Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini

Minggu, 14 Juni 2026 15:09 WIB

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Minggu, 14 Juni 2026 14:39 WIB

Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo

Minggu, 14 Juni 2026 14:07 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Jangan Sampai Terlambat! WhatsApp akan Blokir Akses di iPhone dengan iOS Versi Ini
  • Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?
  • Drama Besar Timnas Jepang! Moriyasu Minta Maaf Usai Coret Wataru Endo
  • Terungkap! Ini Penyebab Persib Sempat Kacau di Awal Musim 2023/24
  • Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur
  • Heboh Video Cut Salwa Viral! Warganet Penasaran, Sebenarnya Isinya Apa?
  • Mantan Kiper Timnas U-23 Nuri Agus Wibowo Hilang Misterius! Keluarga Ungkap Dugaan Mengejutkan
  • Persib Gagal Dekati Tommaso Cassandro? Jurnalis Italia Ungkap Fakta Sebenarnya
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Minggu, 14 Juni 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Anak Kelas 2 SD di Kuningan Alami Perundungan sampai Luka, Pelaku Sempat Ancam Korban

By SusanaJumat, 27 Oktober 2023 19:15 WIB3 Mins Read
Orang Tua dan Kuasa Hukum korban perundungan anak kelas 2 SD di Kuningan.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anak perempuan berumur 8 tahun yang kini masih duduk di bangku kelas 2 SD mendapatkan perundungan di sekolahnya yang berlokasi di Kuningan, Jawa Barat.

Perundungan yang dilakukan mengakibatkan anak perempuan kelas 2 SD itu mengalami luka memar di bagian pelipis dan punggung serta mengalami trauma.

Kuasa Hukum dari orang tua korban, Ibnu Rohman mengatakan bahwa perundungan pada anak kelas 2 SD tersebut dilakukan oleh tiga orang temannya.

Ibnu menjelaskan, aksi perundungan terhadap korban terjadi pada bulan November 2022. Korban dirundung tiga teman sekelasnya ketika kegiatan belajar mengajar.

Adapun aksi perundungan itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara mendorong dan melempar korban hingga korban terjatuh dan menderita luka memar pada bagian punggung serta pelipis.

Baca Juga:  Ciptakan Generasi Emas 2045, Bey Ingin Pendidikan Merata bagi Anak Termasuk ABK

“Luka fisik itu yang dialami oleh korban itu di bagian pelipis itu cukup memar kemudian bagian punggung juga karena kan dilempar ya sama temen-temennya. Dilempar dengan tangan kosong hingga kena meja,” jas Ibnu.

Menurut Ibnu, perundungan yang dilakukan oleh ketiga pelaku bukan baru sekali saja terjadi. Namun demikian, kasus yang membuat korban mengalami luka memar merupakan yang paling parah.

Disamping itu, pihak korban sempat berupaya melakukan mediasi dengan orang tua dari ketiga pelaku tapi tak berbuah hasil yang memuaskan.

Selain itu, pihak sekolah juga terkesan melakukan pembiaran karena surat somasi yang dilayangkan pihak korban tak kunjung direspons. Maka dari itu, pihak korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Ustadz Adi Hidayat Spill Rahasia Cara Punya Anak Sholeh

“Kami sudah layangkan somasi sebelumnya ke pihak sekolah namun belum ada realisasi dari pihak sekolah,” paparnya.

Orang Tua dari Korban berinisial MI mengatakan anaknya sempat tak bertani bercerita soal peristiwa yang dialaminya karena menerima ancaman dari para pelaku.

“(Ancamannya) kayak gak diajakin, nanti besok kamu gak diajakin lagi loh, gitu. Jadi anak aku ketakutan,” kata dia.

Akibat perundungan tersebut, dan upaya mediasi dengan orang tua pelaku tidak membuahkan hasil serta pihak sekolah terkesan melakukan pembiaran, maka orang tua dan kuasa hukum korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

“Jadi, Alhamdulillah hari ini kami datang ke Polda guna melaporkan dugaan tindak pidana terkuat dengan pembullyan atau perundungan terhadap anak di bawah umur,” kata Ibnu Rohman.

Baca Juga:  Dijodohkan dengan Sherly Tjoanda, Dedi Mulyadi Izin Menikah ke Anak: Enggak Boleh

Laporan itu sudah teregister di Polda Jabar dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Tiga pelaku perundungan dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

“Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek,” ujar dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak kelas 2 SD Kuningan perundungan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Pro-Kontra Razia Outfit Jogging di Aceh: Aturan Daerah vs Gaya Hidup Modern, Siapa yang Salah?

Hasil PCMB Jabar 2026 Resmi Diumumkan, Ini Aturan Wajib Daftar Ulang atau Calon Siswa Bisa Gugur

Viral! Pencopetan di Mal Bandung Terekam CCTV, iPhone 17 Pro Max Raib Usai Salat Magrib

Rampok Uang Negara Rp18 Miliar, Ternyata Segini Isi Garasi dan Total Harta Wabup Indramayu

Kisruh SPMB: Dedi Mulyadi Janjikan Siswa yang Tersingkir di Sekolah Negeri Dijamin Gratis Masuk Swasta

Bansos PKH dan BPNT Juni 2026 Cair Tahap 2, Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima Resmi Kemensos

Terpopuler
  • Viral! Link Video Full Durasi Cut Salwa Ramai Diburu Netizen, Apa Isinya?
  • Dari Buku ‘Broken Strings’ Sampai Urusan Istri: Mengapa Eza Gionino dan Robby Tremonti Mendadak Panas?
  • Link Telegram Video Cut Salwa Full Durasi Ramai Dicari, Benarkah Ada?
  • Link Video Cut Salwa Viral di TikTok dan X, Ini Fakta Sebenarnya yang Mengejutkan
  • Link Video Cut Salwa Viral ‘No Sensor’, Warganet Diminta Jangan Asal Klik!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.