bukamata.id – Pelarian Taufik Hidayat akhirnya berakhir. Pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya, YTR (29), selama bertahun-tahun itu berhasil ditangkap jajaran Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) malam.
Penangkapan tersebut menjadi kabar yang paling ditunggu keluarga korban. Setelah tiga tahun kehilangan kontak dengan YTR dan menemukannya dalam kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, keluarga kini berharap proses hukum berjalan maksimal.
Di tengah kabar penangkapan itu, pernyataan kakak korban, Sandy, menyita perhatian publik. Ia mengungkapkan rasa syukur sekaligus luka mendalam yang hingga kini masih dirasakan keluarga.
“Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap, izin ke wrga Indonesia, teu kudu izin ka kolot namah, da kolot na ges masrahkeun rek dikukumaha ge bebas, urang hayang nyokot panon na ker adi urang meh bisa ninggali, hatur nuhun,” ungkapnya, dikutip dari Instagram @erni1.986.
Kalimat tersebut menjadi gambaran betapa berat penderitaan yang dialami YTR. Sebab, akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerusakan serius pada organ penglihatannya hingga tidak dapat melihat secara normal.
Tiga Tahun Hilang, Keluarga Tak Tahu Nasib Korban
Tragedi yang menimpa YTR (29), perempuan asal Rancaekek, Kabupaten Bandung, sebenarnya menyimpan cerita panjang yang baru terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis.
Menurut laporan kepolisian, keluarga tidak mengetahui keberadaan YTR selama kurang lebih tiga tahun. Komunikasi terputus dan korban tidak pernah kembali bertemu keluarganya.
Peristiwa itu mulai terbongkar pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, ASS, menerima pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang mengabarkan bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Belakangan diketahui bahwa pengirim informasi tersebut adalah Taufik Hidayat sendiri.
Ketika tiba di rumah sakit, keluarga dibuat syok melihat kondisi YTR. Tubuhnya dipenuhi luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki. Luka ringan juga ditemukan di bagian tangan.
Momen itu menjadi pertemuan pertama keluarga dengan YTR setelah tiga tahun kehilangan kontak.
Tak lama setelah melihat kondisi korban, keluarga langsung melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat.
Luka yang Menggambarkan Dugaan Penyiksaan Berkepanjangan
Penyelidikan awal mengungkap dugaan kekerasan yang berlangsung dalam jangka waktu lama.
Berdasarkan laporan polisi, korban diduga mengalami penganiayaan menggunakan benda tumpul dan senjata tajam. Selain itu ditemukan bekas luka yang mengindikasikan penyiksaan berulang.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkapkan sejumlah organ tubuh korban mengalami kerusakan serius.
“Mata, kemudian bibir, ada bekas sayatan di kaki. Ini benda tajam. Kemudian ada sundutan rokok dan sebagainya,” ujarnya.
Akibat kekerasan tersebut, YTR mengalami dampak yang sangat berat, di antaranya:
- Mengalami gangguan penglihatan hingga kedua mata tidak berfungsi normal.
- Mengalami luka serius pada bibir dan wajah.
- Kesulitan berbicara.
- Tidak mampu berjalan secara normal.
- Mengalami trauma fisik dan psikologis mendalam.
- Kehilangan sejumlah barang berharga dengan kerugian materi mencapai Rp52 juta.
Kondisi tersebut memicu gelombang simpati publik. Banyak masyarakat menilai kasus ini sebagai salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang sangat brutal dan harus diusut tuntas.
Sosok Taufik Hidayat dan Dugaan Peran Sebagai Pelaku
Dalam penyelidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat, nama Taufik Hidayat muncul sebagai terduga pelaku utama.
Pria berusia 30 tahun itu diketahui merupakan kekasih korban. Polisi menyebut Taufik merupakan warga Nagreg, Kabupaten Bandung dan berprofesi sebagai penagih utang.
Seiring perkembangan penyidikan, Taufik ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun proses penangkapannya tidak berjalan mudah.
Buron dan Berkali-kali Lolos dari Kejaran Polisi
Selama menjadi buronan, Taufik disebut terus berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan tim penyidik sebenarnya sempat hampir menangkap Taufik dalam sebuah penggerebekan.
Namun pelaku berhasil melarikan diri sebelum polisi berhasil mengamankannya.
“Kami sudah beberapa hari ini mengejar tersangka yang memang dari beberapa hasil pemetaan, dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur,” ungkap Hendra.
Mobilitas pelaku yang tinggi membuat polisi harus bekerja ekstra untuk melacak keberadaannya.
Kecerobohan yang Mengakhiri Pelarian
Pelarian Taufik akhirnya terhenti bukan karena laporan warga atau operasi besar-besaran, melainkan akibat aktivitas transaksi yang ia lakukan saat bersembunyi.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menjelaskan, tim penyidik berhasil mengendus keberadaan tersangka melalui sejumlah transaksi elektronik yang dilakukan pada Selasa pagi.
Aktivitas tersebut menjadi petunjuk penting bagi aparat.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita,” kata Rudi.
Dari data transaksi tersebut, polisi mengarahkan pencarian ke wilayah Majalaya dan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Petugas kemudian melakukan pengawasan intensif di sekitar kawasan perumahan yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian tersangka.
Strategi itu akhirnya membuahkan hasil.
Ditangkap di Majalaya, Pelarian Berakhir
Pada Selasa, 23 Juni 2026 sore hingga malam hari, polisi berhasil menemukan dan menangkap Taufik Hidayat.
Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Polresta Bandung, tepatnya di Majalaya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, Taufik Hidayat telah ditangkap,” ujarnya.
Taufik kemudian dibawa ke Polsek setempat sebelum dipindahkan ke Mapolda Jawa Barat untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Selain pemeriksaan pidana, polisi juga melakukan tes kesehatan menyeluruh dan tes narkoba.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka negatif narkoba, meskipun mengaku sempat mengonsumsi minuman keras.
Pengakuan Taufik dan Alasan di Balik Kekerasan
Dalam pemeriksaan awal, Taufik disebut mengakui seluruh perbuatannya.
Menurut Kapolda Jabar, tersangka juga menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah dilakukannya.
“Semua yang dia lakukan dia mengakui. Dia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” kata Rudi Setiawan.
Meski demikian, polisi menegaskan pengakuan tersebut belum menghentikan proses penyidikan.
Penyidik masih mendalami motif lengkap serta kronologi rinci yang menyebabkan korban mengalami penderitaan sedemikian berat.
Kondisi YTR Mulai Membaik
Di tengah proses hukum yang berjalan, kabar baik datang dari ruang perawatan RSHS Bandung.
Pihak rumah sakit membentuk tim khusus yang terdiri dari dokter spesialis mata, bedah plastik, dan penyakit dalam untuk menangani kondisi korban.
Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian RSHS, Fitra Hergyana, menyebut kondisi YTR mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Kondisi pasien saat ini sudah mengalami perbaikan. Alhamdulillah sudah bisa berbicara,” ujarnya.
Perkembangan tersebut menjadi penting karena korban kini mulai dapat memberikan keterangan kepada penyidik guna memperkuat proses hukum.
Polda Jabar juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada korban maupun para saksi.
Keluarga Korban: Kami Hanya Ingin Keadilan
Penangkapan Taufik disambut haru oleh keluarga korban yang selama ini menanti kepastian hukum.
Kakak korban, Sandy, mengaku bersyukur setelah mengetahui pelaku berhasil ditangkap.
“Alhamdulillah pelaku sudah tertangkap. Hatur nuhun,” ungkapnya melalui media sosial.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Januar Solehuddin, menegaskan keluarga berharap proses hukum berjalan maksimal dan memberikan hukuman yang setimpal.
Menurutnya, keluarga ingin mengembalikan kemerdekaan, hak-hak, serta masa depan korban yang selama bertahun-tahun dirampas.
Kasus ini kini memasuki babak baru setelah pelaku berhasil diamankan. Namun bagi keluarga YTR, perjuangan belum selesai. Mereka masih menanti proses hukum yang mampu menjawab seluruh penderitaan yang dialami korban selama tiga tahun terakhir sekaligus menghadirkan keadilan bagi seorang perempuan yang nyaris kehilangan segalanya akibat kekerasan yang diduga dilakukan orang terdekatnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News







