Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru
Persib Bandung

Siap-siap Drama! Persib vs Bali United, Adu Serang yang Tak Terhindarkan

Minggu, 12 April 2026 16:07 WIB

HEBOH! Netizen Dibuat Penasaran, Fakta Sebenarnya Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Akhirnya Terungkap

Minggu, 12 April 2026 15:25 WIB

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Minggu, 12 April 2026 15:13 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Siap-siap Drama! Persib vs Bali United, Adu Serang yang Tak Terhindarkan
  • HEBOH! Netizen Dibuat Penasaran, Fakta Sebenarnya Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Akhirnya Terungkap
  • Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!
  • Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas
  • Mengejutkan! Thomas Ramdhan Tinggalkan GIGI, Singgung Adanya Penghianatan
  • Gawat! Borneo FC dan Persija Semakin Dekat, Persib Wajib Menang Lawan Bali United
  • Big Match Panas! Chelsea vs Man City Siap Bentrok, Prediksi Skor Bikin Kaget
  • Terungkap! Di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Ada Ancaman Malware Serius
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 12 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Aksi Senyap 20 Tahun Terhenti! Polisi Tangkap ‘Ki Bedil’, Perakit Senjata Ilegal Kelas Atas

By SusanaMinggu, 12 April 2026 14:42 WIB3 Mins Read
Foto/Ilustrasi Senjata Api. (istockphoto)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Bareskrim Polri melalui Satuan Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap praktik peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (42) dan TS alias Ki Bedil (58), yang diduga terlibat dalam perakitan dan distribusi senjata api rakitan.

Peran Tersangka: Broker dan Perakit Senjata

Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa AS berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata ilegal, sementara Ki Bedil merupakan pihak yang merakit senjata tersebut.

“AS bertindak sebagai broker senjata api ilegal yang diproduksi oleh Ki Bedil,” ujar Arsya.

Penangkapan AS dilakukan di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, pada 6 April 2026.

Barang Bukti: Pistol hingga Ratusan Peluru Disita

Dari tangan AS, petugas menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, dua butir peluru kaliber 22, serta satu senjata laras panjang yang belum selesai dirakit.

Selain itu, hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan ratusan peluru berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga kaliber 380.

Temuan ini kemudian menjadi dasar pengembangan kasus untuk memburu pelaku utama.

Ki Bedil Ditangkap, Sudah Beroperasi Dua Dekade

Pengembangan kasus mengarah pada tersangka TS alias Ki Bedil yang ditangkap di Rancaekek, Kabupaten Bandung.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang dan berbagai alat perakitan senjata api.

Menurut polisi, Ki Bedil telah menjalankan aktivitas perakitan senjata ilegal selama kurang lebih 20 tahun.

Ia dikenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu ilegal karena kualitas senjata rakitannya yang dinilai presisi dan berfungsi optimal.

Jaringan Distribusi Masih Didalami

Dalam operasinya, Ki Bedil disebut tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli. Ia memanfaatkan perantara seperti AS untuk mendistribusikan senjata ke berbagai wilayah.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pembeli dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal tersebut.

Sorotan Lain di Jawa Barat: Kebijakan Samsat Bandung

Di tengah pengungkapan kasus ini, perhatian publik di Jawa Barat juga tertuju pada kebijakan yang melibatkan Dedi Mulyadi.

Gubernur Jawa Barat tersebut menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, karena dinilai tidak menjalankan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Samsat Jawa Barat.

Data Kekayaan Ikut Jadi Sorotan Publik

Selain penonaktifan jabatan, data kekayaan Ida Hamidah juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, total kekayaannya mencapai sekitar Rp5,467 miliar setelah dikurangi utang.

Sebagian besar aset tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

Bareskrim Polri tangkap pelaku jual beli senjata ilegal kasus kriminal Jawa Barat 2026 Ki Bedil ditangkap perakitan senjata rakitan senjata api ilegal Jawa Barat
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Dikasih Kebun Sawit Malah Ngelunjak! Istri Bongkar Borok Suami: Diduga Selingkuh dan Gadein Surat Tanah Keluarga!

Cuma Pakai Karung ke Sekolah! Bocah SD Ini Terpaksa ‘Ngebadut’ Demi Obat Mamah

Bantah Damai dengan RSHS Bandung, Nina Salehah Tunjuk 2 Pengacara

Buntut Sumpah Berujung Penistaan, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penginjak Al-Qur’an di Banten

Warga Meradang! Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung Picu Ketakutan: Anak Itu Bukan Mainan!

Trump Gertak Iran: Siap Buka Paksa Selat Hormuz Meski Tanpa Izin Teheran!

Terpopuler
  • Link Video ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Part 2 Viral, Hati-Hati Bisa Bobol Rekening
  • Viral video part 2 ibu tiri vs anak tiri.
    Heboh! Video Viral Ibu Tiri di Ladang Sawit Bikin Netizen Berburu Link 7 Menit ‘No Sensor’
  • Link Video Diburu Netizen, Fakta di Balik Ibu Tiri vs Anak Tiri Terbongkar
  • Terungkap! Rahasia di Balik Video Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri’ Bikin Geger
  • Viral ‘Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2’ Gegerkan Medsos, Link Full Video Ternyata Berbahaya!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.