Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Drama Injury Time! Persita Taklukkan Persija 3-2, Rekor Sempurna Macan Kemayoran Terhenti

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:45 WIB

Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:18 WIB

Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!

Sabtu, 17 Oktober 2026 21:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Drama Injury Time! Persita Taklukkan Persija 3-2, Rekor Sempurna Macan Kemayoran Terhenti
  • Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye
  • Kaya Serat dan Antioksidan, Ahli Gizi Sarankan Jangan Buang Kulit Ubi Saat Dimasak!
  • Imbas Dampak Buruk ChatGPT, OpenAI Dituntut Bayar Ganti Rugi Hingga Hapus Data Pengguna
  • Ada Braga Bebas Kendaraan Hingga Persib Day, Ini Agenda Lengkap Kota Bandung Akhir Pekan Ini
  • Jangan Nonton Sendiri! Ini 10 Titik Nobar Persib vs Persik di Bandung & Sekitarnya
  • Prediksi Persib vs Persik Kediri: Unggul Rekor Kandang, Marc Klok Ogah Anggap Remeh Macan Putih
  • Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 17 Oktober 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

YMT Tolak Penyegelan Kebun Binatang Bandung, Klaim Izin Konservasi Masih Berlaku

By Muhammad Rafki Razif KiransyahKamis, 5 Februari 2026 17:42 WIB3 Mins Read
Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) menolak penyegelan Kebun Binatang Bandung. Foto: bukamata.id/ M Rafki.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Penyegelan sejumlah titik di Kebun Binatang Bandung, Kamis (5/2/2026), menuai penolakan dari Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).

Pihak yayasan menegaskan, langkah yang dilakukan aparat belum memiliki dasar hukum yang berkekuatan tetap, termasuk klaim pencabutan izin konservasi oleh kementerian.

Kuasa Hukum YMT, Juliana, menyatakan seluruh rangkaian tindakan hari ini mulai dari penyegelan hingga penerbitan Surat Peringatan 3 (SP3) masih berada dalam ranah sengketa hukum yang belum inkrah.

“Intinya, kami menolak seluruh pergerakan hari ini. Upaya hukum yang kami tempuh masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Juliana di lokasi.

Ia menjelaskan, SP3 yang dijadikan dasar pengamanan berkaitan dengan sita jaminan enam gedung, yang saat ini masih dalam proses pengujian hukum. Menurutnya, substansi SP1 hingga SP3 justru memuat pernyataan penghentian seluruh aktivitas kebun binatang serta klaim pengembalian lahan kepada Pemerintah Kota Bandung, padahal status lahan tersebut masih disengketakan.

“Status lahan masih diuji secara hukum. Kami juga sedang menempuh upaya hukum terkait SHP yang dipersoalkan,” katanya.

Menanggapi pernyataan Satpol PP mengenai pencabutan izin konservasi YMT, Juliana menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP.

“Izin konservasi atau izin Lembaga Konservasi adalah kewenangan kementerian. Satpol PP hanya berwenang pada pengamanan aset atas dasar sita jaminan dari Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.

Juliana menambahkan, YMT telah berdiri sejak 1933 dan diaktakan pada 1957, dengan penguasaan dan pengelolaan yang tidak pernah terputus selama hampir 90 tahun. Bahkan, YMT disebut memiliki hak prioritas izin konservasi yang berlaku dari 2003 hingga 2033.

“Maka jika disebut izinnya dicabut begitu saja, menurut kami itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Ia memastikan, hingga saat ini YMT masih bertanggung jawab penuh terhadap satwa dan karyawan. Tidak ada satwa yang ditelantarkan, dan hak-hak karyawan tetap diberikan sebagaimana mestinya.

“Ke depan, kami akan mengajukan keberatan dan menempuh langkah-langkah hukum lanjutan,” katanya.

Nada kekecewaan juga disampaikan Rully Alfiady, perwakilan Organisasi Pewaris sekaligus bagian dari Aliansi Bandung Melawan. Ia menilai langkah penyegelan terkesan tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.

“Kami sangat menyesalkan kebijakan hari ini. Kami melihat Wali Kota terlalu gegabah dalam mengambil keputusan,” ucapnya.

Menurut Rully, selama delapan bulan terakhir, masyarakat sipil mengawal persoalan kebun binatang dengan tiga tujuan utama: memastikan kebun binatang tetap berfungsi sebagai kebun binatang, tidak ada aset yang ditarik keluar, serta menjaga nilai sejarah dan budaya Sunda yang melekat di dalamnya.

“Kebun binatang ini adalah warisan sejarah leluhur orang Sunda. Kami tidak ingin dikelola tanpa niat baik dan tanpa menghormati sejarah,” katanya.

Ia mengungkapkan, upaya mediasi dan rekonsiliasi antara dua yayasan yang bersengketa sebenarnya telah berjalan dan bahkan mencapai sekitar 60 persen. Kesepakatan reposisi pengelolaan bersama sempat dibicarakan pada 19 Maret, sebelum kebijakan penyegelan ini muncul.

“Karena itu, kebijakan hari ini sangat kami sesalkan,” ujarnya.

Rully juga mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak mengorbankan karyawan, termasuk mereka yang telah mengabdi puluhan tahun.

“Ada karyawan yang sudah bekerja 38 tahun. Ada juga sembilan warga Kota Bandung yang kini dilaporkan secara pidana. Ini semua harus diselamatkan,” tegasnya.

Ia menutup dengan satu harapan utama: memastikan Kebun Binatang Bandung tetap menjadi kebun binatang dan tidak dialihfungsikan.

“Kebun binatang pasti ruang terbuka hijau, tapi ruang terbuka hijau belum tentu kebun binatang. Ini harus diluruskan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Sindir Kepemimpinan Iran, Donald Trump Buat Lelucon Soal Nama ‘Mohammad’ di Panggung Kampanye

Buntut Polusi Udara Lintas Negara, 7 Persusahaan RI Terancam Sanksi Singapura

Sambangi Bandung Lewat GO! NEXT 2026, FiberStar Kenalkan Solusi Digital Terintegrasi untuk Bisnis

Diduga Kalap Akibat Tekanan Kerja, Pria di Sukabumi Tega Bacok Istri Tanpa Cekcok

Langit Jakarta dan Jawa Barat Dirayapi Asap Karhutla Kalimantan, Kualitas Udara Mulai Terancam?

Ironi Gubernur Konten: Pamer Aduan di Medsos, Tapi Gagap Saat Diadang Warga

Terpopuler
  • Humas Era Digital Tak Cukup Viral! Mahasiswa UIN Bandung Dibekali Strategi Algoritma hingga Etika
  • Ramai Kritik Ornamen Candi di Gedung Sate, Warga Sentil Dedi Mulyadi: Estetik Henteu, Fungsional Komo!
  • 100 Persen Pulih, Beckham Putra Bakal Jadi Senjata Persib Kontra Persik Kediri?
  • Viral! Dana Donasi Pak Santoso Tercatat Rp14,3 Juta, Disebut Hanya Terima Rp600 Ribu
  • Kontroversi Jalan Diponegoro Bandung: Demi Ruang Publik atau Menabrak Tata Ruang?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.