Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kamis, 30 April 2026 10:59 WIB

Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?

Kamis, 30 April 2026 10:03 WIB

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Kamis, 30 April 2026 09:55 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan
  • Bursa Transfer Memanas! Persib Bandung Incar Bomber Irak Aymen Hussein, Sahabat Frans Putros Siap Merapat?
  • Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah
  • Persaingan Juara Memanas! Persib Wajib Putus Tren Imbang di Kandang Bhayangkara FC
  • Harga Emas Antam Terkoreksi Tipis! Cek Rincian Harga Terbaru Kamis 30 April 2026 Sebelum Investasi
  • Banjir Hadiah! Kode Redeem FF 30 April 2026: Amankan Skin SG2 Terompet dan Bundle Langka Sekarang
  • Cairkan Segera! Cara Klaim Saldo DANA Gratis Kamis 30 April 2026 Lewat Fitur Resmi
  • Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 30 April 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Anak Kelas 2 SD di Kuningan Alami Perundungan sampai Luka, Pelaku Sempat Ancam Korban

By SusanaJumat, 27 Oktober 2023 19:15 WIB3 Mins Read
Orang Tua dan Kuasa Hukum korban perundungan anak kelas 2 SD di Kuningan.
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Anak perempuan berumur 8 tahun yang kini masih duduk di bangku kelas 2 SD mendapatkan perundungan di sekolahnya yang berlokasi di Kuningan, Jawa Barat.

Perundungan yang dilakukan mengakibatkan anak perempuan kelas 2 SD itu mengalami luka memar di bagian pelipis dan punggung serta mengalami trauma.

Kuasa Hukum dari orang tua korban, Ibnu Rohman mengatakan bahwa perundungan pada anak kelas 2 SD tersebut dilakukan oleh tiga orang temannya.

Ibnu menjelaskan, aksi perundungan terhadap korban terjadi pada bulan November 2022. Korban dirundung tiga teman sekelasnya ketika kegiatan belajar mengajar.

Adapun aksi perundungan itu dilakukan oleh para pelaku dengan cara mendorong dan melempar korban hingga korban terjatuh dan menderita luka memar pada bagian punggung serta pelipis.

“Luka fisik itu yang dialami oleh korban itu di bagian pelipis itu cukup memar kemudian bagian punggung juga karena kan dilempar ya sama temen-temennya. Dilempar dengan tangan kosong hingga kena meja,” jas Ibnu.

Baca Juga:  Viral! Suporter Persib Diduga Jadi Korban Perundungan, Rambut dan Alis Dicukur: Jangan Bikin Masalah Sama Solo

Menurut Ibnu, perundungan yang dilakukan oleh ketiga pelaku bukan baru sekali saja terjadi. Namun demikian, kasus yang membuat korban mengalami luka memar merupakan yang paling parah.

Disamping itu, pihak korban sempat berupaya melakukan mediasi dengan orang tua dari ketiga pelaku tapi tak berbuah hasil yang memuaskan.

Selain itu, pihak sekolah juga terkesan melakukan pembiaran karena surat somasi yang dilayangkan pihak korban tak kunjung direspons. Maka dari itu, pihak korban memutuskan menempuh jalur hukum.

Baca Juga:  Ayah di Cianjur Tega Perkosa Anak Kandung Sejak SMP

“Kami sudah layangkan somasi sebelumnya ke pihak sekolah namun belum ada realisasi dari pihak sekolah,” paparnya.

Orang Tua dari Korban berinisial MI mengatakan anaknya sempat tak bertani bercerita soal peristiwa yang dialaminya karena menerima ancaman dari para pelaku.

“(Ancamannya) kayak gak diajakin, nanti besok kamu gak diajakin lagi loh, gitu. Jadi anak aku ketakutan,” kata dia.

Akibat perundungan tersebut, dan upaya mediasi dengan orang tua pelaku tidak membuahkan hasil serta pihak sekolah terkesan melakukan pembiaran, maka orang tua dan kuasa hukum korban telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

Baca Juga:  Heboh Mahasiswi Kedokteran Undip Bunuh Diri Diduga Dibully, Pihak Kampus Buka Suara

“Jadi, Alhamdulillah hari ini kami datang ke Polda guna melaporkan dugaan tindak pidana terkuat dengan pembullyan atau perundungan terhadap anak di bawah umur,” kata Ibnu Rohman.

Laporan itu sudah teregister di Polda Jabar dengan Nomor Laporan LP/B/497/X/2023/SPKT/POLDA JAWA BARAT. Tiga pelaku perundungan dilaporkan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagimana dimaksud dalam Pasal 80 UU 35 Tahun 2014.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait laporan tersebut.

“Belum masuk ke penyidik LP-nya. Nanti saya cek,” ujar dia.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

anak kelas 2 SD Kuningan perundungan
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Miris! Potret Getir Bocah di Bandung Barat: Makan Rumput Demi Bertahan di Balik Keterbatasan

Kisah Rizki yang Viral Makan Rumput, Kini Dapat Perhatian Pemerintah

Setara PNS, PPPK Dapat Hak Jaminan Sosial Lengkap, Apa Saja?

Koordinasi Amburadul, Spanduk Penutupan Jalan Diponegoro Dicopot Usai Viral

Jangan Lewatkan! Jadwal Upacara Hardiknas 2026 dan Filosofinya

Pemerintah Tetapkan Gaji ke-13 2026, Simak Jadwal dan Ketentuannya

Terpopuler
  • Link Asli Video Bandar Membara Full Durasi, Ini Fakta Sebenarnya!
  • Link Video Bandar Batang Viral! Waspada Phising
  • Viral ‘Video Bandar Membara’ di Media Sosial, Warganet Cari Link Asli No Sensor
  • Gebrakan Mewah di Bursa Transfer: Persib Bandung Incar Bintang-bintang Eks Eropa
  • Heboh Link Video “Bandar Membara Viral” : Waspada Jeratan UU ITE Menanti!
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.