bukamata.id – Ketua DPRD Jawa Barat, Buky Wibawa, menyampaikan usulan perubahan Undang-Undang Keuangan Negara guna memperkuat keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah. Hal itu disampaikannya melalui unggahan Instagram pada 21 Januari 2026, usai menghadiri rapat gabungan bersama Komite I dan Komite IV DPD RI.
Dalam pertemuan tersebut, Buky hadir mewakili Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI). Ia menegaskan pentingnya revisi regulasi agar daerah tidak lagi menanggung beban secara tidak proporsional akibat kebijakan efisiensi fiskal dari pemerintah pusat.
“Kami dari ADPSI menyampaikan usulan perubahan Undang-Undang Keuangan Negara. Pertama, revisi ini diharapkan dapat menegaskan prinsip keadilan fiskal antara pusat dan daerah, sehingga tidak ada daerah yang terbebani secara tidak proporsional,” ujarnya.
Menurutnya, pembagian kewenangan fiskal yang jelas juga menjadi hal krusial. Hal tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih kebijakan sekaligus memberikan kepastian dalam pengelolaan anggaran.
“Pembagian kewenangan fiskal yang tegas antara pusat dan daerah sangat penting untuk mencegah tumpang tindih dan memberikan kepastian dalam pengeluaran anggaran,” katanya.
Selain itu, ADPSI juga mendorong agar perencanaan APBN lebih adaptif. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang menyesuaikan anggaran sesuai kebutuhan dan dinamika di lapangan, tanpa mengurangi akuntabilitas.
Buky menilai, fleksibilitas anggaran akan membantu daerah lebih cepat merespons persoalan masyarakat, terutama dalam pelayanan publik.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kembali proporsi transfer ke daerah dalam APBN. Menurutnya, keseimbangan fiskal perlu dijaga karena daerah merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
“Daerah adalah pihak yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Dukungan fiskal harus menjadi prioritas agar pelayanan publik berjalan optimal,” ungkapnya.
Dalam unggahannya, Buky mengakui bahwa selama ini pemerintah daerah kerap menghadapi kendala akibat aturan yang dinilai kaku dan tumpang tindih. Kondisi tersebut membuat inovasi daerah dalam pembangunan dan pelayanan publik tidak berjalan maksimal.
“Kita tidak ingin lagi daerah menjadi pihak yang paling terdampak setiap kali ada penyesuaian anggaran dari pusat. Karena itu, revisi UU Keuangan Negara harus lebih adil dan adaptif,” jelasnya.
Meski demikian, ADPSI tetap menyatakan dukungan terhadap program prioritas pemerintah pusat. Buky menegaskan bahwa penguatan peran daerah justru akan mempercepat pencapaian agenda nasional.
“Semangat ini sejalan dengan komitmen kami mendukung penuh program prioritas nasional, termasuk Asta Cita. Dengan penguatan peran daerah sebagai ujung tombak pelayanan, manfaat pembangunan bisa lebih cepat dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Usulan tersebut diharapkan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR RI dalam menyusun kebijakan fiskal yang lebih inklusif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan daerah.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










