Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi

Kamis, 18 Juni 2026 09:32 WIB

Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini

Kamis, 18 Juni 2026 09:23 WIB

Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2026: Antam Stagnan di Rp2.733.000, Pasar Global Justru Bergolak

Kamis, 18 Juni 2026 08:11 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi
  • Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini
  • Harga Emas Hari Ini 18 Juni 2026: Antam Stagnan di Rp2.733.000, Pasar Global Justru Bergolak
  • Kena Mental! Oknum Penghina Beckham Putra Akhirnya Minta Maaf, Ngaku Gak Bisa Tidur Nyenyak
  • Buruan Klik! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, 18 Juni 2026: Dapatkan Cuan Tambahan Langsung Cair!
  • Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire FF Juni 2026 Hadirkan Bundle dan Incubator Voucher
  • Heboh Cut Salwa Trending, Benarkah Ada Video Full Durasi? Ini Fakta yang Terungkap
  • 7 Klub Indonesia Kena Sanksi FIFA, Persib dan PSM Masuk Daftar Larangan Transfer
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 18 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

176 Perangkat Desa Diberhentikan, Ombudsman Pastikan Bupati Gorontalo Maladministrasi

By Fahlevi MercedesRabu, 27 September 2023 15:58 WIB3 Mins Read
Ombudsman
Bupati Gorontalo disebut telah melakukan maladministrasi oleh Ombudsman RI. Foto: Ombudsman
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo dipastikan telah melakukan maladminstrasi oleh Ombudsman RI. Pasalnya, Nelson sudah memberhentikan 176 perangkat desa di wilayahnya melalui Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa Tahun 2021.

Keputusan itu usai Ombudsman RI melakukan pemeriksaan, analisis dan kesimpulan. Nelson selaku terlapor dinyatakan melakukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang.

“Pemkab Gorontalo telah melakukan evaluasi kinerja perangkat desa untuk tujuan pemberhentian perangkat desa. Padahal belum diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo, serta melakukan penyesuaian SOTK Pemerintah Daerah yang tidak kredibel dan tidak akuntabel dari pengaturan maupun pelaksanannya sehingga mengakibatkan kerugian berupa terlanggarnya hak-hak Pelapor atau perangkat desa lainnya di Kabupaten Gorontalo,” kata Kepala Keasistenan Rekomendasi dan Monitoring Ombudsman RI, Ratna Sari Dewi di Gedung Ombudsman RI, Selasa (27/9/2023).

Ratna mengungkapkan, perangkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah tentang Desa, Permendagri tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta Perda Kabupaten Gorontalo tentang Perangkat Desa. Seharusnya, lanjut Ratna, pemberhentian perangkat desa menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Baca Juga:  Jelang Purnatugas, Ridwan Kamil Ditemani Sang Istri Kemasi Barang-barang di Gedung Pakuan

“Terlapor seharusnya tidak mengimplementasikan ketentuan evaluasi kinerja perangkat desa berdasarkan Peraturan Bupati Gorontalo Nomor 19 Tahun 2021, kecuali telah terlebih diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo dan diubah untuk penyesuaian dengan peraturan di atasnya,” jelas Ratna.

Maka dari itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Bupati Gorontalo untuk meninjau ulang pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Gorontalo yang didasarkan pada evaluasi kinerja perangkat desa dan SOTK Pemerintah Desa tahun 2021.

Selain itu, Ombudsman juga meminta Bupati Gorontalo untuk melakukan pemulihan secara optimal terhadap para perangkat desa yang diberhentikan. Caranya adalah memerintahkan kepala desa untuk mengembalikan yang bersangkutan ke jabatan perangkat desa semula.

“Terkecuali apabila yang bersangkutan bersedia ditempatkan pada jabatan lain sebagai perangkat desa atau jabatan lainnya yang setara,” jelasnya.

Baca Juga:  Libur Panjang Maulid Nabi, Penumpang Kereta Api di Daop 2 Bandung Melonjak

Kemudian, Ombudsman pun merekomendasikan Bupati Gorontalo untuk menyediakan dan memenuhi hak berupa uang penghargaan maupun sejenisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap para perangkat yang telah memasuki masa pensiun, mengundurkan diri, tidak bersedia dikembalikan sebagai perangkat desa atau alasan lainnya yang menjadikannya diberhentikan secara hormat.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan, tujuan Ombudsman RI menerbitkan rekomendasi tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Di mana dalam pasal 4 disebutkan antara lain untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis, adil dan sejahtera sera meningkatkan pelayanan negara di segala bidang agar warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman dan kesejahteraan yang semakin baik.

Najih menjelaskan, rekomendasi dari pihaknya merupakan produk hukum wajib yang besifat final and binding yang mempunyai kekuatan hukum eksekutorial yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008.

Baca Juga:  Polisi Sudah Bertindak Sesuai Prosedur dalam Konflik Mafia Tanah di Kabupaten Bandung

“Diharapkan Pemda Gorontalo dapat menyampaikan perkembangan pelaksanaan rekomendasi Ombudsman dalam waktu paling lambat 60 hari sejak diterimanya rekomendasi, sehingga proses perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut juga bagian dari perwujudan pelayanan publik yang baik,” tegas Najih.

Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Dominikus Dalu menyebutkan, Ombudsman RI sudah melakukan upaya resolusi monitoring sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020, dengan melakukan koordinasi atas hasil pemeriksaan, mediasi, konsiliasi dan/atau fasilitasi, permintaan keterangan kepada Para Pihak dalam rangka penyusunan rekomendasi, yang mana persoalan yang dilaporkan belum terselesaikan secara tuntas dan komprehensif.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bupati Gorontalo Featured maladministrasi Mokhammad Najih Ombudsman Ratna Sari Dewi
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Menguak Duduk Perkara Kasus Hotel Sultan: Konflik 26 Tahun Pontjo Sutowo vs Negara yang Berakhir Eksekusi

Gara-gara Blunder Iklan Sensitif, Starbucks Tutup Seluruh Gerai di Negara Ini

Ramai Dicap Ilusi, Ini Deretan Kampus yang Masuk Daftar BEM Bersatu

Kecelakaan Maut di Bandung! Motor Terseret Bus Damri di Jalan Dr Djunjunan, Satu Korban Tewas

Kapolda Jabar Apresiasi Aksi Mahasiswa di DPRD Jabar Berjalan Tertib dan Kondusif

Gaduh Subsidi Sekolah Swasta Jabar: Klaim Pemprov Dibantah BMPS, Sebut Anggaran Tidak Masuk Akal

Terpopuler
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
  • Hilang 3 Tahun, Wanita Bandung Ditemukan dengan Wajah Hancur! Diduga Disekap Kekasih Sendiri
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.