bukamata.id – Pemerintah Kota Cimahi menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur negara. Sepanjang tahun 2025, tercatat enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhi sanksi disiplin karena terbukti melakukan berbagai pelanggaran. Langkah tegas ini diambil langsung oleh Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja pegawai.
Kasus yang paling mencolok adalah pemberhentian salah satu oknum ASN. Ia dicopot secara hormat bukan atas permintaan sendiri setelah mangkir kerja selama 10 hari tanpa keterangan yang jelas.
Rincian Sanksi: Dari Teguran Hingga Pemecatan
Pelanggaran yang dilakukan para abdi negara ini bervariasi, sehingga hukuman yang dijatuhkan pun disesuaikan dengan tingkat kesalahan masing-masing. Selain pemecatan, satu orang ASN harus rela kehilangan jabatannya (pembebasan tugas) selama satu tahun akibat gagal menunjukkan integritas dan keteladanan dalam bersikap.
Sisanya, dua orang menerima teguran lisan karena masalah jam kerja, satu orang mengalami penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan satu orang lainnya diberikan pernyataan tidak puas secara tertulis.
“Jadi kami menjatuhkan hukuman disiplin pada 6 orang ASN karena melakukan pelanggaran sepanjang tahun 2025. Salah satunya yang diberhentikan karena tidak masuk selama 10 hari,” kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, Senin (23/2/2026).
Pantau Kedisiplinan Lewat Aplikasi Sicakap
Ngatiyana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi ASN yang malas. Saat ini, Pemkot Cimahi telah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Sicakap (Sistem Catatan Kinerja Aparatur Produktif) untuk memantau aktivitas setiap pegawai secara real-time.
Aplikasi ini menjadi indikator utama dalam menentukan besaran hak yang diterima pegawai. Jika rapor kinerja merah, maka kantong pegawai pun akan terdampak.
“Sehingga bagi ASN yang tidak menunjukkan kinerja yang baik, serta tingkat produktifitas yang rendah, maka akan berdampak pada penghasilan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diterima,” kata Ngatiyana.
Tujuh ASN Lainnya Kini Masuk Radar Pengawasan
Ketegasan pemerintah tidak berhenti di tahun lalu. Memasuki tahun 2026, Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKSDMD) bersama Tim Disiplin Kota Cimahi tengah memproses dugaan pelanggaran yang melibatkan tujuh ASN lainnya.
Ngatiyana berharap sanksi-sanksi yang telah dijatuhkan dapat menjadi pengingat keras bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkot Cimahi agar tetap patuh pada regulasi.
“Kita sepakat untuk sama-sama berkomitmen menegakkan regulasi tanpa pandang bulu bagi seluruh ASN di lingkungan pemerintah Pemkot Cimahi. Pemberian sanksi ini harus menjadi perhatian dan memberikan efek jera bagi ASN,” ujar Ngatiyana.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










