya

Sementara itu, Wakapolda NTT Brigjen Awi Setiyono mengatakan, HR dan komplotannya menggunakan modus memasang iklan di aplikasi TikTok
dengan menawarkan pekerjaan di Australia untuk menjerat korbannya. Salah satu korban WN India dimintai uang sejumlah 2.000 Dollar Australia.

Sementara itu, tiga orang korban WN Bangladesh dan satu orang WN Myanmar dimintai uang sejumlah 30.000 Ringgit Malaysia.

“Mereka melanggar Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun. Denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar,” ucap Awi.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

DPO Imigrasi Surabaya penyelundupan manusia Polda NTT warga negara Bangladesh
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pemerintah Tetapkan Skema Baru Gaji ke-13 PPPK, Ini Rinciannya

Geger! Pria di Rancabali Bandung Ditemukan Meninggal di Saung

Misteri di Balik Musda Golkar Jabar XI: ‘Operasi Senyap’ Tingkat Pusat Saat Bahlil di Jepang?

Musda Golkar Jabar XI ‘Bara di Balik Beringin’: Digempur Demo Massa, Disentil Isu Rekayasa Kursi Ketua!

Tuntas! 120 Anggota DPRD Jabar Sudah Lapor LHKPN Periode 2025

KPK Sebut Ono Surono Terima Uang dari Sarjan Diduga Terkait Kasus Suap Bekasi

Terpopuler
  • Mumpung Masih Aktif! Sikat Kode Redeem FF 28 Maret 2026: Peluang Dapat M1887 SG Ungu dan Bundle Sultan Gratis
  • Viral Misterius! Potongan Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Kebun Sawit Bikin Heboh, Fakta Aslinya Mengejutkan
  • Di Balik Viral Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ di Kebun Sawit, Ada Ancaman Phishing Mengintai
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 di Dapur, Fakta atau Settingan?
  • Geger! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2 ‘No Sensor’ Viral, Fakta Sebenarnya Bikin Kaget
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.