Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Sabtu, 2 Mei 2026 15:41 WIB

Klarifikasi Panas! Marc Klok Bantah Tuduhan Rasisme Terhadap Henry Doumbia di Laga Persib vs Bhayangkara FC

Sabtu, 2 Mei 2026 15:20 WIB

Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

Sabtu, 2 Mei 2026 15:14 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’
  • Klarifikasi Panas! Marc Klok Bantah Tuduhan Rasisme Terhadap Henry Doumbia di Laga Persib vs Bhayangkara FC
  • Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru
  • Bikin Haru! Aksi Teller Bank bjb Fasih Bahasa Isyarat Layani Nasabah Spesial, Warganet Angkat Jempol
  • Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu
  • Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur
  • Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK
  • Surganya ‘Hidden Gem’! 8 Wisata Curug Hits di Bandung Raya untuk Healing Akhir Pekan
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aisyiyah Nilai Pasal PP Kesehatan Multitafsir, Timbulkan Risiko Penyimpangan

By Putra JuangSenin, 19 Agustus 2024 13:40 WIB4 Mins Read
Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah. (Foto: Muhammadiyah)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Organisasi perempuan Muhammadiyah, Aisyiyah menyoroti terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan yang telah memicu kontroversi di kalangan masyarakat.

Ketua Umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah, Salmah Orbayinah mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan merumuskan pandangannya dari aspek hukum.

Dia menyebut, bahwa kajian ini meliputi aspek formal yakni prosedur hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maupun aspek material terkait substansi yang diatur dalam PP. Terkait aspek formal, PP ini dinilai memiliki jumlah pasal yang terlalu banyak.

“Peraturan dengan terlalu banyak pasal dapat menjadi sangat kompleks, membingungkan, dan sulit dipahami oleh pembaca, terutama oleh masyarakat umum yang tidak memiliki latar belakang hukum. Ini bertentangan dengan prinsip legal drafting yang mengutamakan kejelasan dan kemudahan pemahaman,” kata Salmah dilansir laman Muhammadiyah, Senin (19/8/2024).

Kemudian PP Nomor 28 tahun 2024 tidak sinkron dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur tentang sahnya perkawinan dan pencatatan perkawinan di mana hubungan seks hanya boleh dilakukan oleh pasangan yang telah terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.

“Pada PP. No. 28 tahun 2024 ini, sepertinya memberi isyarat dibolehkannya perkawinan anak dan secara implisit dapat diinterpretasikan sebagai bentuk legalisasi perilaku seks bebas bagi pelajar,” jelasnya.

Baca Juga:  Hati-Hati Salah Hari! Ini Tanggal Pasti Idul Adha 2025 Versi Pemerintah dan NU-Muhammadiyah

Selain itu, Aisyiyah juga menyoroti kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan PP.

“Sebagaimana dikeluhkan banyak pihak bahwa uji publik atas RPP Kesehatan sangat minim, kurang mengakomodir berbagai komponen masyarakat khususnya yang berkepentingan dengan substansi RPP yang sangat banyak tersebut,” imbuhnya.

Dari aspek substansi, Aisyiyah menyoroti dua pasal yakni Pasal 103 dan Pasal 104. Pertama, terkait Pasal 103 ayat 4 butir e PP No. 28 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja.

“Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah menyediakan pelayanan dan alat kontrasepsi untuk remaja atau pelajar, yang menimbulkan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan serta meningkatnya perilaku seks bebas di kalangan pelajar,” katanya.

Menurutnya, ayat ini memberikan ruang pada anak usia sekolah dan remaja untuk mengakses alat kontrasepsi yang digunakan dalam melakukan hubungan seksual agar tidak berakibat kehamilan.

Kedua, pada Pasal 104 tentang upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa. Ayat 2 huruf b yang mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi dewasa, dinyatakan bahwa pemberian KIE paling sedikit mengenai perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab.

Baca Juga:  Cek Kesehatan Gratis untuk Anak Sekolah Tiap Tahun Ajaran Baru

Salmah mengatakan, bahwa ayat ini multitafsir, yang dapat dipahami tidak hanya dapat dilakukan pasangan suami istri tetapi juga dapat dilakukan oleh pasangan yang tidak terikat perkawinan.

“Jadi dari ketentuan tersebut tidak jelas apakah hubungan seks dilakukan di dalam pernikahan atau di luar pernikahan. Ketentuan ini dapat menimbulkan pemahaman tentang hubungan seksual di luar pernikahan atau melegalkan seks bebas,” terangnya.

Selanjutnya pada Pasal 104 Ayat 3, tentang pelayanan kesehatan reproduksi untuk usia dewasa, pada butir e, tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pasangan usia subur dan kelompok yang berisiko. Ayat ini juga dinilai multitafsir.

“Pasangan usia subur yang mendapat layanan alat kontrasepsi semestinya hanya pasangan suami istri yang terikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah yang diatur dalam UU No. 1 tahun 1974, tentang Perkawinan, pasal 2 ayat 1 dan 2,” tuturnya.

Ketiga, ketentuan Pasal 103 ayat 4 huruf b, Pasal 104 ayat 2 huruf b, dan Pasal 129 ayat 2 huruf d banyak menyimpang dari norma agama dan susila karena memungkinkan terjadinya seks bebas atau hubungan seksual di luar pernikahan yang melanggar nilai-nilai moral dan agama serta merendahkan martabat manusia.

Baca Juga:  Jus Wortel dan Madu: Ramuan Alami Populer untuk Menjaga Kesehatan Mata

“Hal itu tidak sejalan atau kontradiktif dengan ketentuan Pasal 98 dari PP tersebut, yang menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi harus dilaksanakan dengan menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia dan sesuai dengan norma agama,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Aisyiyah, Tri Hastuti Nur Rochimah mengatakan, pihaknya telah merumuskan beberapa usulan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

“Kami akan menyampaikan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang tidak sesuai dan mengusulkan agar segera dikeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan yang menjelaskan pasal-pasal yang krusial dan multi tafsir dimaksud,” ucap Tri.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Aisyiyah adalah terkait layanan kontrasepsi agar hanya diberikan pada pasangan suami istri yang diikat dengan perkawinan yang sah dan tercatat di depan pegawai pencatat nikah.

Kemudian, Aisyiyah mengharapkan agar pemerintah dalam hal ini kementerian dan kelembagaan terkait agar melakukan pendidikan HKSR dengan menganggarkan program Pendidikan HKSR ini dalam tahun yang berjalan, dari tingkat pusat sampai daerah menggandeng multipihak.

“Kami berharap semoga kita semua berkomitmen dalam memberikan perhatian atas pelayanan kesehatan reproduksi untuk semua menuju Indonesia yang sehat dan sejahtera,” tandasnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Aisyiyah Alat Kontrasepsi kesehatan Muhammadiyah Peraturan Pemerintah
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Heboh Video ‘Skandal Moral’ Amien Rais Raib: Istana Bereaksi, Partai Ummat Sebut ‘Offside’

Perkuat Warisan Lokal, DPRD Jabar Konsultasi ke Menteri Kebudayaan Terkait Raperda Baru

Netizen Dukung TNI, Pro-Kontra Penertiban Rumah Dinas yang Ditempati Anak Cucu

Nihil Korban Jiwa, Proyek PLTA Upper Cisokan Diterjang Longsor Saat Pekerja Libur

Menuju Akreditasi Unggul, Prodi KPI UIN Bandung Tuntaskan Asesmen Lapangan LAMSPAK

Bansos PKH dan BPNT 2026 Belum Cair, Ini Fakta Terbaru dan Jadwalnya

Terpopuler
  • Link Video Viral Vell Blunder Durasi Panjang, Waspada Modus Phising!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.