Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Persib Berpacu dengan Waktu! Igor Tolic Pusing, 2 Pemain Cedera Jelang Kontra Manila Digger

Senin, 24 Agustus 2026 14:19 WIB

Natanael Wiraatmaja, Ilmuwan Masa Depan Indonesia yang Menembus Orlando dan NASA

Senin, 24 Agustus 2026 14:13 WIB

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Senin, 24 Agustus 2026 13:26 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Persib Berpacu dengan Waktu! Igor Tolic Pusing, 2 Pemain Cedera Jelang Kontra Manila Digger
  • Natanael Wiraatmaja, Ilmuwan Masa Depan Indonesia yang Menembus Orlando dan NASA
  • Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius
  • Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya
  • Mengenal Pembagian Desil 1 sampai 10: Syarat Penerima PKH, Sembako, hingga PBI JKN Terbaru
  • Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan
  • Ramon Tanque Tak Takut Lawan Manila Digger, Tapi Ada Satu Hal yang Bikin Penyerang Persib Kecewa
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 24 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

3 Pegawai SPPG Resmi Jadi PPPK Februari 2026, Cek Gaji dan Tunjangan di Sini!

By SusanaRabu, 14 Januari 2026 21:04 WIB2 Mins Read
PPPK
Ilustrasi PPPK. Foto: Ist.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Kabar menggembirakan datang bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah memastikan pengangkatan pegawai SPPG menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Ia menyebut bahwa pengangkatan SPPG sebagai PPPK memang benar dan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, pengangkatan ini tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Hanya tiga kategori pegawai SPPG yang akan menjadi PPPK, yakni:

  1. Kepala SPPG
  2. Akuntan
  3. Ahli Gizi

“Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi,” jelas Dadan.

Dasar Hukum Pengangkatan SPPG Jadi PPPK

Pengangkatan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada Pasal 17, disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat menjadi PPPK sesuai peraturan perundang-undangan.

Proses pengangkatan akan dilakukan pada Februari 2026, setelah pegawai yang bersangkutan dinyatakan lolos seleksi CAT pada Desember 2025. Pegawai yang diangkat nantinya masuk dalam golongan III PPPK.

Gaji dan Tunjangan PPPK Golongan III

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK golongan III berhak menerima gaji pokok antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200. Selain gaji pokok, PPPK juga memperoleh sejumlah tunjangan, meliputi:

  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan
  • Tunjangan Hari Raya (THR)

Dengan tunjangan tambahan, pegawai PPPK SPPG akan mendapatkan penghasilan yang kompetitif untuk mendukung kinerja dan kesejahteraan.

Dampak Pengangkatan bagi Pegawai SPPG

Pengangkatan menjadi PPPK diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas pegawai SPPG serta memberikan kepastian karier dan hak-hak finansial yang jelas. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat.

Tiga kategori pegawai SPPG, yakni Kepala SPPG, Akuntan, dan Ahli Gizi, akan resmi menjadi PPPK pada Februari 2026. Gaji pokok golongan III berkisar Rp2,2–3,2 juta, ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan hari raya. Pegawai diimbau menyiapkan dokumen administrasi agar pengangkatan berjalan lancar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Mencekam! Bocah 9 Tahun Diserang Pitbull di Kompleks Bandung, Kepala dan Telinga Luka Serius

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Cek Bansos Rp600 Ribu BPNT Tahap 3 2026 Lewat HP, NIK KTP Jadi Kuncinya

Gempuran Bantuan Udara: Enam Pesawat TNI AU Diterbangkan Tembus Wilayah Bencana NTT dan Kalimantan

Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung

Aturan Tak Melarang Tapi Calon Kadet Dipaksa Lepas Hijab? Teka-Teki Polemik Seragam di Unhan

Lepas Saat Dijemur, Pitbull Ngamuk Serang Anak 9 Tahun di Arjasari Bandung

Terpopuler
  • Deretan Kode Redeem FF 19 Agustus 2026: Amankan Evolution Stone dan Skin Spesial Kemerdekaan!
  • Mengenang 50 Tahun Kebersamaan, Alumni ITB 76 Unjuk Budaya Lokal Lewat Karnaval Sisingaan di Bandung
  • Janji Penguatan UMKM Dipertanyakan di Tengah Masifnya Penertiban PKL Kota Bandung
  • Garena Free Fire
    Kode Redeem FF Terbaru 21 Agustus 2026: Serbu Evolution Stone dan Skin Senjata Gratis!
  • Jabar Masih Dibelit Masalah, Kehadiran Dedi Mulyadi di NTT Dinilai Tak Urgent
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.