bukamata.id – Bareskrim Polri melalui Satuan Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengungkap praktik peredaran senjata api ilegal di wilayah Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AS (42) dan TS alias Ki Bedil (58), yang diduga terlibat dalam perakitan dan distribusi senjata api rakitan.
Peran Tersangka: Broker dan Perakit Senjata
Kepala Satuan Resmob Bareskrim Polri, Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa AS berperan sebagai perantara dalam transaksi senjata ilegal, sementara Ki Bedil merupakan pihak yang merakit senjata tersebut.
“AS bertindak sebagai broker senjata api ilegal yang diproduksi oleh Ki Bedil,” ujar Arsya.
Penangkapan AS dilakukan di wilayah Cipacing, Kabupaten Sumedang, pada 6 April 2026.
Barang Bukti: Pistol hingga Ratusan Peluru Disita
Dari tangan AS, petugas menyita satu pucuk pistol jenis SIG Sauer P226 lengkap dengan magasin, dua butir peluru kaliber 22, serta satu senjata laras panjang yang belum selesai dirakit.
Selain itu, hasil penggeledahan di rumah tersangka menemukan ratusan peluru berbagai kaliber, mulai dari 5 mm hingga kaliber 380.
Temuan ini kemudian menjadi dasar pengembangan kasus untuk memburu pelaku utama.
Ki Bedil Ditangkap, Sudah Beroperasi Dua Dekade
Pengembangan kasus mengarah pada tersangka TS alias Ki Bedil yang ditangkap di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat popor senjata laras panjang dan berbagai alat perakitan senjata api.
Menurut polisi, Ki Bedil telah menjalankan aktivitas perakitan senjata ilegal selama kurang lebih 20 tahun.
Ia dikenal di kalangan pelaku kejahatan jalanan dan pemburu ilegal karena kualitas senjata rakitannya yang dinilai presisi dan berfungsi optimal.
Jaringan Distribusi Masih Didalami
Dalam operasinya, Ki Bedil disebut tidak pernah bertransaksi langsung dengan pembeli. Ia memanfaatkan perantara seperti AS untuk mendistribusikan senjata ke berbagai wilayah.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk melacak jaringan pembeli dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal tersebut.
Sorotan Lain di Jawa Barat: Kebijakan Samsat Bandung
Di tengah pengungkapan kasus ini, perhatian publik di Jawa Barat juga tertuju pada kebijakan yang melibatkan Dedi Mulyadi.
Gubernur Jawa Barat tersebut menonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah, karena dinilai tidak menjalankan kebijakan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik pertama.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 di seluruh wilayah Samsat Jawa Barat.
Data Kekayaan Ikut Jadi Sorotan Publik
Selain penonaktifan jabatan, data kekayaan Ida Hamidah juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan informasi yang beredar, total kekayaannya mencapai sekitar Rp5,467 miliar setelah dikurangi utang.
Sebagian besar aset tersebut berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp4,9 miliar.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










