bukamata.id – Ketenangan warga Desa Purwarahayu, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, mendadak pecah pada Rabu (1/4/2026). Aksi spontanitas massa mengakibatkan sebuah gudang milik Padepokan Saung Taraju Jamantara (STJ) hangus dibakar si jago merah. Insiden ini dipicu oleh kemarahan warga atas aktivitas digital seorang pria berinisial K yang dianggap melakukan penistaan agama.
Kronologi: Berawal dari Live TikTok Bersama Esther
Kemarahan warga mencapai puncaknya setelah K melakukan siaran langsung (live) di platform TikTok bersama akun Esther (BBdrum). Dalam konten tersebut, narasi yang dibangun dinilai sangat sensitif dan menyinggung keyakinan masyarakat setempat.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Wahyu Pristha Utama, mengungkapkan bahwa aksi massa merupakan akumulasi rasa kecewa terhadap aliran yang diikuti oleh K.
“Dalam konten live TikTok tersebut, warga menduga adanya unsur penistaan agama dan praktik menyimpang yang menyinggung perasaan masyarakat setempat. Dan akhirnya spontanitas itu terjadi,” ujar AKBP Wahyu saat memberikan keterangan resmi.
Padepokan STJ sendiri sebenarnya bukan nama baru. Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Tasikmalaya telah membekukan organisasi ini sejak tahun 2024. Namun, kemunculan K di media sosial seolah menyiram bensin ke api yang sudah lama terpendam.
Polisi Turun Tangan: Evakuasi dan Penjagaan Ketat
Meski gudang berukuran 3×4 meter ludes dengan kerugian mencapai Rp6 juta, polisi berhasil mencegah kerusuhan yang lebih besar. Personel gabungan langsung diterjunkan untuk menenangkan massa melalui pendekatan persuasif.
“Alhamdulillah, warga mendengarkan instruksi kami. Aksi dapat segera dihentikan dan massa kembali ke rumah masing-masing dengan tertib,” tambah Kapolres.
Saat ini, sosok K masih dalam proses pencarian pihak kepolisian. Untuk menghindari aksi susulan, istri dan anak-anak K telah dievakuasi ke lokasi aman. Garis polisi juga telah dipasang di TKP untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Membongkar Ajaran Kontroversial: Salat Bebas Arah dan Tak Perlu Jumat
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA, turut menyoroti ajaran yang disebarkan oleh K melalui media sosial seperti YouTube dan TikTok. Menurutnya, konten-konten tersebut berisi pemahaman yang bertentangan dengan syariat Islam.
“Ajarannya, yang beredar di YouTube, pertama bahwa salat boleh menghadap ke mana saja. Tidak perlu ke satu arah, bisa barat, timur, selatan, utara. Jumat tidak wajib. Kemudian dalam rekaman saat berbicara dengan Ester, Nabi Muhammad disandingkan dengan makhluk penggoda manusia. Itu cukup memicu emosi umat beragama,” ungkap KH Edeng.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada negara.
“Ada kaitan dengan tahun 2024, kemudian orang ini menyiarkan kepercayaan kepada masyarakat yang sudah beragama. Itu tidak boleh, dilarang undang-undang. Kemudian tindakan yang merusak juga dilarang oleh negara. Maka marilah kita bernegara dengan penuh kesadaran beragama dan bernegara,” tegasnya.
Langkah Tegas Penegakan Hukum
Pihak Polres Tasikmalaya saat ini bekerja sama dengan MUI, Kemenag, dan Bakorpakem untuk menelaah status hukum aliran tersebut. AKBP Wahyu menekankan bahwa pihaknya akan bersikap objektif dalam menangani kasus ini, baik terhadap pelaku perusakan maupun terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh K.
“Kami berada di tengah-tengah. Kami profesional dalam melakukan penegakan hukum, baik terhadap warga yang melakukan perusakan maupun terkait dugaan penistaan agama,” pungkasnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










