Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan

Selasa, 24 Februari 2026 04:00 WIB

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026

Selasa, 24 Februari 2026 03:00 WIB

Liburan ke ‘Swiss van Java’: 7 Rekomendasi Wisata Garut Paling Hits untuk Healing Keluarga

Selasa, 24 Februari 2026 01:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan
  • Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026
  • Liburan ke ‘Swiss van Java’: 7 Rekomendasi Wisata Garut Paling Hits untuk Healing Keluarga
  • Babak Baru Sengketa Lahan Punclut: Petani Bersatu Deklarasikan MAPAS demi Keadilan Agraria
  • Panduan Lengkap Zakat Fitrah 2026 di Jawa Barat: Cek Daftar Nominal Terbaru 27 Kota/Kabupaten
  • 6 ASN di Cimahi Langgar Aturan, Ada yang Dipecat Hingga Dicopot Jabatan
  • Pengakuan Jujur Dion Markx Usai Debut di Persib: Sempat Ragu dan Bingung Karena Gemuruh Bobotoh
  • Pelajaran Buat Kaum HTS! Gara-gara Cemburu di Bukit Cinta, Wanita Ini Malah Masuk Akun Viral
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 24 Februari 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

6 ASN di Cimahi Langgar Aturan, Ada yang Dipecat Hingga Dicopot Jabatan

By Aga GustianaSenin, 23 Februari 2026 21:00 WIB2 Mins Read
ASN bisa WFA
Ilustrasi ASN. Foto: Humas Pemkot Bandung.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pemerintah Kota Cimahi menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur negara. Sepanjang tahun 2025, tercatat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pegawai.

Kasus yang paling mencolok adalah pemberhentian salah satu oknum ASN. Ia dicopot secara hormat bukan atas permintaan sendiri setelah mangkir kerja selama 10 hari tanpa keterangan yang jelas.

Rincian Sanksi: Dari Teguran Hingga Pemecatan

Pelanggaran yang dilakukan para abdi negara ini bervariasi, sehingga hukuman yang dijatuhkan pun disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing. Selain pemecatan, satu orang ASN harus rela kehilangan jabatannya (pembebasan tugas) selama satu tahun akibat gagal menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap.

Sisanya, dua orang menerima teguran lisan karena masalah jam kerja, satu orang mengalami penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan satu orang lainnya diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Klaim Cakupan Kawasan Kumuh Terus Berkurang

“Jadi kami menjatuhkan hukuman disiplin pada 6 orang ASN karena melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Salah satunya yang diberhentikan karena tidak masuk selama 10 hari,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (23/2/2026).

Pantau Kedisiplinan Lewat Aplikasi Sicakap

Ngatiyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi ASN yang malas. Saat ini, Pemkot Cimahi telah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sicakap (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) untuk memantau aktivitas setiap pegawai secara real-time.

Aplikasi ini menjadi indikator utama dalam menentukan besaran hak yang diterima pegawai. Jika rapor kinerja merah, maka kantong pegawai pun akan terdampak.

Baca Juga:  Sejak Januari 2024, Ada 265 Pasien DBD Dirawat di Kota Cimahi

“Sehingga bagi ASN yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, serta tingkat produktifitas yang rendah, maka akan berdampak pada penghasilan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima,” kata Ngatiyana.

Tujuh ASN Lainnya Kini Masuk Radar Pengawasan

Ketegasan pemerintah tidak berhenti di tahun lalu. Memasuki tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) bersama Tim Disiplin Kota Cimahi tengah memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan tujuh ASN lainnya.

Baca Juga:  PPP Resmi Usung Pasangan Ngatiyana dan Adhitia Yudsithira di Pilkada Cimahi 2024

Ngatiyana berharap sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan dapat menjadi pengingat keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi agar tetap patuh pada regulasi.

“Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi. Pemberian sanksi ini harus menjadi perhatian dan memberikan efek jera bagi ASN,” ujar Ngatiyana.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ASN Cimahi Berita Cimahi Hari Ini Disiplin Pegawai Kota Cimahi Ngatiyana Sanksi ASN
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

THR 2026 Naik 10 Persen: PNS, TNI, Polri Bisa Terima di Pekan Pertama Ramadan

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Imsak Wilayah Bandung Raya 24 Februari 2026

Babak Baru Sengketa Lahan Punclut: Petani Bersatu Deklarasikan MAPAS demi Keadilan Agraria

Gara-gara Bangga Anak Jadi WNA, Alumnus Penerima LPDP Ini Diminta Balikin Uang Negara Plus Bunga

Menkeu Ultimatum DS! Dana LPDP Dikembalikan, Siap-siap DIblacklist Pemerintah

Live Streaming Kontroversial, Resbob Ajukan Perlawanan di PN Surabaya

Terpopuler
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit No Sensor, Nonton Full Dimana?
  • No Sensor? Link Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Simak Klarifikasinya
  • Link Video Viral Chindo Adidas Ada yang Durasi Panjang, Apa Isinya?
  • Heboh! Video Teh Pucuk 17 Menit Viral, Ada Link Asli?
  • Viral! Link Video Teh Pucuk 17 Menit di Telegram, Berani Klik?
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.