bukamata.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta dan Kota Bogor mengeluarkan surat edaran tentang larangan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada angkutan kota (Angkot) di masa kampanye Pemilu 2024 ini.
Larangan ini bertentangan dengan kebijakan Komisi Pemilu Umum (KPU) yang tidak mengeluarkan aturan atau larangan terkait pemasangan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan stiker di angkot.
Menanggapi hal ini, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jawa Barat, Hedi Ardia mengatakan, aturan yang dikeluarkan Dishub Purwakarta dan Bogor ini tidak bisa dianggap sebuah pelanggaran. Menurutnya, hal merupakan cara bagaimana peserta pemilu sadar akan batasan pada masa kampanye ini.
“Kalau secara Dishub itu hak dia juga melarang itu memang masuk akal tapi kita juga tidak bisa menganggap itu sebuah pelanggaran ya karena toh ini juga masa tahapannya kampanye,” ujarnya.
“Yang penting poinnya adalah baik peserta pemilu ya harus sadar batas-batasnya juga jangan sampai mentang-mentang ini masa tahapan kampanye semua itu ditabrak yang akhirnya akan menyebabkan kecelakaan, membahayakan orang itu juga harus dipahami,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, alasan dikeluarkannya surat edaran oleh dinas terkait merupakan bentuk inisiatif yang berkaitan pada aspek keamanan. Secara aturan KPU hal ini pun tidak dilarang karena sudah masuk kedalam hak pemilu.
“Itu kan prasangka baik saja supaya angkutan umum itu tidak menyebabkan kecelakaan kaca belakangnya dipake atau ditempeli bahan kampanye tapi secara aturan KPU kita juga engga melarang itu kan hak peserta pemilu juga,” ucap Hedi pada, Selasa (4/12/2023).
Hedi menambahkan, banyak aturan yang memang belum diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Namun demikian, bukan berarti hal yang belum diatur tersebut boleh dilakukan.
“Banyak di aturan itu yang memang belum diatur, yang tidak diatur kan itu logikanya boleh boleh saja tapi kan harus punya kebijaksanaan juga peserta pemilu itu yang pada akhirnya jangan sampai membahayakan orang lain, membahayakan dirinya sendiri,” katanya.
Hedi melanjutkan, dalam PKPU sendiri sudah diatur dengan jelas apa saja hal-hal yang dilarang dilakukan oleh peserta pemilu seperti mempertanyakan dasar negara, dilarang menyebarkan hoax, fitnah, sara, kemudian mengganggu ketertiban umum, mengancam orang lain dan lain sebagainya.
“Kemudian sesuatu yang tidak diatur tidak berarti juga boleh juga, harus dipertimbangkan ini secara norma budaya bertentangan tidak, norma agama bertentangan tidak, kemudian juga keselamatan diri dan orang lain itu juga kan harus diperhatikan. Butuh kebijaksanaan lah dalam hal ini,” tutupnya
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











