Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Vell TikTok Blunder Viral! Pakar Ungkap Bahaya Link ‘Video Full’ yang Ramai Diburu

Senin, 1 Juni 2026 18:39 WIB

Harga Kedelai Meroket, Wali Kota Bandung Minta Pengusaha Tahu Efisiensi Tanpa Rusak Lingkungan

Senin, 1 Juni 2026 18:28 WIB

Jadwal Super Padat Menanti, Persib Siapkan Skuad Besar untuk Musim 2026/2027

Senin, 1 Juni 2026 18:01 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Vell TikTok Blunder Viral! Pakar Ungkap Bahaya Link ‘Video Full’ yang Ramai Diburu
  • Harga Kedelai Meroket, Wali Kota Bandung Minta Pengusaha Tahu Efisiensi Tanpa Rusak Lingkungan
  • Jadwal Super Padat Menanti, Persib Siapkan Skuad Besar untuk Musim 2026/2027
  • Menanti Hasil Kajian Pusat, Pemkot Bandung Siap Terima Manfaat Optimalisasi Bandara Husein
  • Video ‘Rok Hijau Tosca’ Viral di Medsos, Warganet Diimbau Jangan Asal Klik Link Ini
  • Transformasi Terminal Cicaheum: Wali Kota Bandung Pastikan Nasib Pedagang dan Sopir Angkot Terjamin
  • Kabel Udara di Bandung Segera Masuk Tanah, Pemkot Pastikan Internet Tetap Stabil
  • Sinyal Kuat dari Marc Klok, Gelandang Asal Belanda Siap Hijrah ke Persib Bandung?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 1 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

YMT Tolak Penyegelan Kebun Binatang Bandung, Klaim Izin Konservasi Masih Berlaku

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 5 Februari 2026 17:42 WIB3 Mins Read
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menolak penyegelan Kebun Binatang Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyegelan sejumlah titik di Kebun Binatang Bandung, Kamis (5/2/2026), menuai penolakan dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Pihak yayasan menegaskan, langkah yang dilakukan aparat belum memiliki dasar hukum yang berkekuatan tetap, termasuk klaim pencabutan izin konservasi oleh kementerian.

Kuasa Hukum YMT, Juliana, menyatakan seluruh rangkaian tindakan hari ini mulai dari penyegelan hingga penerbitan Surat Peringatan 3 (SP3) masih berada dalam ranah sengketa hukum yang belum inkrah.

“Intinya, kami menolak seluruh pergerakan hari ini. Upaya hukum yang kami tempuh masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Juliana di lokasi.

Ia menjelaskan, SP3 yang dijadikan dasar pengamanan berkaitan dengan sita jaminan enam gedung, yang saat ini masih dalam proses pengujian hukum. Menurutnya, substansi SP1 hingga SP3 justru memuat pernyataan penghentian seluruh aktivitas kebun binatang serta klaim pengembalian lahan kepada Pemerintah Kota Bandung, padahal status lahan tersebut masih disengketakan.

Baca Juga:  Pintu Masuk Kebun Binatang Bandung Disegel

“Status lahan masih diuji secara hukum. Kami juga sedang menempuh upaya hukum terkait SHP yang dipersoalkan,” katanya.

Menanggapi pernyataan Satpol PP mengenai pencabutan izin konservasi YMT, Juliana menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP.

“Izin konservasi atau izin Lembaga Konservasi adalah kewenangan kementerian. Satpol PP hanya berwenang pada pengamanan aset atas dasar sita jaminan dari Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.

Juliana menambahkan, YMT telah berdiri sejak 1933 dan diaktakan pada 1957, dengan penguasaan dan pengelolaan yang tidak pernah terputus selama hampir 90 tahun. Bahkan, YMT disebut memiliki hak prioritas izin konservasi yang berlaku dari 2003 hingga 2033.

“Maka jika disebut izinnya dicabut begitu saja, menurut kami itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia memastikan, hingga saat ini YMT masih bertanggung jawab penuh terhadap satwa dan karyawan. Tidak ada satwa yang ditelantarkan, dan hak-hak karyawan tetap diberikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga:  Pintu Masuk Kebun Binatang Bandung Disegel

“Ke depan, kami akan mengajukan keberatan dan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan,” katanya.

Nada kekecewaan juga disampaikan Rully Alfiady, perwakilan Organisasi Pewaris sekaligus bagian dari Aliansi Bandung Melawan. Ia menilai langkah penyegelan terkesan tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan kebijakan hari ini. Kami melihat Wali Kota terlalu gegabah dalam mengambil keputusan,” ucapnya.

Menurut Rully, selama delapan bulan terakhir, masyarakat sipil mengawal persoalan kebun binatang dengan tiga tujuan utama: memastikan kebun binatang tetap berfungsi sebagai kebun binatang, tidak ada aset yang ditarik keluar, serta menjaga nilai sejarah dan budaya Sunda yang melekat di dalamnya.

“Kebun binatang ini adalah warisan sejarah leluhur orang Sunda. Kami tidak ingin dikelola tanpa niat baik dan tanpa menghormati sejarah,” katanya.

Baca Juga:  Pintu Masuk Kebun Binatang Bandung Disegel

Ia mengungkapkan, upaya mediasi dan rekonsiliasi antara dua yayasan yang bersengketa sebenarnya telah berjalan dan bahkan mencapai sekitar 60 persen. Kesepakatan reposisi pengelolaan bersama sempat dibicarakan pada 19 Maret, sebelum kebijakan penyegelan ini muncul.

“Karena itu, kebijakan hari ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Rully juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak mengorbankan karyawan, termasuk mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Ada karyawan yang sudah bekerja 38 tahun. Ada juga sembilan warga Kota Bandung yang kini dilaporkan secara pidana. Ini semua harus diselamatkan,” tegasnya.

Ia menutup dengan satu harapan utama: memastikan Kebun Binatang Bandung tetap menjadi kebun binatang dan tidak dialihfungsikan.

“Kebun binatang pasti ruang terbuka hijau, tapi ruang terbuka hijau belum tentu kebun binatang. Ini harus diluruskan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Izin Konservasi YMT penyegelan Kebun Binatang Bandung Sengketa Kebun Binatang Bandung YMT Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Harga Kedelai Meroket, Wali Kota Bandung Minta Pengusaha Tahu Efisiensi Tanpa Rusak Lingkungan

Menanti Hasil Kajian Pusat, Pemkot Bandung Siap Terima Manfaat Optimalisasi Bandara Husein

Transformasi Terminal Cicaheum: Wali Kota Bandung Pastikan Nasib Pedagang dan Sopir Angkot Terjamin

Kabel Udara di Bandung Segera Masuk Tanah, Pemkot Pastikan Internet Tetap Stabil

Ketika Kampus Elite Harvard Diguncang Ayat Al-Qur’an: Momen Wisuda Paling Magis dan Bersejarah Tahun Ini!

Geger! Seorang Pria Diduga Coba Bunuh Diri di JPO Cibeunying Kidul Bandung

Terpopuler
  • Video 3 Menit 21 Detik ‘Rok Hijau Tosca’ Bikin Heboh TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Video Viral TKW Taiwan ‘3 vs 1’ Heboh di Medsos, Ini Fakta dan Klarifikasinya
  • Video Viral Kakak Adik di Dapur Ramai Dicari, Ada Link Asli Full Durasi?
  • Pengusaha Tasikmalaya Bawa Rp1,3 Miliar Cash, Nekat Tawar Ikan Koi Irfan Hakim dan Bos Hartono tapi Ditolak!
  • TEROR POCONG 2026: Bawa Sajam dan Ketuk Pintu Warga, Ternyata Ini Fakta Mengerikan di Baliknya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.