Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Karier Diujung Tanduk? Fenomena Cancel Culture Hantam Juicy Luicy Usai Batal Manggung Beruntun!

Sabtu, 26 September 2026 19:12 WIB

HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan

Sabtu, 26 September 2026 17:49 WIB

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Sabtu, 26 September 2026 17:45 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Karier Diujung Tanduk? Fenomena Cancel Culture Hantam Juicy Luicy Usai Batal Manggung Beruntun!
  • HUT ke-38 Bikers Brotherhood 1% MC Digelar di Bandung, Angkat Semangat Persaudaraan
  • Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot
  • Jokowi Puji Struktur PSI Kota Bandung 100 Persen, Dorong Kader Aktif di Masyarakat
  • Pamer KTA di Rakorda Bandung, Joko Widodo Ungkap Sudah Gabung PSI Sejak 2025
  • Krisis Fasilitas hingga Jadwal Super Padat, Kapten Persib: Kata Kuncinya Bertahan
  • Viral Kedok Terbongkar! Ngaku Tak Makan, Ceu Epon Tasikmalaya Borong Emas Puluhan Juta Kontan?
  • Resmi Buka PKKMB Universitas Bandung, Cucun Pastikan Akses Beasiswa KIP Kuliah Aman
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 26 September 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

7 Pelaku Perundungan Siswa SMP di Bandung Diperiksa, Korban Sempat Diancam

By SusanaJumat, 21 Februari 2025 19:15 WIB2 Mins Read
Korban (lingkaran merah) saat dipukuli dan ditendang oleh temannya. (Foto: tangkapan layar)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Satreskrim Polrestabes Bandung memeriksa tujuh pelaku perundungan terhadap seorang remaja laki-laki yang terjadi di lahan kosong Jalan Pasempat, Kelurahan Sindang Jaya, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung, pada Senin (16/12/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Meski kejadian tersebut terjadi empat bulan lalu, video kekerasan baru viral di media sosial pada Kamis (20/2/2025). Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa korban dan para pelaku adalah siswa dari SMPN 53 Bandung.

Korban Alami Kekerasan Fisik Berat dan Ancaman Senjata Tajam

Korban mengalami tindakan kekerasan serius, termasuk:

  • Empat kali pukulan di wajah
  • Tiga kali pukulan dengan bambu di kaki
  • Sekitar 20 kali tendangan ke perut dan punggung
Baca Juga:  Warga Geger! Perempuan Berdaster Ditemukan Mengambang di Sungai Cipamokolan Bandung

Lebih parahnya lagi, pelaku mengancam korban dengan senjata tajam agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua.

Tujuh Pelaku Diamankan, Masih Di Bawah Umur

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, melalui Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rohman, menyatakan bahwa Polsek Antapani langsung bergerak cepat setelah video kekerasan tersebut viral, dengan mengamankan tujuh terduga pelaku.

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk proses penyidikan lebih lanjut, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/II/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Baca Juga:  Polisi Siaga Antisipasi Euforia Bobotoh Usai Laga Persib vs Malut United

“Tadi malam, sudah diamankan tujuh orang pelaku yang didampingi oleh orang tua masing-masing. Korban juga telah divisum,” ujar AKBP Abdul Rohman pada Jumat (21/2/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan awal, ketujuh pelaku yang masih berstatus siswa SMP dan di bawah umur dipulangkan sementara. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan dilakukan hari ini dengan pendampingan dari UPTD PPA Kota Bandung.

Imbauan untuk Orang Tua dan Guru

Kasatreskrim mengimbau orang tua dan pihak sekolah untuk lebih aktif dalam mengawasi anak-anak agar mencegah aksi perundungan.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pembunuhan di Kos Cipaganti, Motif Mengejutkan Terkuak

Ia menilai bahwa faktor lingkungan dan kurangnya pengawasan menjadi salah satu penyebab utama kasus seperti ini terjadi.

“Sangat disayangkan, anak di bawah umur yang sudah berhadapan dengan hukum akan memiliki catatan kriminal,” ucap AKBP Abdul Rohman.

Ancaman Hukuman Berat

Ketujuh pelaku terancam dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman yang berat.

“Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan terhadap anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindakan serupa,” tegas AKBP Abdul Rohman.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Antapani perundungan Polrestabes Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Buntut Temuan Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Anak Buahnya Dicopot

Jokowi Puji Struktur PSI Kota Bandung 100 Persen, Dorong Kader Aktif di Masyarakat

Pamer KTA di Rakorda Bandung, Joko Widodo Ungkap Sudah Gabung PSI Sejak 2025

Resmi Buka PKKMB Universitas Bandung, Cucun Pastikan Akses Beasiswa KIP Kuliah Aman

Cucun Ahmad Syamsurijal Sambut Baik Alih Kelola Universitas Bandung, Targetkan Lulusan Siap Kerja

Kabar Duka: Guruh Soekarnoputra Tutup Usia di Jakarta

Terpopuler
  • Bukan Uang Biasa? Jejak Tanda Tangan Purbaya di Rp100 Ribu Mulai Dicari Kolektor
  • 118 Gempa dalam 38 Hari, Apa yang Sebenarnya Bergerak di Bawah Kabupaten Bandung?
  • Herwin Muchtar Siap Berebut Kursi Ketua Kadin Kota Bandung, Usung Program Goes Global hingga Digitalisasi
  • Unjani dan Djarum Foundation Kolaborasi Dorong Green Campus dan Green Leadership
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
    Bursa Pilgub Jabar: Nama Purbaya Yudhi Sadewa Mulai Diperhitungkan, Parpol Pilih Wait and See
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.