Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis

Sabtu, 1 Agustus 2026 10:40 WIB

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:29 WIB

Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima

Sabtu, 1 Agustus 2026 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Kisah Haru Mbok Tukinil dan Yanto Kucing Oren yang Bikin Satu Indonesia Menangis
  • Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026
  • Cara Cek Bansos Tahap 3: Gunakan NIK KTP untuk Pastikan Namamu Masuk Daftar Penerima
  • Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen
  • Screenshot DM Instagram Bisa Ketahuan? Ini Rahasia Notifikasi yang Wajib Diketahui Pengguna
  • Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu
  • Cara Klaim Saldo DANA Gratis 1 Agustus 2026: Manfaatkan Peluang Cuan Hari Ini
  • Klaim Sekarang! Daftar Kode Redeem FF 1 Agustus 2026, Buruan Ambil Hadiah Skin & Bundle Gratis
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 1 Agustus 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Pidana Mudzakkir: Pengajuan Permohonan PK Hak Terpidana, Tidak Boleh Dihalangi

By Putra JuangKamis, 1 Agustus 2024 14:10 WIB3 Mins Read
Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pakar Hukum Pidana, Mudzakkir menyatakan, bahwa seorang terpidana memiliki hak untuk mengajukan permohonan sidang peninjauan kembali (PK) jika merasa dalam penetapan hukumnya terdapat kesahalahan.

Hal itu disampaikan Mudzakkir saat dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal sebagai saksi ahli pidana dalam sidang PK Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).

“Seorang terpidana memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan PK jika merasa bahwa proses-proses hukum itu ditemukan ada sesuatu atau sebut saja bukti-bukti yang menunjukan bahwa putusan tersebut terdapat kekeliruan atau kesalahan,” ucap Mudzakir.

“Maka seorang terpidana atau keluarganya berkah mengajukan peninjuan kembali,” lanjutnya.

Mudzakir menjelaskan, dalam proses PK tersebut bukan membahas terkait masuknya seseorang ke dalam penjara, namun akan ditinjau putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang mana yang dinilai ada kekeliruan.

“Kalau itu dipertimbangkan dalam proses pengadilan, konsekuensinya akan menimbulkan satu menguntungkan bagi pihak pemohon PK. Yang kedua adalah bisa juga termasuk bagian yang menguntungkan itu adalah membebaskan pemohon PK itu dari semua dakwaan yang selama ini telah memiliki kekuatan hukum yang tetap,” jelasnya.

Namun sebaliknya, jika dalam PK tersebut tidak terbukti adanya suatu kekeliruan, maka hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman yang memberatkan kepada pemohon PK.

“Tapi dalam filsafat PK ini karena kekeliruan itu efeknya adalah kalau diluruskan akan berakibat ringannya hukuman atau pembebasan seorang terdakwa maka prinsip PK adalah harus putusan yang meringankan atau termasuk kategori yang meringankan,” ungkapnya.

Mudzakir menyebut, ada tiga alasan utama seorang terpidana mengajuk PK. Pertama, terkait adanya bukti baru atau novum.

“Apabila bukti baru itu pada saat proses persidangan utama baik di Pengadilan Negeri, Tinggi maupun di Mahkamah Agung, kalau dipertimbangkan pada saat itu, itu putusannya menjadi berbeda daripada putusan yang ada sekarang, novum itu menjadi alasan untuk mengajukan PK,” katanya.

“Novum itu bisa sampai kepada meringankan hukuman saja atau sampai pada membebaskan. Ini tergantung pada pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali,” tambahnya.

Alasan kedua, adalah terjadinya kontradiksi antara putusan satu dengan putusan yang lain. Jika hal itu diluruskan, maka putusan itu akan menguntungkan bagi pihak pemohon PK.

“Terakhir, ada kekhilafan hakim dalam konteks ini apabila kekhilafan itu juga diluruskan sesuai dengan acara hukum pidana atau sesuai dengan proses pengambilan keputusan yang baik dan benar maka putusan itu juga akan berbeda dengan keputusan yang ada sekarang ini,” terangnya.

Menurutnya, atas dasar itulah seorang terpidana memiliki hak hukum itu untuk mengajukan permohonan PK.

“Jadi permohonan PK adalah hak, tidak boleh siapapun menghalang-halangi terhadap permohonan PK itu. Dan juga tidak boleh membangun asumsi bahwa ‘kalau sudah terpidana ya sudah ga usah PK PK segala’ itu malah menyulitkan maka dihukum lebih berat lagi, itu juga tidak boleh,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Mudzakkir Saka Tatal Sidang PK Saka Tatal vina cirebon
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Daftar Harga Terbaru BBM Nonsubsidi Pertamina, Resmi Turun Per 1 Agustus 2026

Tanggal 1 Agustus Jatuh Hari Sabtu, Apakah Gaji Pensiunan PNS Tetap Cair? Ini Jawaban Taspen

Segera cair bansos KLJ Agustus 2025,

Bansos Kemensos Tahap 3 2026 Cair! Cek NIK KTP Sekarang, Ada PKH dan BPNT Rp600 Ribu

Tantan Sulthon Bukhawan Resmi Maju Calon Ketua PWI Jabar, Bawa Program 1.000 UKW Gratis untuk Wartawan

Desak Evaluasi Otonomi Daerah, APKASI Nyaring Suarakan Revisi UU Nomor 23 Tahun 2014

Pelecehan Seksual

Demi Rujuk, Ayah di Bandung Barat Siksa Anak Kandung hingga Berdarah dan Direkam

Terpopuler
  • Fakta Baru Satpam Tewas Terborgol di Waduk Jatiluhur: Polisi Tegaskan Belum Ada Tersangka
  • Rindang Jadi Beton! 9 Pohon di Cihapit Ditebang Demi Lapangan Padel?
  • Dikenalkan Bos Hartono, Ini Sosok Dr. Veronica yang Bikin Irfan Hakim Penasaran Soal Akupunktur Telinga
  • Bandung Tak Lagi Aman? Sisi Gelap Geng Begal Malam Hari dan Tekanan Ekonomi Modern!
  • Rahasia Persib Tak Terkalahkan Terungkap, Igor Tolic Sebut Faktor Ini Jadi Kunci Lolos ke Semifinal
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.