bukamata.id – Seorang pria bernama Rd Sutiana yang juga dikenal sebagai Basar Sutisna resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan atas nama dirinya sebagai ahli waris almarhum Rd Artayuda terhadap Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung yang diduga telah menempati tanah milik keluarganya seluas 25.560 meter persegi selama puluhan tahun.
Kuasa hukum penggugat, Nazwar Samsu bersama Davi Aulia Indra Giffari, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 1988. Saat itu, Lembaga Pendidikan Aloysius yang beralamat di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, disebut mulai menguasai lahan tanpa adanya izin maupun persetujuan dari keluarga ahli waris.
“Padahal kami tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius,” ujar Davi Aulia Indra Giffari, Jumat (12/12/2025).
Alih-alih menyelesaikan persoalan kepemilikan, pihak lembaga pendidikan justru membangun fasilitas pendidikan di atas lahan tersebut setelah diduga memperoleh status hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, langkah tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan ataupun pelibatan ahli waris yang sah.
Upaya pencarian kejelasan sempat dilakukan oleh ahli waris pada periode 2021 hingga 2022 dengan mendatangi Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Sayangnya, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sengketa akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.
“Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut Penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun,” tegas Davi.
Lebih lanjut, Davi menekankan bahwa setiap pemanfaatan dan penguasaan tanah harus dilandasi persetujuan pemilik sah. Ia menilai selama lebih dari 30 tahun lahan tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris tidak pernah melakukan pelepasan maupun pengalihan hak.
“Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan,” ungkapnya.
Dalam proses gugatan, PN Bandung telah menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran langsung prinsipal dari Lembaga Pendidikan Aloysius, karena hanya diwakili kuasa hukum.
“Di mediasi 3 kali oleh pengadilan, tapi pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersisikukuh merasa benar,” katanya.
Perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut ke tahap persidangan pada Selasa (16/12/2025). Pihak penggugat berharap adanya itikad baik dari Lembaga Pendidikan Aloysius untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara adil.
“Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi buat para dhuafa membantu, saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










