Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Viral video ukhti mukena pink.

Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik

Selasa, 17 Maret 2026 10:00 WIB

Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP

Selasa, 17 Maret 2026 09:13 WIB

Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?

Selasa, 17 Maret 2026 09:00 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Viral di TikTok dan X, Ternyata Ini Alasan Video Mukena Pink Bikin Penasaran Publik
  • Link Live CCTV Tol Lebaran 2026: Cara Praktis Pantau Macet Jalur Mudik Secara Real-Time via HP
  • Usai Cetak Gol, Adam Alis Minta Maaf, Ada Apa?
  • Inspirasi Ucapan Selamat Idul Fitri 2026 yang Tidak Pasaran, Cocok untuk Status WA dan IG!
  • Netizen Penasaran: Apakah Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Asli?
  • Heboh! Video ‘Ukhti Mukena Pink’ Viral di TikTok, Netizen Penasaran Versi Tanpa Sensor
  • Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026
  • Link Video Ukhti Mukena Pink Jadi Buruan di X dan TikTok, Ternyata Ini Fakta di Balik Kotak Putih yang Viral!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Selasa, 17 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Ahli Waris Sebut Lahan Dikuasai Sepihak, Perkara Aloysius Bergulir di PN Bandung

By Aga GustianaSabtu, 13 Desember 2025 09:33 WIB2 Mins Read
Sidang sengketa lahan. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Seorang pria bernama Rd Sutiana yang juga dikenal sebagai Basar Sutisna resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Gugatan tersebut diajukan atas nama dirinya sebagai ahli waris almarhum Rd Artayuda terhadap Lembaga Pendidikan Aloysius Bandung yang diduga telah menempati tanah milik keluarganya seluas 25.560 meter persegi selama puluhan tahun.

Kuasa hukum penggugat, Nazwar Samsu bersama Davi Aulia Indra Giffari, menjelaskan bahwa persoalan ini bermula pada tahun 1988. Saat itu, Lembaga Pendidikan Aloysius yang beralamat di Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, disebut mulai menguasai lahan tanpa adanya izin maupun persetujuan dari keluarga ahli waris.

“Padahal kami tidak pernah sekalipun memberikan pelepasan hak, penyerahan, maupun persetujuan apa pun kepada pihak manapun, termasuk kepada Lembaga Pendidikan Aloysius,” ujar Davi Aulia Indra Giffari, Jumat (12/12/2025).

Alih-alih menyelesaikan persoalan kepemilikan, pihak lembaga pendidikan justru membangun fasilitas pendidikan di atas lahan tersebut setelah diduga memperoleh status hak guna bangunan (HGB) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, langkah tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan ataupun pelibatan ahli waris yang sah.

Baca Juga:  Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan, Polda Jabar: Kita Sudah Punya 3 Alat Bukti

Upaya pencarian kejelasan sempat dilakukan oleh ahli waris pada periode 2021 hingga 2022 dengan mendatangi Kantor Wilayah BPN Jawa Barat. Sayangnya, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga sengketa akhirnya ditempuh melalui jalur hukum.

“Tidak adanya langkah mediasi sebelumnya kini menjadi pertanyaan publik, yang menurut Penggugat disebabkan terbatasnya akses informasi dan ketidakjelasan status tanah selama puluhan tahun,” tegas Davi.

Baca Juga:  PN Bandung Sita Eksekusi Logo BB 1% MC di Pajajaran Bandung

Lebih lanjut, Davi menekankan bahwa setiap pemanfaatan dan penguasaan tanah harus dilandasi persetujuan pemilik sah. Ia menilai selama lebih dari 30 tahun lahan tersebut digunakan tanpa izin, sementara ahli waris tidak pernah melakukan pelepasan maupun pengalihan hak.

“Maka perbuatan tersebut bukan hanya dapat dinilai sebagai penguasaan tanpa dasar hukum, tetapi juga berpotensi melanggar asas-asas administrasi pertanahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh lembaga pendidikan maupun otoritas pertanahan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Hadir di Sidang Praperadilan, Saksi Ahli Tegaskan Tak Berniat Sudutkan Polda Jabar

Dalam proses gugatan, PN Bandung telah menjadwalkan mediasi antara penggugat dan tergugat. Namun pihak penggugat menyayangkan ketidakhadiran langsung prinsipal dari Lembaga Pendidikan Aloysius, karena hanya diwakili kuasa hukum.

“Di mediasi 3 kali oleh pengadilan, tapi pihak tergugat tidak hadir karena mereka bersisikukuh merasa benar,” katanya.

Perkara ini dijadwalkan kembali berlanjut ke tahap persidangan pada Selasa (16/12/2025). Pihak penggugat berharap adanya itikad baik dari Lembaga Pendidikan Aloysius untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut secara adil.

“Tujuan penggugat terhadap tanah tersebut selama ini bersifat mulia. Sebagian mau berbagi buat para dhuafa membantu, saudara-saudaranya yang memerlukan uluran tangan,” pungkasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

ahli waris Gugatan Perdata Lembaga Pendidikan Aloysius PN Bandung sengketa lahan tanah Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Puasa Hari ke-27, Cek Waktu Imsak di Bandung 17 Maret 2026

Bukan Masalah Uang! Alasan Tegas Sahrial Tolak Hadiah di Bandara Kualanamu

Detik-detik Kios Pasar Soreang Ambruk, Pedagang Sebut Sudah Retak Sebelumnya

Jangan Salah Waktu! Ini Jadwal Adzan Magrib Bandung 16 Maret 2026

Update Kasus Fitnah via WhatsApp: Polisi Periksa Oknum Pengurus Gereja di Bandung

kekerasan

Pura-pura Obati Nenek, Oknum Guru Ngaji di Garut Malah Cabuli Cucu Saat Warga Tarawih

Terpopuler
  • Viral Video Kebun Sawit Ibu Tiri vs Anak Tiri, Apa Isinya? Hati-hati Jebakan Batman!
  • Video Aksi Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Viral, Link Diburu Netizen
  • Viral video ukhti mukena pink.
    Hati-hati! Link Video Viral Mukena Pink ‘No Sensor’ Bisa Sebarkan Malware
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Waspada Klaim Full Durasi Video Ukhti Mukena Pink ‘No Sensor’, Ini Faktanya
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Netizen Penasaran! Video Mukena Pink ‘No Sensor’ Viral, Banyak yang Buru Link Aslinya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.